Menurut Mahfud, hal itu hanya perbedaan penafsiran. Ia mengatakan, Sri Mulyani mengambil salah satu dari banyak komponen laporan soal dugaan TPPU itu, karenanya angka yang muncul berbeda. Namun, menurut Mahfud, semua angka tersebut sama yakni Rp349 triliun.
Mahfud MD diserang Benny K Harman
Berbeda dengan Arteria Dahlan yang mengkritisi data-data yang diungkap Mahfud MD mengenai dugaan transaksi mencurigakan di Kemenkeu, Benny K Harman lebih menyoroti motif Mahfud dalam mengungkap hal tersebut.
Benny menduga kalau ada motif politik sebagai upaya untuk melengserkan Sri Mulyani dari jabatan Menteri Keuangan lewat isu dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun.
Benny menduga, motif pelengseran Sri Mulyani itu dilatari dengan keinginan Menkeu mengimpor minyak murah dari Rusia, namun rencana itu tidak disukai oleh sejumlah pembantu presiden.
Selain itu, Benny juga mempertanyakan posisi Mahfud MD saat ini, yang cenderung mengkritisi pemerintah Jokowi melalui isu transaksi mencurigakan di Kemenkeu senilai Rp349 triliun.
Menurut Benny, bisa saja isu tersebut merupakan manuver politik Mahfud untuk merebut simpati publik sehingga bisa melaju di Pilpres 2024 mendatang, sebagai capres atau cawapres.
"Membuat saya punya penilaian terhadap Pak Mahfud, interpretasi terhadap apa yang beliau lakukan, jangan-jangan, jangan-jangan, jangan-jangan, sampai ada yang menyampaikan, 'Jangan-jangan, Pak BKH, Pak Mahfud ini mau jadikan ini panggung untuk calon wakil presiden atau calon presiden', bagi saya itu biasa," jelasnya.
Mahfud MD adu dalil dengan Arsul Sani
Baca Juga: Resmi Tersangka, KPK Sebut Rafael Alun Terima Gratifikasi di Ditjen Pajak Kemenkeu Selama 12 Tahun
Madfud MD mejawab pernyataan Arsul Sani sebelumnya yang menyatakan dirinya tidak memiliki kewenangan dalam membuka kasus Rp349 triliun di Kemenkeu ke publik.
Dala menjawab hal tersebut, Mahfud menggunakan kiasan dalil agama yang pernah ia pelajari di pesantren dulu kala.
"Pak Arsul bicara kewenangan, menurut Pepres kewenangan Polhukam itu a,b,c,d tidak berwenang mengumumkan. Saya tanya, apa dilarang mengumumkan, kalau tidak berwenang apa dilarang? Kalau di dalam hukum itu sesuatu yang tidak dilarang itu boleh dilakukan, Anda dari pesantren nih, saya bacakan dalilnya," ujar Mahfud.
"Saya mohon izin ke pimpinan boleh nggak saya bicara, jadi setiap urusan itu kalau tidak ada larangan boleh, kecuali sampai timbul hukum yang melarang. Itu pesantren kan, dalil di pesantren waktu kecil sudah menghafal kayak gini," lanjutnya.
Seakan tak mau kalah, Arsul Sani membalas pernyataan Mahfud dengan mengutip sebuah hadits Nabi Muhammad mengenai menahan amarah.
"Bukhori dan Muslim, orang yang kuat itu bukan karena dia jago gulat, baik jago gulat fisik maupun gulat mulut. Tapi orang yang kuat itu yang dapat menahan diri ketika dia sedang marah," kata legislator PPP ini, disambut gelak tawa peserta rapat lainnya.
Berita Terkait
-
Resmi Tersangka, KPK Sebut Rafael Alun Terima Gratifikasi di Ditjen Pajak Kemenkeu Selama 12 Tahun
-
Jejak Karier dan Pendidikan Arteria Dahlan yang Digertak Mahfud MD, Viral Status Mahasiswa 'Hilang'
-
CEK FAKTA: Benny K Harman Hasut Anggota DPR Aniaya Mahfud MD, Benarkah?
-
5 Momen Menegangkan Rapat Mahfud MD dan DPR terkait Transaksi Janggal Rp 349 T: Hujan Interupsi dan Saling Gertak
-
Pernyataan Lengkap Mahfud MD Soal Dugaan Pencucian Uang Rp 349 Triliun di Kemenkeu
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah