Suara.com - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan sekolah harus menghapus tes baca tulis hitung (calistung) dalam syarat penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SD. Pernyataan ini disampaikan Nadiem saat peluncuran Program Merdeka Belajar Episode ke-24 mengenai Transisi PAUD ke SD Yang Menyenangkan di Jakarta akhir Maret 2023 lalu.
Pernyataan Nadiem ini bakal menjadi standar setiap sekolah selama masa PPDB SD 2023 yakni menghapus tes calistung. Lalu bagaimana syarat penerimaan murid untuk jenjang SD? Berikut penjelasannya
Syarat PPDB SD
Secara umum syarat PPDB SD adalah sebagai berikut.
1. Calon peserta didik baru kelas 1 SD diprioritaskan harus memenuhi usia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
2. Pengecualian untuk usia paling rendah 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis, dibuktikan dengan rekomendasi profesional atau dewan guru sekolah yang bersangkutan.
3. Persyaratan usia dikecualikan untuk peserta didik baru penyandang disabilitas dan utnuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus dan berada di daerah 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal).
Jika calon peserta didik telah memenuhi persyaratan usia di atas, maka pendaftaran siswa baru bisa dilakukan melalui tiga jalur berikut ini.
Jalur Zonasi
Baca Juga: Ombudsman Temukan Banyak Pelanggaran di PPDB Batam: Ada Siswa Titipan hingga Dugaan Pungli
PPDB SD jalur zonasi mencakup 70% dari total daya tampung sekolah. Berikut adalah persyaratan jalur zonasi.
1. Diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisli di wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
2. Zonasi ditetapkan berdasarkan alamat pada kartua keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau dengan surat keterangan domisili.
3. Calon peserta didik hanya dapat memilih satu jalur pendaftaran PPDB dalam satu wilayah zonasi.
4. Peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB di luar wilayah zonasi domisili melalui jalur afirmasi sepanjang memenuhi persyaratan.
5. Diprioritaskan bagi peserta didik yang memiliki kartu keluarga/surat keterangan domisili dalam satu wilayah kab/kota yang sama dengan sekolah asal.
Berita Terkait
-
Syamsuar akan Sanksi Oknum Curang di PPDB Riau: Saya Tak Mau Dengar Ada Pungutan
-
Lima SMP Negeri Terbaik di Karawang Berdasarkan Nilai UN 2019, Mana Pilihanmu?
-
Disdikpora Bantul Data Sekolah untuk Kebijakan Regrouping
-
Anggota DPRD Sumbar Laporkan Disdik ke Ombudsman Terkait Penambahan Rombel Lewat PPDB Offline
-
Ombudsman Temukan Banyak Pelanggaran di PPDB Batam: Ada Siswa Titipan hingga Dugaan Pungli
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK
-
Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang
-
Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan
-
Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok
-
'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto
-
Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman
-
Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?
-
Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon
-
Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026
-
Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina