Suara.com - Pria asal Lampung, Berry Primanael menjadi tersangka pembunuhan istri sendiri. Pria berusia 28 tahun itu nekat menghabisi nyawa istrinya karena sakit hati tidak dapat menikahi sang adik ipar, atau adik korban.
Berkaitan dengan tindak pidana tersebut, berikut kronologi jahatnya suami racuni istri sampai tewas di Lampung.
Kejadian berawal saat Berry menjalin hubungan gelap dengan adik iparnya yang masih pelajar. Keduanya kerap melakukan hubungan suami istri.
Sampai pada akhirnya, sang adik ipar hamil satu bulan. Ia pun meminta pertanggungjawaban dari Berry karena telah mengandung anaknya.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Jibrael Bata Awi menjelaskan bahwa pelaku dan korban sudah memiliki dua orang anak. Pelaku kemudian memutuskan untuk menyingkirkan sang istri, dengan melakukan pembunuhan berencana demi bisa menikahi adik ipar.
Berry pun membeli sebuah racun jenis potas seharga Rp117.000 secara online. Racun itu dibelinya setelah ia mempelajari cara pemakaiannya melalui YouTube.
Paket berisi racun yang dipesan online kemudian tiba di kantor cabang paket di Kampung Gedung Karya Jitu, Rawajitu Selatan, pada Minggu (12/3/2023). Pelaku lantas meminta sang paman mengambil paket tersebut, alih-alih mengambil sendiri.
Paket akhirnya sampai di tangan pelaku pada Kamis (16/3/2023). Sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku membuka paket berisi racun tersebut. Ia lalu memasukkan racun itu ke gelas berisi air putih.
Malam itu juga pelaku membawa gelas air putih berisi racun ke kamar istrinya. Ia membangunkan sang istri yang tengah tidur, lalu memaksa sang istri untuk meminum air di dalam gelas itu.
Setelah melancarkan aksinya, pelaku pergi keluar rumah dengan alasan mau ke tambak untuk memberi makan udang. Usai keluar sekitar 30 menit, pelaku kembali ke rumahnya.
Di sanalah ia mendapati sang istri sudah kejang-kejang dan meninggal dunia. Pelaku sendiri sempat 'akting' panik dan yang berpura-pura membantu korban dengan memberi air kelapa muda.
Pada akhirnya, orang tua korban melarikan putrinya ke Puskesmas Pembantu untuk mendapatkan pertolongan pertama. Naas, korban dinyatakan meninggal dunia sesampainya di Puskesmas.
Pihak keluarga pun merasa ada kejanggalan atas peristiwa tersebut. Kemudian kakak kandung korban melaporkan peristiwa ini Polres Tulang Bawang. Akhirnya setelah dilakukan penyelidikan, dugaan pelaku pun mengarah ke sang suami yakni Berry.
Polisi pun langsung menahan Berry di rumahnya pada Kamis (30/3/23) atas kasus dugaan pembunuhan berencana. Pelaku terancam hukuman pidana, yakni 20 tahun penjara, seumur hidup sampai hukuman mati.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Terciduk Petugas, Tak Tahan Nafsu Nekat Wik Wik dalam Tahanan
-
Aspirasi Nelayan Muara Gadingmas Soal Pendangkalan di Kuala Boom Tak Pernah Didengar Pemerintah
-
Jadwal Buka Puasa Kota Bandar Lampung Sabtu 1 April 2023
-
Door! Ada Senjata Api Milik Polisi di TKP, Anggota Ditsamapta Polda Banten Tewas Bersimbah Darah, Luka Tembakan di Dada Kiri Jadi Pentunjuk
-
Korban Tewas Dibantai, Polda Kalsel Buru Pemilik PT JGA
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
-
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur
-
Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran