Suara.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi, Hari Nugroho, mengatakan pengurus RT boleh menarik Tunjangan Hari Raya (THR) ke warga. Tapi, yang tidak boleh adalah mematok nominal angkanya.
Pernyataan Hari disampaikan sekaligus menanggapi adanya pengurus RT di Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, yang menarik iuran ke warga untuk THR.
Hari mengatakan, permintaan dana yang dilakukan pengurus RT kepada warga untuk kepentingan kemaslahatan sudah biasa terjadi. Di berbagai lingkungan permukiman memang kerap ada permintaan sumbangan untuk petugas kebersihan atau keamanan dan sejenisnya.
"Tempat saya juga demikian. Biasanya pengurus RT itu membagikan edaran THR untuk siapa, satu satpam, petugas kebersihan," ujar Hari saat dikonfirmasi, Jumat (7/4/2023).
Kendati demikian, permintaan dana sumbangan ini hanya bersifat seikhlasnya. Hari menyebut seharusnya tidak ada patokan harga yang diminta untuk setiap warga.
"Edaran itu jangan paksaan. Edaran dalam arti kata imbauan apabila bapak ibu ada rezeki lebih. Wajar kok, saya di komplek juga demikian. Cuma sifatnya jangan wajib, dipatok," ucapnya.
Hari menyebut tiap orang memiliki kondisi perekonomian yang berbeda-beda. Apabila ada warga tak bisa memberi banyak, tidak usah dipermasalahkan.
"Kalau ada yang pejabat lebih bisa saja dia ngasih Rp1 juta, di atas Rp300 ribu. Tapi bagi yang tidak mampu bisa dibawah Rp100 ribu, kan terjadi istilahnya tuh subsidi yang lebih kaya boleh lebih dari Rp300 ribu, yang lebih miskin boleh kurang dari Rp100 ribu. Toh akhirnya ketemunya sama," pungkasnya.
Beredar di Medsos
Baca Juga: 3 Golongan Orang yang Berhak Mendapat THR, Kalian Salah Satunya?
Sebelumnya, beredar di media sosial selebaran yang berisi permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1444 Hijriah dari pengurus RT 009 RW 016 Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Hal ini menuai polemik karena pengurus RT dianggap melakukan pungutan liar (pungli).
Dalam surat tersebut THR rencananya akan diberikan kepada pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota dasawisma, serta untuk ZIS (zakat, infaq, dan sedekah) kelurahan.
Selain itu, nominal iuran untuk THR ini juga sudah ditentukan pengurus RT. Yakni, untuk home industry Rp300 ribu, warung Rp150 ribu, kontrakan Rp200 ribu, dan rumah tinggal Rp60 ribu.
Penarikan iuran akan dilakukan pada tanggal 2, 9, dan 16 April 2023. Pembayaran iuran THR ini juga bisa dicicil selama tiga kali penarikan tersebut.
Setelah menuai polemik, Camat Cengkareng, Ahmad Farih menyebut surat permohonan kepada warga itu sekarang sudah dicabut.
Pihaknya juga melalui jajaran Lurah telah melakukan pembinaan terhadap pengurus RT tersebut.
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Perketat Aturan Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi, Parkir Sembarangan Bakal Diderek Petugas
-
Viral! Begini Duduk Perkara Pengurus RT Minta THR ke Warga di Jakbar
-
3 Golongan Orang yang Berhak Mendapat THR, Kalian Salah Satunya?
-
Camat Cengkareng Pastikan Pengurus RT di Kapuk Cabut Surat Permintaan THR ke Warga
-
Keluarga Pamer Nginap di Hotel Mewah Hingga Iseng Beli Mobil, Selvy Mandagi Bakal Dipanggil Inspektorat DKI
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Indeks FTSE Russell Pertahankan IHSG di 'Secondary Emerging Market'
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Skandal Kemenaker, Bos Perusahaan Ngaku Setor Rp100 Juta Per Tahun Demi Sertifikat K3
-
Mengapa Perang Iran Membuat Harga Plastik Naik di Asia?
-
Ajukan Kasasi Lawan Putusan Bebas Aktivis Delpedro Cs, Kejagung: Kami Mengacu KUHAP Lama
-
Serangan Udara Israel di Sekolah Gaza Tewaskan 10 Orang
-
BNN Usul Larang Vape: Temuan Narkotika di Liquid Picu Alarm Bahaya
-
Kepala BNN Usul Vape Dilarang Total, Temukan Kandungan Sabu hingga Obat Bius di Liquid
-
BMKG: Jabodetabek Berpotensi Diterpa Hujan Kilat dan Angin Kencang Hingga Sore
-
KontraS Minta Kasus Penyiraman Andrie Yunus Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan
-
Mendadak Prabowo Panggil Airlangga, Purbaya hingga Dony Oskario ke Istana, Ada Apa?
-
Kepala BNN Dorong Penyadapan Kasus Narkotika Dimulai Sejak Tahap Awal, Ini Alasannya