Hasilnya, bea cukai kalah dan mengajukan kasasi hingga memenangkannya. Kemudian, pada 2019 dilakukan penilitan kembali atas permintaan pihak terlapor. Begitu ditinjau, bea cukai pun kalah lagi sehingga tidak terbukti ada tindak pidana kepabeanan saat itu.
Usai kalah, penyelidikan soal TPPU tidak dilanjutkan. Sebab, kata Suahasil, apabila sebuah tindak pidana tidak terbukti di pengadilan, maka PPATK tak bisa menyelidiki lebih lanjut. Setelah itu, ada pertukaran data Kemenkeu dengan PPATK.
Beralih ke tahun 2020, DJBC kembali menemukan hal serupa pada 2016. Mereka lantas membahasnya lagi bersama PPATK. Kemudian, data terkait modus yang lama itu dilaporkan PPATK. Hal ini sudah ditindaklanjuti dalam sejumlah rapat.
Pada akhirnya melalui pengadilan, kekalahan pihak bea cukai membuat yang bersangkutan dijerat pelanggaran pajak. PPATK kembali mengirimkan hasil temuannya ke DJP Kemenkeu. Berkaitan dengan hal ini, DJP sudah memeriksa 3 wajib pajak dan mengawasi 7 wajib pajak lainnya.
Dengan begitu, penjelasan dari Suahasil tersebut menjawab pernyataan Mahfud soal penyerahan data pelanggaran pajak oleh PPATK ke Menkeu Sri Mulyani. Di mana menurut Mahfud isinya terkait pelanggaran cukai impor emas batangan.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: 30 Artis Ditangkap atas Kasus Pencucian Uang Rafael Alun, Benarkah?
-
Harga Emas Antam Kian Bersinar, Kini Tembus Rp1,083 Juta per Gram
-
Gerah Dituding Numpang Hidup ke Lesti Kejora Hingga Terlibat Pencucian Uang, Rizky Billar: Maumu Apa Sih?
-
Bantah Terima Duit Hasil Kejahatan, Raffi Ahmad Selalu Tes Rekan Bisnisnya
-
Raffi Ahmad Klarifikasi Terlibat Kasus Pencucian Uang Rafael Alun, Disela Irfan Hakim: Gue Syuting Kok Gak Kaya-Kaya
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka