Suara.com - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan sekolah harus menghapus tes baca tulis hitung (calistung) dalam syarat penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SD. Pernyataan ini disampaikan Nadiem saat peluncuran Program Merdeka Belajar Episode ke-24 mengenai Transisi PAUD ke SD Yang Menyenangkan di Jakarta akhir Maret 2023 lalu.
Pernyataan Nadiem ini bakal menjadi standar setiap sekolah selama masa PPDB SD 2023 yakni menghapus tes calistung. Lalu bagaimana syarat penerimaan murid untuk jenjang SD? Berikut penjelasannya
Syarat PPDB SD
Secara umum syarat PPDB SD adalah sebagai berikut.
1. Calon peserta didik baru kelas 1 SD diprioritaskan harus memenuhi usia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
2. Pengecualian untuk usia paling rendah 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis, dibuktikan dengan rekomendasi profesional atau dewan guru sekolah yang bersangkutan.
3. Persyaratan usia dikecualikan untuk peserta didik baru penyandang disabilitas dan utnuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus dan berada di daerah 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal).
Jika calon peserta didik telah memenuhi persyaratan usia di atas, maka pendaftaran siswa baru bisa dilakukan melalui tiga jalur berikut ini.
Jalur Zonasi
Baca Juga: Ombudsman Temukan Banyak Pelanggaran di PPDB Batam: Ada Siswa Titipan hingga Dugaan Pungli
PPDB SD jalur zonasi mencakup 70% dari total daya tampung sekolah. Berikut adalah persyaratan jalur zonasi.
1. Diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisli di wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
2. Zonasi ditetapkan berdasarkan alamat pada kartua keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau dengan surat keterangan domisili.
3. Calon peserta didik hanya dapat memilih satu jalur pendaftaran PPDB dalam satu wilayah zonasi.
4. Peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB di luar wilayah zonasi domisili melalui jalur afirmasi sepanjang memenuhi persyaratan.
5. Diprioritaskan bagi peserta didik yang memiliki kartu keluarga/surat keterangan domisili dalam satu wilayah kab/kota yang sama dengan sekolah asal.
Berita Terkait
-
Syamsuar akan Sanksi Oknum Curang di PPDB Riau: Saya Tak Mau Dengar Ada Pungutan
-
Lima SMP Negeri Terbaik di Karawang Berdasarkan Nilai UN 2019, Mana Pilihanmu?
-
Disdikpora Bantul Data Sekolah untuk Kebijakan Regrouping
-
Anggota DPRD Sumbar Laporkan Disdik ke Ombudsman Terkait Penambahan Rombel Lewat PPDB Offline
-
Ombudsman Temukan Banyak Pelanggaran di PPDB Batam: Ada Siswa Titipan hingga Dugaan Pungli
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
Terkini
-
Wamenkum: Penyadapan Belum Bisa Dilakukan Meski Diatur dalam KUHAP Nasional
-
Hindari Overkapasitas Lapas, KUHP Nasional Tak Lagi Berorientasi pada Pidana Penjara
-
Kayu Hanyutan Banjir Disulap Jadi Rumah, UGM Tawarkan Huntara yang Lebih Manusiawi
-
Video Viral Badan Pesawat di Jalan Soetta, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Libur Natal dan Tahun Baru, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Tiga Hari!
-
KemenHAM: Pelanggaran HAM oleh Perusahaan Paling Banyak Terjadi di Sektor Lahan
-
Pemerintah Terbitkan PP, Wahyuni Sabran: Perpol 10/2025 Kini Punya Benteng Hukum
-
Komisi III DPR Soroti OTT Jaksa, Dorong Penguatan Pengawasan
-
Perpres Baru Bisnis dan HAM Masih Menunggu Teken Menko Airlangga
-
Rawan Roboh Selama Cuaca Ekstrem, Satpol PP DKI Jakarta Tertibkan 16 Reklame Berbahaya