Suara.com - Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan secara rinci dugaan transaksi tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 349 Triliun di Kementerian Keuangan. Penjelasan ini, diterangkannya dalam momen Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR pada Rabu (29/3/2023) kemarin.
Pernyataan Mahfud dimulai saat memaparkan tujuh modus yang diduga dilakukan dalam transaksi keuangan itu. Pertama adanya kepemilikan saham pada perusahaan atas nama keluarga. Menurut dia, kasus ini terjadi pada pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo.
"Jadi dia laporannya sedikit, rekeningnya sedikit. Tapi istrinya, anaknya, perusahaannya, itu patut dicurigai," ujar Mahfud MD yang dikutip, Kamis (30/3/2023).
Kemudian, Mahfud memaparkan, modus kedua adanya kepemilikan aset berupa baran bergerak maupun barang tidak bergerak yang kepemilikannya atas nama orang lain. Selanjutnya modus ketiga, adanya pembentukan perusahaan untuk kelola hasil kejahatan sebagai upaya agar keuntungan dianggap sah.
Lalu modus keempat, bilang Mahfud, adanya penerimaan hibah barang tidak bergerak tanpa disertai akta hibah.
"Contohnya, saya disuap Rp 5 miliar, dikirim ke ayah saya, lalu ayah saya disuruh bikin hibah," jelas dia.
Setelah itu, modus kelima di mana pegawai menggunakan rekening atas nama orang lain dalam menyimpan hasil kejahatan. Keenam, adanya transaskis pembelian barang fiktif, di mana transaksi sudah dibayarkan, tetapi barang tidak pernah dikirim. Dan terakhir ketujuh, penyimpanan harta hasil kejahatan di deposit box atau tempat lainya.
Mahfud juga mengupas soal transaksi mencurigakan di Kemenkeu yang terbagi menjadi 3 kategori. Pertama, transaksi dilakukan oleh pegawai Kemenkeu, di mana jumlah transaksinya mencapao RP 35 triliun.
Kedua, transaksi yang mecurigakan diduga melibatkan pegawai kemenkeu yang nilai transaksinya mencapai Rp 53 triliun. Terakhir ketiga, transaksi yang menyangkut kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal yang nilainya mencapai Rp 260 triliun
Baca Juga: THR PNS Cair, Sri Mulyani Harap Ekonomi saat Lebaran Moncer
"Jadi jumlahnya Rp 349 triliun fix, nanti kami tunjukkan suratnya," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
Pilihan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
Terkini
-
Pertamina Tambah Pasokan Energi ke Wilayah Bencana Sumatera
-
BMRI Mau Buyback Saham, Investor Disebut Dapat Angin Segar
-
ADHI Garap Proyek Pengendalian Banjir di Marauke
-
Mensos Tinjau Penyaluran BLT Kesra di Bandung, PT Pos Indonesia: Target Rampung Akhir November
-
PNM Hadirkan Program RE3 (Reduce, Re-love, Restyle) dari Karyawan untuk Masyarakat
-
Ide Bisnis Tanpa Modal untuk Mahasiswa, Mengasah Skill Sambil Menambah Penghasilan
-
MIND ID Perkuat Komunikasi Keberlanjutan demi Dukung Pembangunan Peradaban Masa Depan
-
Fundamental, PANI jadi Salah Satu Emiten Properti Terkuat di Pasar Modal
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
Pekan Ini Investor Saham Lakukan Transaksi Capai Rp30 Triliun