Suara.com - Polemik batalnya Indonesia jadi tuan rumah Piala Dunia U-20 2023 masih terus menuai sorotan. FIFA telah resmi mengumumkan Indonesia batal jadi tuan rumah Piala Dunia U-20 pada Rabu (29/3/2023) setelah Ketua Umum PSSI Erick Thohir bertemu dengan Presiden FIFA Gianni Infantino.
Pembatalan Indonesia sebagai tuan rumah ini dinilai tak lepas dari adanya polemik penolakan Timnas Israel dalam Piala Dunia U-20 oleh sejumlah pihak. Kendati demikian, FIFA menyatakan alasan mencabut Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 karena insiden Tragedi Kanjuruhan Oktober 2022 lalu.
Kini ada narasi pihak yang menolak Timnas Israel dalam Piala Dunia U-20 bisa dituntut lewat class action. Apa artinya? Simak penjelasan berikut ini.
Pihak Bikin Gaduh Bisa Dituntut Class Action?
Akmal Marhali, Koordinator Save Our Soccer sekaligus pengamat sepak bola mengomentari batalnya Indonesia jadi tuan rumah Piala Dunia U-20. Dia minta pihak yang membuat gaduh sehingga Indonesia batal jadi tuan rumah Piala Dunia U-20 harus tanggung jawab dan minta maaf. Permintaan maaf itu dapat ditujukan pada seluruh rakyat Indonesia serta pemain Timnas yang mimpinya hancur untuk tampil di Piala Dunia.
Selain itu menurut Akmal, pihak yang membuat gaduh itu bisa digugat class action. Pihak-pihak itu disebut dapat dituntut secara pidana.
"Mereka yang bikin gaduh dan buat kita gagal di Piala Dunia U-20 juga bisa dituntut secara pidana lewat class action karena mereka sudah membuat kita rugi secara materil maupun immateril," ujarnya.
Apa Itu Class Action?
Class action merupakan prosedur pengajuan gugatan di mana penggugat terdiri dari satu orang atau lebih yang mewakili kelompok. Pengertian itu juga tertulis dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.
Gugatan class action itu dapat dilakukan pada perkara perdata yang dialami oleh sekelompok orang yang punya kerugian dan kesamaan fakta hukum untuk diajukan bersama lewat perwakilannya di pengadilan. Gugatan class action dapat diajukan jika:
- Jumlah anggota kelompok yang mengalami kerugian termasuk banyak sehingga tidak efektif dan efisien jika gugatan dilakukan sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam satu gugatan.
- Ada kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang digunakan bersifat substansial. Selain itu ada juga kesamaan jenis tuntutan antara wakil kelompok dengan anggota kelompoknya.
- Wakil kelompok punya kejujuran dan kesungguhan hati untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakilinya.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Setelah Indonesia Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20, Peru Dikabarkan Mundur Untuk Selenggarakan Piala Dunia U17, Aduh Kenapa ya?
-
Ternyata, Ada Orang Islam yang Pernah Jadi Kapten Timnas Israel! Ini Loh Orangnya
-
Momen FIFA Jamin Indonesia Tetap Tuan Rumah Piala Dunia U-20 Pasca Tragedi Kanjuruhan
-
Tak Terima Piala Dunia U-20 Hasil Give Away, Hokky Caraka: Kami Latihan Mati-matian
-
Hokky Caraka Dongkol: Tolong lah Kalau Berpendapat Jangan Seenaknya, Pemain Kena Dampak
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Lokasi Donald Trump Teken Perdamaian Perang Iran Ternyata Saksi Bisu Kegagalan AS di Masa Lalu
-
Polisi Amankan 69 Orang di Eks Hotel Sultan, Sebut Massa yang Dimobilisasi
-
Negara Tegaskan Hak atas Lahan Eks Hotel Sultan: Kami Punya Akta yang Asli
-
HW Group Menang Gugatan Hak Cipta, Tuntutan Rp 4,9 Miliar Ari Bias Ditolak Pengadilan
-
Kemensos Salurkan Bantuan Isian Rumah hingga Jaminan Hidup bagi Korban Bencana di Sumatra
-
Aparat Jebol Pertahanan Massa Hotel Sultan, Provokator Diamankan dan Tamu Dievakuasi
-
Iran Keluarkan Ancaman Kalau Donald Trump Bohong dengan Perjanjian Damai
-
BTN dan Rumah123 Perkuat Ekosistem Properti Digital, Permudah Akses KPR dan Hunian
-
Memanas, Proses Pengosongan Lahan Hotel Sultan Diwarnai Aksi Lempar Batu
-
Bicara Rokok Murah untuk Warga Miskin Anggota DPR PAN Kena Semprot Forum Konsumen