Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menanggapi perihal adanya dua kepala daerah yakni Gubernur Bali I Wayan Koster dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang menolak timnas Israel ikut bermain di Piala Dunia U-20. Menurutnya, perbedaan tersebut menjadi bagian dari nilai demokrasi.
Dirinya tidak masalah dengan sikap Ganjar dan Koster yang menentang timnas Israel. Hal yang paling ia tekankan ialah untuk tidak mencampuradukkan antara olahraga dengan politik.
"Ini kan negara demokrasi, yang penting jangan dicampuradukkan. Saya sudah, saya sampaikan kan, jangan dicampur aduk, ada wilayah politik, ada wilayah olahraga," kata Jokowi usai meresmikan KEK Lido City, Bogor, Jawa Barat, Jumat (31/3/2023).
Sebelumnya, Ganjar pernah mengatakan bahwa penolakan itu berdasarkan komitmen Presiden pertama RI, Soekarno terhadap Palestina.
Sebagai kader PDIP, Ganjar mengaku menjalani amanat dari Bung Karno.
"Kita sudah tahu bagaimana komitmen Bung Karno terhadap Palestina, baik yang disuarakan dalam Konferensi Asia Afrika, Gerakan Non Blok, dan maupun dalam Conference of the New Emerging Forces. Jadi ya kita ikut amanat beliau," kata Ganjar, Jumat (24/3/2023).
Sementara itu, I Wayan Koster bahkan mengirimkan surat kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) untuk menyampaikan permintaannya yakni melarang Israel datang ke Indonesia.
"Kami mohon agar Bapak Menteri mengambil kebijakan untuk melarang Tim dari Negara Israel ikut bertanding di Provinsi Bali. Kami, Pemerintah Provinsi Bali menyatakan menolak keikutsertaan Tim dari Negara Israel untuk bertanding di Provinsi Bali," demikian permintaan Koster dalam surat Gubernur Bali bernomor T.00.426/11470/SEKRET.
Adapun alasan Koster menolak kehadiran Israel ialah karena kekhawatirannya akan ancaman serta gangguan keamanan di Bali.
Tidak lama dari adanya surat tersebut, FIFA resmi membatalkan rencana agenda pengundian atau drawing Piala Dunia U-20 yang digelar di Bali.
Berita Terkait
-
Bicara Sanksi FIFA Usai Indonesia Dicoret Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Begini Kata Presiden Jokowi
-
GOOD NEWS! Shin Tae Yong Sebut Indonesia Masih Berpeluang Tampil di Piala Dunia U20, Begini Penjelasannya!
-
Beda Sikap dengan Partai soal Penolakan Israel di Piala Dunia U-20, Gibran Kena Sanksi PDIP?
-
Intip Selebgram Centang Biru yang Geruduk Instagram Ganjar Pranowo, Komentar Xinnn Jadi Sorotan
-
Utak Atik Kemungkinan Indonesia Lolos dari Sanksi FIFA Karena Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
4 Shio Paling Beruntung pada 14 Agustus 2026, Akhirnya Gak Kesepian Lagi
-
Paradoks AI, Ciptakan Pengangguran Massal Hingga Krisis Air di India
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak