Suara.com - Tak cukup dicap sebagai seorang pria emosional usai melakukan penganiayaan terhadap David, Mario Dandy Satrio kini dicap sebagai seorang penjahat seksual gegara hubungan asmaranya dengan AG.
Adapun kini warganet menaruh simpati kepada AG yang kini ikut divonis dalam kasus penganiayaan David. Ini setelah AG dinilai sebagai korban kekerasan seksual oleh Mario Dandy.
Pasalnya, warganet tersebut menyinggung hukum Republik Indonesia yang menegaskan bahwa anak di bawah umur belum memiliki kapabilitas untuk memberikan consent atau persetujuan terhadap persetubuhan.
Adapun sebelumnya ramai kabar bahwa Mario Dandy telah menyetubuhi AG sebanyak lima kali selama mereka masih berpacaran. Hal itu pun menjadi sorotan tajam warganet, mengingat usia AG masih di bawah umur.
"Orang dewasa bersetubuh 5 kali dengan anak, malah si anak bawah umur yang di-slutshame. Undang-Undang Perlindungan Anak tidak mengenal 'suka sama suka', ini pencabulan anak di bawah umur," cuit warganet itu.
Warganet tersebut juga menilai bahwa AG bisa saja mengidap hiperseksualitas yang diakibatkan karena trauma seksual.
"Selain itu, hypersexuality justru bisa jadi salah satu bentuk respons dari trauma," lanjut warganet.
Hukum Perlindungan Anak: Tidak ada istilah suka sama suka dengan anak di bawah umur
Mengutip penjelasan Hukum Online, pencabulan atau pemerkosaan dilandasi oleh hubungan seksual yang tidak didasari oleh suka sama suka.
Permasalahannya, tidak ada istilah 'suka sama suka' jika salah satu atau kedua pihak yang berhubungan seksual adalah anak di bawah umur.
Hal tersebut merujuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Meskipun anak yang di bawah umur telah menunjukan keinginannya untuk bersetubuh, tindakan seksual tersebut termasuk tindakan pidana.
Pidana tersebut berkaca pada Pasal 76D UU 35/2014 yang berbunyi, "Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain."
Jerat pudana juga dijelaskan Pasal 76E UU 35/2014 yang berbunyi, "Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul."
Berkaca dari perundang-undangan yang berlaku, maka tindakan berhubungan seksual dengan anak di bawah umur, seperti Mario Dandy dengan AG adalah bentuk kekerasan seksual.
Berita Terkait
-
Viral Video Agnes Gracia Haryanto dengan Santai Ganti Plat Nomor Palsu Rubicon Milik Mario Dandy Satrio, Warganet Gelang Kepala
-
Ibu AG Girang Putrinya Pacari Mario Dandy sampai Pansos: Menantu Idaman Mertua Banget
-
Mario Dandy Terancam 5 Tahun Penjara Karena Perbuatan Cabul ke AG
-
Meski Mau sama Mau, Mario Dandy Terancam 5 Tahun Penjara karena Bersetubuh dengan Agnes Gracia yang di Bawah Umur
-
Vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Agnes Gracia Dinilai Tak Berempati ke David Ozora
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin
-
Pengguna LRT Meningkat 26 Persen, Masyarakat Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum?