Suara.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi, Hari Nugroho, mengatakan pengurus RT boleh menarik Tunjangan Hari Raya (THR) ke warga. Tapi, yang tidak boleh adalah mematok nominal angkanya.
Pernyataan Hari disampaikan sekaligus menanggapi adanya pengurus RT di Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, yang menarik iuran ke warga untuk THR.
Hari mengatakan, permintaan dana yang dilakukan pengurus RT kepada warga untuk kepentingan kemaslahatan sudah biasa terjadi. Di berbagai lingkungan permukiman memang kerap ada permintaan sumbangan untuk petugas kebersihan atau keamanan dan sejenisnya.
"Tempat saya juga demikian. Biasanya pengurus RT itu membagikan edaran THR untuk siapa, satu satpam, petugas kebersihan," ujar Hari saat dikonfirmasi, Jumat (7/4/2023).
Kendati demikian, permintaan dana sumbangan ini hanya bersifat seikhlasnya. Hari menyebut seharusnya tidak ada patokan harga yang diminta untuk setiap warga.
"Edaran itu jangan paksaan. Edaran dalam arti kata imbauan apabila bapak ibu ada rezeki lebih. Wajar kok, saya di komplek juga demikian. Cuma sifatnya jangan wajib, dipatok," ucapnya.
Hari menyebut tiap orang memiliki kondisi perekonomian yang berbeda-beda. Apabila ada warga tak bisa memberi banyak, tidak usah dipermasalahkan.
"Kalau ada yang pejabat lebih bisa saja dia ngasih Rp1 juta, di atas Rp300 ribu. Tapi bagi yang tidak mampu bisa dibawah Rp100 ribu, kan terjadi istilahnya tuh subsidi yang lebih kaya boleh lebih dari Rp300 ribu, yang lebih miskin boleh kurang dari Rp100 ribu. Toh akhirnya ketemunya sama," pungkasnya.
Beredar di Medsos
Baca Juga: 3 Golongan Orang yang Berhak Mendapat THR, Kalian Salah Satunya?
Sebelumnya, beredar di media sosial selebaran yang berisi permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1444 Hijriah dari pengurus RT 009 RW 016 Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Hal ini menuai polemik karena pengurus RT dianggap melakukan pungutan liar (pungli).
Dalam surat tersebut THR rencananya akan diberikan kepada pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota dasawisma, serta untuk ZIS (zakat, infaq, dan sedekah) kelurahan.
Selain itu, nominal iuran untuk THR ini juga sudah ditentukan pengurus RT. Yakni, untuk home industry Rp300 ribu, warung Rp150 ribu, kontrakan Rp200 ribu, dan rumah tinggal Rp60 ribu.
Penarikan iuran akan dilakukan pada tanggal 2, 9, dan 16 April 2023. Pembayaran iuran THR ini juga bisa dicicil selama tiga kali penarikan tersebut.
Setelah menuai polemik, Camat Cengkareng, Ahmad Farih menyebut surat permohonan kepada warga itu sekarang sudah dicabut.
Pihaknya juga melalui jajaran Lurah telah melakukan pembinaan terhadap pengurus RT tersebut.
"Saat ini sudah dilakukan pembinaan oleh lurah dan mencabut surat edaran tersebut," ujar Farih saat dikonfirmasi, Kamis (6/4/2023).
Terkait hal ini, Farih menyebut memang tidak ada aturan yang melarang pengurus RT untuk menarik iuran THR. Namun, permohonan itu bertentangan dengan norma masyarakat.
"Tentu tidak ada aturan yang membolehkan dan tidak ada pula aturan yang melarang, secara kepatutan tentu hal yang tidak patut dilakukan oleh tokoh masyarakat ditengah masyarakat kita yang sedang memghadapi kesulitan," ucapnya.
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Perketat Aturan Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi, Parkir Sembarangan Bakal Diderek Petugas
-
Viral! Begini Duduk Perkara Pengurus RT Minta THR ke Warga di Jakbar
-
3 Golongan Orang yang Berhak Mendapat THR, Kalian Salah Satunya?
-
Camat Cengkareng Pastikan Pengurus RT di Kapuk Cabut Surat Permintaan THR ke Warga
-
Keluarga Pamer Nginap di Hotel Mewah Hingga Iseng Beli Mobil, Selvy Mandagi Bakal Dipanggil Inspektorat DKI
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
Terkini
-
Bareskrim Angkut Isi Toko Emas di Nganjuk, Telusuri TPPU Hasil Tambang Ilegal Kalbar
-
Skandal Parkir Liar Cempaka Putih: Oknum Dishub Diduga Pasok Atribut, Pramono Anung Ancam Pecat
-
Febri Diansyah Kritik Pasal 2 UU Tipikor: Jadi Pasal Karet yang Berisiko Kriminalisasi Pebisnis
-
Gebrakan Bank Jakarta: Boyong Pemain Persija dan Jakmania ke Kantor Cabang
-
Asal Mula Lahirnya 'Tembok Ratapan Solo' di Rumah Jokowi: Keisengan Digital atau Kritik Satir?
-
Terungkap! Alasan Kejagung Tuntut Mati 6 ABK Penyelundup Sabu Hampir 2 Ton di Kepri
-
TPA Terancam Penuh 2028, Apa yang Sebenarnya Terjadi dengan Sampah Indonesia?
-
Natalius Pigai: Pihak yang Ingin Tiadakan MBG Adalah Penentang HAM
-
Intip Kemeriahan Berbuka Puasa di Masjid Istiqlal, Ribuan Jemaah Padati Pelataran
-
Di Sidang Pledoi, Terdakwa Kasus Tata Kelola Minyak Mentah Minta Keadilan