Suara.com - Pihak kepolisian menyampaikan duduk perkara pria berinisial A (35) yang membacok eks Ketua Komisi Yudisial (KY) periode 2018-2020 Jaja Ahmad Jayus dan putrinya. Aksi itu dilakukannya di kediaman korban di Komplek GBA II, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (28/3/2023) sore.
Dikatakan oleh Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, A terlilit utang sebesar Rp78 juta. Niat pelaku, lanjutnya, ingin mencuri barang berharga di rumah Jaja untuk membayar tanggungan tersebut serta menebus ponsel keponakannya yang digadai.
"Total utang Rp78 juta. Niatnya melakukan pencurian untuk bayar utang dan membayar gadai supaya handphone-nya bisa dikembalikan ke keponakannya," ungkap Kusworo kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).
Diakui pelaku, di hari kejadian, dirinya sudah berada di lokasi tempat tinggal Jaja sejak siang untuk menemukan target. Sampai akhirnya, ia melihat mobil yang dibawa Jaja. A menilai Jaja sebagai sasaran empuk lantaran usianya yang tak lagi muda.
"Saat berpapasan dengan mobil mantan Ketua KY, yang bersangkutan melihat mobil dikendarai oleh kakek-kakek yang sudah berumur, sehingga menurut tersangka ini target empuk," ujar Kusworo menyampaikan pengakuan pelaku pembacokan.
A lantas membuntuti mobil Jaja hingga saat masuk ke rumah, ia juga ikut memasukinya untuk melakukan pencurian. Namun, aksinya diketahui oleh putri Jaja yang berinisial T. Pelaku sempat melempar T ke dalam kamar dan memintanya untuk diam.
Namun, permintaan itu tak dituruti T yang memilih berteriak hingga pelaku nekat membacok Jaja dengan celurit. Korban diketahui sempat menangkis, tetapi senjata tajam tersebut tetap mengenai tangan dan punggungnya. Lalu, Jaja turun dari lantai 2 ke lantai 1.
Ia mendapati anaknya sudah berlumuran darah dan ikut berteriak minta tolong. Pelaku pun ke luar dari rumah Jaja dan warga mulai berdatangan. A saat itu langsung melarikan diri dengan motornya yang diketahui berjenis Honda Beat putih.
Kusworo kemudian memastikan bahwa belum ada barang berharga yang diambil oleh pelaku dari rumah Jaja. Satu-satunya yang ditemukan adalah luka bacok di bagian kepala dan leher belakang mantan Ketua KY tersebut. Ia bersama putrinya pun langsung dibawa ke RS Mayapada.
Sebelum ditanya motifnya membacok mantan Ketua KY, pelaku berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Bandung dalam waktu kurang dari 1x24 jam. Kekinian, ia sudah menjadi tersangka dan ditahan. A dikenakan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau UU Darurat dengan ancaman kurungan penjara lebih dari lima tahun.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Berawal Saling Ejek di Medsos, Tiga Anak Pelaku Tawuran di Cilincing Ditangkap Usai Bacok Korban hingga Luka Menganga
-
Detik-detik Pembacok Mantan Ketua KY Ditangkap di Cibaduyut Bandung
-
Kurang dari 24 Jam, Pembacok Eks Ketua KY Ditangkap, Ini Motifnya
-
Pelaku Pembacokan Mantan Ketua KY Ditangkap di Cibaduyut, Polisi Beberkan Motifnya
-
Ditembak! Pembacok Mantan Ketua Komisi Yudisial Ditampilkan ke Publik
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU