Suara.com - Pihak kepolisian menyampaikan duduk perkara pria berinisial A (35) yang membacok eks Ketua Komisi Yudisial (KY) periode 2018-2020 Jaja Ahmad Jayus dan putrinya. Aksi itu dilakukannya di kediaman korban di Komplek GBA II, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (28/3/2023) sore.
Dikatakan oleh Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, A terlilit utang sebesar Rp78 juta. Niat pelaku, lanjutnya, ingin mencuri barang berharga di rumah Jaja untuk membayar tanggungan tersebut serta menebus ponsel keponakannya yang digadai.
"Total utang Rp78 juta. Niatnya melakukan pencurian untuk bayar utang dan membayar gadai supaya handphone-nya bisa dikembalikan ke keponakannya," ungkap Kusworo kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).
Diakui pelaku, di hari kejadian, dirinya sudah berada di lokasi tempat tinggal Jaja sejak siang untuk menemukan target. Sampai akhirnya, ia melihat mobil yang dibawa Jaja. A menilai Jaja sebagai sasaran empuk lantaran usianya yang tak lagi muda.
"Saat berpapasan dengan mobil mantan Ketua KY, yang bersangkutan melihat mobil dikendarai oleh kakek-kakek yang sudah berumur, sehingga menurut tersangka ini target empuk," ujar Kusworo menyampaikan pengakuan pelaku pembacokan.
A lantas membuntuti mobil Jaja hingga saat masuk ke rumah, ia juga ikut memasukinya untuk melakukan pencurian. Namun, aksinya diketahui oleh putri Jaja yang berinisial T. Pelaku sempat melempar T ke dalam kamar dan memintanya untuk diam.
Namun, permintaan itu tak dituruti T yang memilih berteriak hingga pelaku nekat membacok Jaja dengan celurit. Korban diketahui sempat menangkis, tetapi senjata tajam tersebut tetap mengenai tangan dan punggungnya. Lalu, Jaja turun dari lantai 2 ke lantai 1.
Ia mendapati anaknya sudah berlumuran darah dan ikut berteriak minta tolong. Pelaku pun ke luar dari rumah Jaja dan warga mulai berdatangan. A saat itu langsung melarikan diri dengan motornya yang diketahui berjenis Honda Beat putih.
Kusworo kemudian memastikan bahwa belum ada barang berharga yang diambil oleh pelaku dari rumah Jaja. Satu-satunya yang ditemukan adalah luka bacok di bagian kepala dan leher belakang mantan Ketua KY tersebut. Ia bersama putrinya pun langsung dibawa ke RS Mayapada.
Sebelum ditanya motifnya membacok mantan Ketua KY, pelaku berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Bandung dalam waktu kurang dari 1x24 jam. Kekinian, ia sudah menjadi tersangka dan ditahan. A dikenakan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau UU Darurat dengan ancaman kurungan penjara lebih dari lima tahun.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Berawal Saling Ejek di Medsos, Tiga Anak Pelaku Tawuran di Cilincing Ditangkap Usai Bacok Korban hingga Luka Menganga
-
Detik-detik Pembacok Mantan Ketua KY Ditangkap di Cibaduyut Bandung
-
Kurang dari 24 Jam, Pembacok Eks Ketua KY Ditangkap, Ini Motifnya
-
Pelaku Pembacokan Mantan Ketua KY Ditangkap di Cibaduyut, Polisi Beberkan Motifnya
-
Ditembak! Pembacok Mantan Ketua Komisi Yudisial Ditampilkan ke Publik
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan
-
Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan
-
Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi
-
Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!
-
Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45
-
Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung
-
Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar
-
Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas