Suara.com - Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat pajak, resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Lembaga antirasuah menyatakan bahwa Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang.
Lembaga anti rasuah tersebut masih belum memberikan rincian terkait dengan jumlah gratifikasi yang diduga telah diterima oleh Rafael Alun.
Namun, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menegaskan, KPK telah mengantongi sejumlah bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Rafael.
Lantas, seperti apakah fakta kasus gratifikasi Rafael Alun Trisambodo tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Terima gratifikasi selama 12 tahun
Rafael Alun, ayah dari Mario Dandy pelaku penganiayaan terhadap David, kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pada Kamis (30/3/2023).
KPK menyebut bahwa Rafael diduga dalam 12 tahun terakhir, telah menerima gratifikasi.
Masuk tahap penyidikan
Kasus korupsi yang menyeret nama Rafael telah masuk babak baru, yakni naik dari tingkat penyelidikan ke penyidikan. Artinya, KPK telah menemukan bukti adanya tindak pidana, di mana ini diawali dengan penetapan status tersangka.
Baca Juga: Patahkan Desakan Nikita Mirzani, KPK Sebut Senjata Api Dito Mahendra tidak Terkait Korupsi
Terlebih, KPK juga telah melalukan pemeriksaan terhadap Rafael terkait harta kekayaannya yang dinilai tidak wajar, yakni mencapai Rp 56 miliar.
Diduga lakukan TPPU capai Rp 500 miliar
Rafael Alun sendiri sebelumnya menjadi sorotan karena mempunyai harta kekayaan yang dinilai tidak sesuai dengan jabatannya yang pada saat itu menjabat sebagai eselon III.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahkan sempat menandai Rafael Alun. PPATK juga mengungkap adanya dugaan Rafael melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total transaksi mencapai Rp 500 miliar.
PPATK blokir rekening Rafael
Tidak hanya itu, PPATK juga telah bergerak cepat dengan melakukan pemblokiran terhadap 40 rekening yang terkait dengan Rafael. Rekening itu mulai dari milik istri, anak hingga konsultan pajak Rafael.
Berita Terkait
-
Patahkan Desakan Nikita Mirzani, KPK Sebut Senjata Api Dito Mahendra tidak Terkait Korupsi
-
Ayah Mario Dandy Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Hingga Rp500 Miliar, Simak Selengkapnya
-
Rafael Alun Trisambodo, Eks Pejabat Pajak Jadi Tersangka Gratifikasi
-
Inisial R Dalam Kasus Pencucian Uang Bekas Bos Pajak Rafael Alun, Raffi Ahmad?
-
Waduh, Raffi Ahmad dan Rizky Billar Diduga Terseret Kasus Pencucian Uang Pejabat Pajak
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma
-
Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!
-
Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang
-
Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz
-
Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari
-
Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan
-
Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas
-
Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!
-
Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi
-
Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!