Suara.com - Kasus tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 kini memasuki babak baru. Vonis ringan yang dijatuhkan kepada tiga orang terdakwa kasus ini, yaitu Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris, Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, dan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno membuat keluarga korban kecewa dan tidak puas atas putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut.
Hal yang membuat para keluarga lebih kecewa lagi, majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada dua polisi yang menjadi terdakwa, yaitu Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kepala Bagian (Kabag) Ops Polres Malang Komisaris Wahyu Setyo Pranoto.
Laporan ditolak Bareskrim
Sebelumnya, keluarga korban juga mencoba melaporkan kasus ini dalam laporan baru ke Bareskrim Mabes Polri melalui Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Salah satu perwakilan dari KontraS, Muhammad Yahya mengaku laporan mereka langsung ditolak oleh pihak Bareskrim pada Senin, (10/04/2023) lalu.
"Laporan yang kamu ajukan tidak diterima oleh pihak Kepolisian (Bareskrim) dengan alasan tidak ada rekam medis sebelumnya,” ungkap Yahya.
Penolakan pihak Bareskrim Polri ini buru-buru diklarifikasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Ramadhan mengaku penolakan ini dilakukan karena alasan hulum belum inkrah sehingga belum dapat diproses lebih lanjut.
"Petugas piket Bareskrim yang menerima laporan tidak bisa memberikan rekomendasi untuk penerbitan Laporan Polisi lagi karena proses hukum dalam kasus ini masih berjalan dalam proses kasasi, sehingga belum inkrah," ungkap Ramadhan dalam pernyataannya pada Selasa, (11/04/2023).
Lapor ke Komnas HAM
Kekecewaan para keluarga korban ini akhirnya membuat mereka menggandeng lembaga bantuan hukum agar hak para korban terpenuhi dan para tersangka diberikan hukuman setimpal. Hal ini diungkap oleh Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Malang Daniel Siagian saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat pada Selasa (11/4/2023).
Baca Juga: Bolak-balik Mangkir, Bareskrim Perintahkan Jemput Paksa Dito Mahendra
"Dalam peristiwa Kanjuruhan, sangat jelas bahwa kekerasan yang dilakukan aparat kepada masyarakat sipil itu menjadi bisa bukti atau fakta yang tidak bisa dibantah sama sekali," ungkap Daniel. Daniel pun mewakili para keluarga korban untuk mencoba melaporkan laporan baru atas ketidakadilan yang dirasakan oleh keluarga korban pasca vonis para tersangka.
Kini, keluarga korban Kanjuruhan berpasrah diri dan berikhtiar atas laporan baru yang mereka ajukan ke Komnas HAM. Kendati Komnas HAM sempat menyebut kasus Kanjuruhan bukanlah kasus HAM berat, namun banyak pihak berharap HAM dapat mengkaji ulang kasus ini yang menewaskan hingga 135 jiwa.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Bolak-balik Mangkir, Bareskrim Perintahkan Jemput Paksa Dito Mahendra
-
Bareskrim Masih Cari Dito Mahendra, Akan Dibawa Paksa!
-
Berantas Pejabat TPPU, Mahfud MD Segera Bentuk Satgas Bersama Bareskrim Polri dan BIN
-
Ngeri! Keluarga Korban Kanjuruhan setelah Wawancara Didatangi Aparat ke Rumah, Diintimidasi?
-
Keluarga Korban Kanjuruhan Didatangi Polisi Usai Wawancara dengan Stasiun TV, Intimidasi?
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita