- Bareskrim Polri menggeledah toko perhiasan di Nganjuk terkait dugaan TPPU dari penambangan emas tanpa izin (PETI).
- Penyidikan ini merupakan pengembangan kasus dari tindak pidana asal PETI di Kalimantan Barat periode 2019–2022.
- Akumulasi transaksi jual beli emas ilegal ini diduga bernilai sekitar Rp25,8 triliun selama periode 2019 hingga 2025.
Suara.com - Tim Bareskrim Polri mengangkut seluruh isi sebuah toko perhiasan emas di Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Jawa Timur, dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI).
Penggeledahan tersebut dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dengan menyasar seluruh perhiasan emas serta dokumen administrasi toko. Proses penggeledahan turut disaksikan oleh Koordinator Pasar Wage Nganjuk, Mulyadi.
"Saya sebagai saksi untuk penggeledahan di Toko Semar. Yang diperiksa barang-barang yang ada di toko, perhiasan emas dan buku-buku yang kaitannya dengan administrasinya pembukuan," kata Mulyadi di Nganjuk, Jumat.
Mulyadi menyebut petugas juga mengangkut perhiasan emas yang terpajang di etalase toko. Perhiasan tersebut diduga menjadi barang bukti dalam perkara TPPU hasil penambangan emas ilegal yang tengah diusut penyidik Bareskrim.
Ia menambahkan, saat penggeledahan yang berlangsung sejak Kamis (19/2) hingga Jumat (20/2) dini hari, pemilik toko tidak berada di lokasi. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, pemilik toko berdomisili di Surabaya dan telah lama membuka usaha di Pasar Wage Nganjuk.
"Pemilik tokonya domisili di Surabaya. Kalau berjualan di wilayah pasar sini tahun 1976 sudah ada, sudah lama," kata Mulyadi.
Penyidikan perkara ini berangkat dari laporan hasil analisis (LHA) PPATK terkait transaksi keuangan mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri. Laporan tersebut juga menyoroti aktivitas perdagangan emas ke luar negeri oleh perusahaan pemurnian yang diduga menggunakan emas hasil penambangan tanpa izin.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa penggeledahan tidak hanya dilakukan di satu lokasi.
“Pada hari ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan kegiatan penggeledahan di tiga lokasi secara serentak yang berada di wilayah Surabaya dan Nganjuk,” katanya kepada awak media di Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Baca Juga: Terkait TPPU Rp25,8 Triliun, Bareskrim Geledah Toko Emas di Surabaya dan Nganjuk
Ade Safri menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan dari tindak pidana asal berupa aktivitas menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, hingga menjual emas yang berasal dari penambangan ilegal. Penyidikan kini menyasar jaringan distribusi emas ilegal yang diduga melibatkan sektor usaha formal.
Akar perkara ini bermula dari praktik penambangan emas ilegal di wilayah Kalimantan Barat selama periode 2019–2022. Untuk tindak pidana asalnya, perkara tersebut telah selesai disidik dan telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Pontianak.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan dan fakta persidangan, penyidik menemukan adanya aliran dana dari emas ilegal yang mengalir ke sejumlah pihak melalui mekanisme pencucian uang.
“Diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak yang saat ini menjadi objek penyidikan tindak pidana pencucian uang oleh Dittipideksus Bareskrim Polri,” katanya.
Skala ekonomi perkara ini dinilai sangat besar. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, akumulasi transaksi terkait jual beli emas ilegal selama periode 2019 hingga 2025 diduga mencapai Rp25,8 triliun. Nilai tersebut mencakup transaksi pembelian emas dari tambang ilegal hingga penjualan emas kepada perusahaan pemurnian dan eksportir.
Dalam rangkaian penggeledahan di Surabaya dan Nganjuk, penyidik mengamankan berbagai dokumen transaksi dan surat-surat penting yang diduga berkaitan langsung dengan praktik TPPU. Barang bukti tersebut akan digunakan untuk memetakan jaringan aktor yang terlibat dalam penampungan dan pengolahan emas ilegal.
Untuk memperkuat penelusuran aliran dana, penyidik Bareskrim Polri memastikan terus berkoordinasi dengan PPATK. Fokus penyidikan diarahkan untuk memutus mata rantai pendanaan tambang ilegal yang dinilai merugikan negara dan merusak lingkungan.
“Penanganan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan pertambangan ilegal, sebagai salah satu upaya melindungi kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara, dan sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang,” ucapnya.
Berita Terkait
-
Terkait TPPU Rp25,8 Triliun, Bareskrim Geledah Toko Emas di Surabaya dan Nganjuk
-
WN China Didakwa Dalangi Tambang Emas Ilegal di Ketapang
-
Harga Emas Antam Terbang, Hari Ini Dibanderol Rp 2,94 Juta/Gram
-
Transaksi Emas Ilegal Capai Rp25,8 Triliun dari Tambang Ilegal, Bareskrim Geledah 3 Toko di Jatim
-
Bareskrim Geledah Toko Emas di Surabaya dan Nganjuk Terkait TPPU Rp25,8 Triliun
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
Terkini
-
Skandal Parkir Liar Cempaka Putih: Oknum Dishub Diduga Pasok Atribut, Pramono Anung Ancam Pecat
-
Febri Diansyah Kritik Pasal 2 UU Tipikor: Jadi Pasal Karet yang Berisiko Kriminalisasi Pebisnis
-
Gebrakan Bank Jakarta: Boyong Pemain Persija dan Jakmania ke Kantor Cabang
-
Asal Mula Lahirnya 'Tembok Ratapan Solo' di Rumah Jokowi: Keisengan Digital atau Kritik Satir?
-
Terungkap! Alasan Kejagung Tuntut Mati 6 ABK Penyelundup Sabu Hampir 2 Ton di Kepri
-
TPA Terancam Penuh 2028, Apa yang Sebenarnya Terjadi dengan Sampah Indonesia?
-
Natalius Pigai: Pihak yang Ingin Tiadakan MBG Adalah Penentang HAM
-
Intip Kemeriahan Berbuka Puasa di Masjid Istiqlal, Ribuan Jemaah Padati Pelataran
-
Di Sidang Pledoi, Terdakwa Kasus Tata Kelola Minyak Mentah Minta Keadilan
-
Richard Lee Tak Ditahan Meski Tersangka, Polda Metro: Berkas Segera Dilimpahkan ke JPU