Suara.com - Pihak kepolisian menyampaikan duduk perkara pria berinisial A (35) yang membacok eks Ketua Komisi Yudisial (KY) periode 2018-2020 Jaja Ahmad Jayus dan putrinya. Aksi itu dilakukannya di kediaman korban di Komplek GBA II, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (28/3/2023) sore.
Dikatakan oleh Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, A terlilit utang sebesar Rp78 juta. Niat pelaku, lanjutnya, ingin mencuri barang berharga di rumah Jaja untuk membayar tanggungan tersebut serta menebus ponsel keponakannya yang digadai.
"Total utang Rp78 juta. Niatnya melakukan pencurian untuk bayar utang dan membayar gadai supaya handphone-nya bisa dikembalikan ke keponakannya," ungkap Kusworo kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).
Diakui pelaku, di hari kejadian, dirinya sudah berada di lokasi tempat tinggal Jaja sejak siang untuk menemukan target. Sampai akhirnya, ia melihat mobil yang dibawa Jaja. A menilai Jaja sebagai sasaran empuk lantaran usianya yang tak lagi muda.
"Saat berpapasan dengan mobil mantan Ketua KY, yang bersangkutan melihat mobil dikendarai oleh kakek-kakek yang sudah berumur, sehingga menurut tersangka ini target empuk," ujar Kusworo menyampaikan pengakuan pelaku pembacokan.
A lantas membuntuti mobil Jaja hingga saat masuk ke rumah, ia juga ikut memasukinya untuk melakukan pencurian. Namun, aksinya diketahui oleh putri Jaja yang berinisial T. Pelaku sempat melempar T ke dalam kamar dan memintanya untuk diam.
Namun, permintaan itu tak dituruti T yang memilih berteriak hingga pelaku nekat membacok Jaja dengan celurit. Korban diketahui sempat menangkis, tetapi senjata tajam tersebut tetap mengenai tangan dan punggungnya. Lalu, Jaja turun dari lantai 2 ke lantai 1.
Ia mendapati anaknya sudah berlumuran darah dan ikut berteriak minta tolong. Pelaku pun ke luar dari rumah Jaja dan warga mulai berdatangan. A saat itu langsung melarikan diri dengan motornya yang diketahui berjenis Honda Beat putih.
Kusworo kemudian memastikan bahwa belum ada barang berharga yang diambil oleh pelaku dari rumah Jaja. Satu-satunya yang ditemukan adalah luka bacok di bagian kepala dan leher belakang mantan Ketua KY tersebut. Ia bersama putrinya pun langsung dibawa ke RS Mayapada.
Sebelum ditanya motifnya membacok mantan Ketua KY, pelaku berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Bandung dalam waktu kurang dari 1x24 jam. Kekinian, ia sudah menjadi tersangka dan ditahan. A dikenakan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau UU Darurat dengan ancaman kurungan penjara lebih dari lima tahun.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Berawal Saling Ejek di Medsos, Tiga Anak Pelaku Tawuran di Cilincing Ditangkap Usai Bacok Korban hingga Luka Menganga
-
Detik-detik Pembacok Mantan Ketua KY Ditangkap di Cibaduyut Bandung
-
Kurang dari 24 Jam, Pembacok Eks Ketua KY Ditangkap, Ini Motifnya
-
Pelaku Pembacokan Mantan Ketua KY Ditangkap di Cibaduyut, Polisi Beberkan Motifnya
-
Ditembak! Pembacok Mantan Ketua Komisi Yudisial Ditampilkan ke Publik
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri
-
Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai
-
Transaksi UMKM Tembus 13 Juta di E-Commerce, Pemulihan Ekonomi Pascabencana Kian Menguat
-
Wamendagri Bima Arya Dorong HIPMI dan Pemda Bersinergi Kembangkan Ekonomi Kreatif
-
Patroli Dini Hari di Pamulang: Remaja Diduga Balap Liar Diamankan, Pesta Miras Dibubarkan
-
Status Honorer Dihapus 2027, FSGI: Jangan Sampai Picu Krisis Guru dan Gaji Tak Layak!
-
Cegah Gesekan El Clasico, Polresta Tangerang Patroli Keliling di Titik Nobar Persija-Persib
-
Hapus Jejak Tiang Monorel, Pramono Anung Buka Perdana CFD Rasuna Said sebagai Ikon Baru Jakarta
-
Usut Jaringan Internasional! 321 WNA Operator Judol Jakbar Dipindahkan ke Imigrasi
-
Polda Metro Kerahkan Ratusan Polis Jaga Ketat HUT GRIB Jaya di GBK