Suara.com - AG, mantan kekasih Mario Dandy sekaligus terdakwa anak kasus penganiayaan David Ozora, kini resmi menerima vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Perempuan berusia 15 tahun tersebut akan menghabiskan sisa usia remajanya di balik jeruji besi lantaran ambil andil dalam penganiayaan David yang dilakukan oleh Mario Dandy.
Vonis yang diterima AG telah menempuh perjalanan panjang yang berlika-liku hingga akhirnya resmi mendapatkan ganjaran atas ulah mantan pacarnya itu.
Peran AG: Bikin pengakuan dilecehkan David hingga ikut rekam penganiayaan
Penghujung Februari lalu, Mario Dandy menghajar David Ozora dalam sebuah perseteruan yang disinyalir merupakan buntut dari pengakuan AG terhadap Mario.
Adapun kala itu AG mengadu ke Mario melalui keterangan sepihak bahwa dia diperlakukan secara tidak baik oleh David. Informasi tersebut diungkap oleh tersangka lain, Shane Lukas.
Polisi mengungkap melalui CCTV bahwa AG turut hadir di TKP kala David Ozora dihajar hingga tak sadarkan diri. Dairi CCTV juga terungkap peran AG selama Mario Dandy melakukan penganiayaan.
Terungkap pula melalui rekonstruksi TKP bahwa AG hadir dan turut membantu Shane merekam penganiayaan David. Ini setelah terjadi peralihan ponsel antara AG dan Shane Lukas, saat Mario Dandy masih melakukan penganiayaan.
Nasib AG di dalam tuntutan vs vonis
Baca Juga: 7 Fakta Biaya Pengobatan David Tembus Rp1,2 Miliar, Mario Dandy Tak Bantu Sepeser Pun
Sebelumnya AG sempat menerima tuntutan 4 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan Rabu (5/4/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman menjelaskan bahwa jumlah tuntutan tersebut mempertimbangkan usia AG yang masih belia.
Kendati demikian, jaksa tak memungkiri fakta bahwa perbuatan AG berkonflik dengan hukum dan menyebabkan luka berat karena bersama sama dengan yang lain,
Tiba saat hakim membacakan vonis, ternyata hukuman yang diterima oleh AG lebih ringan daripada yang dituntutkan.
AG (15) divonis 3 tahun 6 bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) atas penganiayaan berat berencana David Ozora.
Adapun AG dinilai terbukti ikut ambil andil dalam penganiayaan berat terhadap David yang sudah direncanakan matang bersama Mario Dandy dan tersangka lainnya.
Berita Terkait
-
7 Fakta Biaya Pengobatan David Tembus Rp1,2 Miliar, Mario Dandy Tak Bantu Sepeser Pun
-
Akhirnya Terungkap Juga AGH Cuma Ngarang Bebas soal Ngaku Diperkosa David Ozora
-
David Latumahina Tak Tahu Para Pelaku Penganiayaan Mulai Diadili
-
Belum Sembuh, Biaya Perawatan David Ozora Sudah Tembus Rp 1,2 Miliar
-
Terbongkar Aib Agnes Gracia di Sidang Vonis, Sudah 5 Kali Berhubungan Badan dengan Mario Dandy, Warganet Syok: Amazing, Bukan Sembarang Bocil!
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras, 21 Ribu Butir Disita dari Dua Lokasi
-
Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Bukan Rugikan Negara Rp2,9 T, Pertamina Justru Untung Rp17 T dari Sewa Terminal BBM Milik PT OTM
-
Sidang Hadirkan Saksi Mahkota, Pengacara Kerry: Tidak Ada Pengaturan Penyewaan Kapal oleh Pertamina
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK