Suara.com - Polemik batalnya Indonesia jadi tuan rumah Piala Dunia U-20 2023 masih terus menuai sorotan. FIFA telah resmi mengumumkan Indonesia batal jadi tuan rumah Piala Dunia U-20 pada Rabu (29/3/2023) setelah Ketua Umum PSSI Erick Thohir bertemu dengan Presiden FIFA Gianni Infantino.
Pembatalan Indonesia sebagai tuan rumah ini dinilai tak lepas dari adanya polemik penolakan Timnas Israel dalam Piala Dunia U-20 oleh sejumlah pihak. Kendati demikian, FIFA menyatakan alasan mencabut Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 karena insiden Tragedi Kanjuruhan Oktober 2022 lalu.
Kini ada narasi pihak yang menolak Timnas Israel dalam Piala Dunia U-20 bisa dituntut lewat class action. Apa artinya? Simak penjelasan berikut ini.
Pihak Bikin Gaduh Bisa Dituntut Class Action?
Akmal Marhali, Koordinator Save Our Soccer sekaligus pengamat sepak bola mengomentari batalnya Indonesia jadi tuan rumah Piala Dunia U-20. Dia minta pihak yang membuat gaduh sehingga Indonesia batal jadi tuan rumah Piala Dunia U-20 harus tanggung jawab dan minta maaf. Permintaan maaf itu dapat ditujukan pada seluruh rakyat Indonesia serta pemain Timnas yang mimpinya hancur untuk tampil di Piala Dunia.
Selain itu menurut Akmal, pihak yang membuat gaduh itu bisa digugat class action. Pihak-pihak itu disebut dapat dituntut secara pidana.
"Mereka yang bikin gaduh dan buat kita gagal di Piala Dunia U-20 juga bisa dituntut secara pidana lewat class action karena mereka sudah membuat kita rugi secara materil maupun immateril," ujarnya.
Apa Itu Class Action?
Class action merupakan prosedur pengajuan gugatan di mana penggugat terdiri dari satu orang atau lebih yang mewakili kelompok. Pengertian itu juga tertulis dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.
Gugatan class action itu dapat dilakukan pada perkara perdata yang dialami oleh sekelompok orang yang punya kerugian dan kesamaan fakta hukum untuk diajukan bersama lewat perwakilannya di pengadilan. Gugatan class action dapat diajukan jika:
- Jumlah anggota kelompok yang mengalami kerugian termasuk banyak sehingga tidak efektif dan efisien jika gugatan dilakukan sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam satu gugatan.
- Ada kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang digunakan bersifat substansial. Selain itu ada juga kesamaan jenis tuntutan antara wakil kelompok dengan anggota kelompoknya.
- Wakil kelompok punya kejujuran dan kesungguhan hati untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakilinya.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Setelah Indonesia Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20, Peru Dikabarkan Mundur Untuk Selenggarakan Piala Dunia U17, Aduh Kenapa ya?
-
Ternyata, Ada Orang Islam yang Pernah Jadi Kapten Timnas Israel! Ini Loh Orangnya
-
Momen FIFA Jamin Indonesia Tetap Tuan Rumah Piala Dunia U-20 Pasca Tragedi Kanjuruhan
-
Tak Terima Piala Dunia U-20 Hasil Give Away, Hokky Caraka: Kami Latihan Mati-matian
-
Hokky Caraka Dongkol: Tolong lah Kalau Berpendapat Jangan Seenaknya, Pemain Kena Dampak
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kunjungi Sekolah Rakyat Gresik, Gus Ipul Pantau Program Taruna Bhakti Nusantara
-
GEMPAR di Pasar Ngijon, Strategi Sleman Wujudkan Pasar Nyaman dan Ekonomi Berdaya
-
Menteri ATR Nusron Wahid Ungkap Banyak Laut di Batam Dikapling Tanpa Izin PKKPRL
-
Bukan Indonesia! Vietnam Disebut Negara ASEAN Paling Siap Jadi Tuan Rumah Piala Dunia
-
Danantara Housing Expo 2026 Hadir untuk Wujudkan Rumah Idaman, Tawarkan DP Mulai 1%
-
5 Rekomendasi Drama China Tayang Agustus 2026: Dari Romansa Modern hingga Costume Drama
-
5 Serum Vitamin C dan Niacinamide untuk Cerahkan Kulit Kusam, Mulai Rp20 Ribuan
-
BRI Dorong Remitansi PMI Jadi Modal Usaha Produktif Melalui Pelatihan Kewirausahaan di Taiwan
-
Bupati Pemalang Kena OTT KPK, Golkar Tegaskan Komitmen Sanksi Bagi Kader Bermasalah
-
Rp11,3 Triliun Digelontorkan, BNPP Fokus Benahi Empat Masalah Besar Kawasan Perbatasan RI