Suara.com - Polemik batalnya Indonesia jadi tuan rumah Piala Dunia U-20 2023 masih terus menuai sorotan. FIFA telah resmi mengumumkan Indonesia batal jadi tuan rumah Piala Dunia U-20 pada Rabu (29/3/2023) setelah Ketua Umum PSSI Erick Thohir bertemu dengan Presiden FIFA Gianni Infantino.
Pembatalan Indonesia sebagai tuan rumah ini dinilai tak lepas dari adanya polemik penolakan Timnas Israel dalam Piala Dunia U-20 oleh sejumlah pihak. Kendati demikian, FIFA menyatakan alasan mencabut Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 karena insiden Tragedi Kanjuruhan Oktober 2022 lalu.
Kini ada narasi pihak yang menolak Timnas Israel dalam Piala Dunia U-20 bisa dituntut lewat class action. Apa artinya? Simak penjelasan berikut ini.
Pihak Bikin Gaduh Bisa Dituntut Class Action?
Akmal Marhali, Koordinator Save Our Soccer sekaligus pengamat sepak bola mengomentari batalnya Indonesia jadi tuan rumah Piala Dunia U-20. Dia minta pihak yang membuat gaduh sehingga Indonesia batal jadi tuan rumah Piala Dunia U-20 harus tanggung jawab dan minta maaf. Permintaan maaf itu dapat ditujukan pada seluruh rakyat Indonesia serta pemain Timnas yang mimpinya hancur untuk tampil di Piala Dunia.
Selain itu menurut Akmal, pihak yang membuat gaduh itu bisa digugat class action. Pihak-pihak itu disebut dapat dituntut secara pidana.
"Mereka yang bikin gaduh dan buat kita gagal di Piala Dunia U-20 juga bisa dituntut secara pidana lewat class action karena mereka sudah membuat kita rugi secara materil maupun immateril," ujarnya.
Apa Itu Class Action?
Class action merupakan prosedur pengajuan gugatan di mana penggugat terdiri dari satu orang atau lebih yang mewakili kelompok. Pengertian itu juga tertulis dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.
Gugatan class action itu dapat dilakukan pada perkara perdata yang dialami oleh sekelompok orang yang punya kerugian dan kesamaan fakta hukum untuk diajukan bersama lewat perwakilannya di pengadilan. Gugatan class action dapat diajukan jika:
- Jumlah anggota kelompok yang mengalami kerugian termasuk banyak sehingga tidak efektif dan efisien jika gugatan dilakukan sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam satu gugatan.
- Ada kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang digunakan bersifat substansial. Selain itu ada juga kesamaan jenis tuntutan antara wakil kelompok dengan anggota kelompoknya.
- Wakil kelompok punya kejujuran dan kesungguhan hati untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakilinya.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Setelah Indonesia Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20, Peru Dikabarkan Mundur Untuk Selenggarakan Piala Dunia U17, Aduh Kenapa ya?
-
Ternyata, Ada Orang Islam yang Pernah Jadi Kapten Timnas Israel! Ini Loh Orangnya
-
Momen FIFA Jamin Indonesia Tetap Tuan Rumah Piala Dunia U-20 Pasca Tragedi Kanjuruhan
-
Tak Terima Piala Dunia U-20 Hasil Give Away, Hokky Caraka: Kami Latihan Mati-matian
-
Hokky Caraka Dongkol: Tolong lah Kalau Berpendapat Jangan Seenaknya, Pemain Kena Dampak
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Astronot Artemis II Bongkar Kenapa Makanan Terasa Hambar di Luar Angkasa
-
PM Spanyol Tantang Benjamin Netanyahu: Bebaskan Warga Kami yang Diculik Tentara Israel
-
Tanpa Restu Kongres, Trump Jual Paket Senjata Rp138 Triliun ke Israel dan Negara Arab
-
Resmi! 13 Taman Nasional akan Diubah Jadi Kawasan Konservasi Dunia, Ini Daftarnya
-
Misteri Rumah Berhantu Mulai Terkuak, Ilmuwan Temukan Pemicu Tak Kasat Mata
-
Sentilan DPR di Hardiknas 2026: Jangan Sampai Pendidikan Berkualitas Hanya Milik Orang Kota
-
AS Bayar AI Rp1,6 Triliun untuk Berburu Ranjau Iran di Selat Hormuz
-
Banjir dan Longsor Terjang Brasil, Enam Tewas Ribuan Orang Kehilangan Tempat Tinggal
-
Dalam 24 Jam, Serangan Udara Zionis Israel Tewaskan 41 Orang di Lebanon
-
UMP Naik Tiap Tahun, Kenapa Buruh Makin Tertekan Biaya Hidup?