Suara.com - Anas Urbaningrum dikabarkan akan keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung pada 10 April 2023 mendatang. Ia adalah tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) atau Wisma Atlet di Hambalang 2010-2012.
Ia divonis 8 tahun penjara dan hak politiknya ikut dicabut. Anas juga tak diizinkan dipilih selama 5 tahun, terhitung sejak ia bebas dari penjara. Kabar pembebasan Anas beberapa hari ke depan tak luput dari pembahasan kasus korupsi besar Hambalang. Berikut kilas baliknya.
Kilas Balik Kasus Korupsi Hambalang
Anas Urbaningrum, Nazaruddin, Dudung Puwadi dan M. El Idris dari PT Duta Graha Indah pada Mei 2009 berkumpul di Casablanca, Jakarta Selatan. Tujuannya untuk membahas proyek pembangunan Wisma Atlet di Hambalang, Sentul, Kabupaten Bogor.
Beberapa bulan setelahnya, Anas menjadi Ketua Fraksi Demokrat DPR RI periode 2009-2014. Nazaruddin yang merupakan Bendahara Umum Demokrat diminta Anas berkoordinasi dengan Angelina Sondakh, yang kala itu adalah Koordinator Anggaran di Komisi Bidang Olah Raga DPR RI.
Nazaruddin juga diminta melakukan koordinasi dengan Ketua Komisi Olahraga, Mahyuddin. Lalu, keduanya bersama Angelina Sondakh menggelar rapat di kantor Menteri Pemuda dan Olahraga, yang kala itu diisi oleh Andi Mallarangeng.
Usai menerima hasil rapat, Anas meminta Nazaruddin agar mempertemukan Angelina Sondakh dengan Direktur Marketing PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manullang. Keduanya diharapkan bisa bekerja sama terkait proyek Hambalang.
Lalu, pada Februari 2010, sertifikat tanah di Hambalang mulai diproses. Anas meminta Nazaruddin untuk memanggil anggota Komisi Pemerintahan DPR, Ignatius Mulyono, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional, Joyo Winoto soal penerbitan sertifikat yang sempat bermasalah.
Anas pada April 2010 mengumumkan bahwa pemenang tender proyek Hambalang bukan PT Duta Graha Indah, melainkan PT Adhi Karya. Keputusan ini dipilih lantaran perusahaan itu tidak mampu membantu membiayai Kongres Partai Demokrat, senilai Rp100 miliar.
Baca Juga: Pemecatan Endar dari Direktur Penyelidikan KPK Erat Kaitannya dengan Kepentingan Firli Bahuri
Beralih ke awal Agustus 2011, dugaan korupsi Rp2,5 triliun di proyek Hambalang mulai terendus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lalu, pada Februari 2012, Nazaruddin mengaku ada pembagian atas Rp100 miliar dari hasil tindak pidana itu.
Disebutnya, sebagian uang dipakai Anas dalam Kongres Partai Demokrat. Sisanya, dibagikan ke beberapa anggota DPR RI serta Menpora Andi Mallarangeng. Namun, pernyataan Nazar itu dibantah oleh Anas dengan kalimat “Satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas”.
KPK pada Juli 2012, menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Dedi Kusnidar sebagai tersangka. Sebab, ia menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat proyek. Di akhir tahun itu, Andi Mallarangeng juga bernasib sama karena menerima uang korupsi.
KPK juga mencekal adik Andi Mallarangeng, yakni Zulkarnaik Mallarangeng dan pejabat PT Adhi Karya, M. Arif Taufikurrahman. Sementara itu, pada 22 Februari 2013, Anas Urbaningrum juga menjadi tersangka karena menerima gratifikasi proyek itu berupa barang dan uang.
Anas Urbaningrum kemudian divonis 8 tahun kurungan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Namun, di tingkat banding, hukumannya dipangkas menjadi 7 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Merasa tidak puas, Anas mengajukan kasasi ke MA, namun hukumannya semakin diperberat menjadi 14 tahun penjara. Lalu, di tingkat peninjauan kembali (PK), MA memangkas vonis sebanyak 6 tahun, sehingga masa hukumannya balik ke 8 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Bebasnya Anas Urbaningrum Dimanfaatkan Kubu Moeldoko Tambah Kekuatan Lawan Kubu Demokrat AHY
-
Ditanya Soal RUU Perampasan Aset, Jokowi Minta DPR RI Segera Selesaikan
-
Kejagung Bicara Dugaan Jhonny G Plate Terima Setoran Rp 500 Juta Per Bulan Dari Proyek BTS
-
Pemecatan Endar dari Direktur Penyelidikan KPK Erat Kaitannya dengan Kepentingan Firli Bahuri
-
Bakal Bebas dari Bui, Anas Urbaningrum Dinilai Akan Kesulitan untuk 'Reborn' di Panggung Politik
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
Terkini
-
Imigrasi Ketapang Periksa 15 WNA China Usai Insiden Penyerangan di Tambang Emas PT SRM
-
Ketua DPD RI Salurkan Bantuan Sembako, Air Bersih, dan Genset ke Langsa Aceh
-
PLN Fokus Perkuat Layanan SPKLU di Yogyakarta, Dukung Kenyamanan Pengguna Saat Libur Nataru
-
Polda Banten Ikut Turun, Buru Fakta di Balik Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon
-
Serikat Pekerja Ajukan Tiga Tuntutan Perbaikan Rumus UMP 2026
-
Kasus Impor Pakaian Bekas Ilegal, Dittipideksus Bareskrim Juga Sita 7 Bus
-
Kehadiran Gus Ipul dan Pj Ketum PBNU di Lokasi Bencana Aceh Tuai Sorotan Warga NU
-
Usai Gus Yaqut, KPK Akui Akan Panggil Gus Alex dan Bos Maktour
-
BGN Sebut Limbah MBG Bisa Diolah Jadi Kredit Karbon dan Jadi 'Cuan'
-
Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan dan Perampokan Sadis!