Menurut Mahfud, hal itu hanya perbedaan penafsiran. Ia mengatakan, Sri Mulyani mengambil salah satu dari banyak komponen laporan soal dugaan TPPU itu, karenanya angka yang muncul berbeda. Namun, menurut Mahfud, semua angka tersebut sama yakni Rp349 triliun.
Mahfud MD diserang Benny K Harman
Berbeda dengan Arteria Dahlan yang mengkritisi data-data yang diungkap Mahfud MD mengenai dugaan transaksi mencurigakan di Kemenkeu, Benny K Harman lebih menyoroti motif Mahfud dalam mengungkap hal tersebut.
Benny menduga kalau ada motif politik sebagai upaya untuk melengserkan Sri Mulyani dari jabatan Menteri Keuangan lewat isu dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun.
Benny menduga, motif pelengseran Sri Mulyani itu dilatari dengan keinginan Menkeu mengimpor minyak murah dari Rusia, namun rencana itu tidak disukai oleh sejumlah pembantu presiden.
Selain itu, Benny juga mempertanyakan posisi Mahfud MD saat ini, yang cenderung mengkritisi pemerintah Jokowi melalui isu transaksi mencurigakan di Kemenkeu senilai Rp349 triliun.
Menurut Benny, bisa saja isu tersebut merupakan manuver politik Mahfud untuk merebut simpati publik sehingga bisa melaju di Pilpres 2024 mendatang, sebagai capres atau cawapres.
"Membuat saya punya penilaian terhadap Pak Mahfud, interpretasi terhadap apa yang beliau lakukan, jangan-jangan, jangan-jangan, jangan-jangan, sampai ada yang menyampaikan, 'Jangan-jangan, Pak BKH, Pak Mahfud ini mau jadikan ini panggung untuk calon wakil presiden atau calon presiden', bagi saya itu biasa," jelasnya.
Mahfud MD adu dalil dengan Arsul Sani
Baca Juga: Resmi Tersangka, KPK Sebut Rafael Alun Terima Gratifikasi di Ditjen Pajak Kemenkeu Selama 12 Tahun
Madfud MD mejawab pernyataan Arsul Sani sebelumnya yang menyatakan dirinya tidak memiliki kewenangan dalam membuka kasus Rp349 triliun di Kemenkeu ke publik.
Dala menjawab hal tersebut, Mahfud menggunakan kiasan dalil agama yang pernah ia pelajari di pesantren dulu kala.
"Pak Arsul bicara kewenangan, menurut Pepres kewenangan Polhukam itu a,b,c,d tidak berwenang mengumumkan. Saya tanya, apa dilarang mengumumkan, kalau tidak berwenang apa dilarang? Kalau di dalam hukum itu sesuatu yang tidak dilarang itu boleh dilakukan, Anda dari pesantren nih, saya bacakan dalilnya," ujar Mahfud.
"Saya mohon izin ke pimpinan boleh nggak saya bicara, jadi setiap urusan itu kalau tidak ada larangan boleh, kecuali sampai timbul hukum yang melarang. Itu pesantren kan, dalil di pesantren waktu kecil sudah menghafal kayak gini," lanjutnya.
Seakan tak mau kalah, Arsul Sani membalas pernyataan Mahfud dengan mengutip sebuah hadits Nabi Muhammad mengenai menahan amarah.
"Bukhori dan Muslim, orang yang kuat itu bukan karena dia jago gulat, baik jago gulat fisik maupun gulat mulut. Tapi orang yang kuat itu yang dapat menahan diri ketika dia sedang marah," kata legislator PPP ini, disambut gelak tawa peserta rapat lainnya.
Berita Terkait
-
Resmi Tersangka, KPK Sebut Rafael Alun Terima Gratifikasi di Ditjen Pajak Kemenkeu Selama 12 Tahun
-
Jejak Karier dan Pendidikan Arteria Dahlan yang Digertak Mahfud MD, Viral Status Mahasiswa 'Hilang'
-
CEK FAKTA: Benny K Harman Hasut Anggota DPR Aniaya Mahfud MD, Benarkah?
-
5 Momen Menegangkan Rapat Mahfud MD dan DPR terkait Transaksi Janggal Rp 349 T: Hujan Interupsi dan Saling Gertak
-
Pernyataan Lengkap Mahfud MD Soal Dugaan Pencucian Uang Rp 349 Triliun di Kemenkeu
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
-
Konsisten Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP: Masa Hak Rakyat Bersuara 5 Tahunan Mau Diambil?
-
Pakar Klarifikasi: Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said Hanya Rp300 Juta, Bukan Rp100 Miliar
-
Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera
-
PDIP: Kami Penyeimbang, Bukan Mendua, Terungkap Alasan Ogah Jadi Oposisi Prabowo
-
Subuh Mencekam di Tambora: Api Amuk 15 Bangunan, Kerugian Tembus Rp1,7 Miliar
-
Trump Dikabarkan Kirim Operasi Khusus Militer AS untuk 'Caplok' Greenland
-
Wanti-wanti Peneliti UGM Soal Superflu, Tetap Bisa Fatal Bagi yang Rentan