Suara.com - Pihak kepolisian menyampaikan duduk perkara pria berinisial A (35) yang membacok eks Ketua Komisi Yudisial (KY) periode 2018-2020 Jaja Ahmad Jayus dan putrinya. Aksi itu dilakukannya di kediaman korban di Komplek GBA II, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (28/3/2023) sore.
Dikatakan oleh Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, A terlilit utang sebesar Rp78 juta. Niat pelaku, lanjutnya, ingin mencuri barang berharga di rumah Jaja untuk membayar tanggungan tersebut serta menebus ponsel keponakannya yang digadai.
"Total utang Rp78 juta. Niatnya melakukan pencurian untuk bayar utang dan membayar gadai supaya handphone-nya bisa dikembalikan ke keponakannya," ungkap Kusworo kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).
Diakui pelaku, di hari kejadian, dirinya sudah berada di lokasi tempat tinggal Jaja sejak siang untuk menemukan target. Sampai akhirnya, ia melihat mobil yang dibawa Jaja. A menilai Jaja sebagai sasaran empuk lantaran usianya yang tak lagi muda.
"Saat berpapasan dengan mobil mantan Ketua KY, yang bersangkutan melihat mobil dikendarai oleh kakek-kakek yang sudah berumur, sehingga menurut tersangka ini target empuk," ujar Kusworo menyampaikan pengakuan pelaku pembacokan.
A lantas membuntuti mobil Jaja hingga saat masuk ke rumah, ia juga ikut memasukinya untuk melakukan pencurian. Namun, aksinya diketahui oleh putri Jaja yang berinisial T. Pelaku sempat melempar T ke dalam kamar dan memintanya untuk diam.
Namun, permintaan itu tak dituruti T yang memilih berteriak hingga pelaku nekat membacok Jaja dengan celurit. Korban diketahui sempat menangkis, tetapi senjata tajam tersebut tetap mengenai tangan dan punggungnya. Lalu, Jaja turun dari lantai 2 ke lantai 1.
Ia mendapati anaknya sudah berlumuran darah dan ikut berteriak minta tolong. Pelaku pun ke luar dari rumah Jaja dan warga mulai berdatangan. A saat itu langsung melarikan diri dengan motornya yang diketahui berjenis Honda Beat putih.
Kusworo kemudian memastikan bahwa belum ada barang berharga yang diambil oleh pelaku dari rumah Jaja. Satu-satunya yang ditemukan adalah luka bacok di bagian kepala dan leher belakang mantan Ketua KY tersebut. Ia bersama putrinya pun langsung dibawa ke RS Mayapada.
Sebelum ditanya motifnya membacok mantan Ketua KY, pelaku berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Bandung dalam waktu kurang dari 1x24 jam. Kekinian, ia sudah menjadi tersangka dan ditahan. A dikenakan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau UU Darurat dengan ancaman kurungan penjara lebih dari lima tahun.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Berawal Saling Ejek di Medsos, Tiga Anak Pelaku Tawuran di Cilincing Ditangkap Usai Bacok Korban hingga Luka Menganga
-
Detik-detik Pembacok Mantan Ketua KY Ditangkap di Cibaduyut Bandung
-
Kurang dari 24 Jam, Pembacok Eks Ketua KY Ditangkap, Ini Motifnya
-
Pelaku Pembacokan Mantan Ketua KY Ditangkap di Cibaduyut, Polisi Beberkan Motifnya
-
Ditembak! Pembacok Mantan Ketua Komisi Yudisial Ditampilkan ke Publik
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
KPK Beberkan Peran Rudy Tanoesoedibjo di Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Justru Bersikap Begini!
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!