Suara.com - Kasus tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 kini memasuki babak baru. Vonis ringan yang dijatuhkan kepada tiga orang terdakwa kasus ini, yaitu Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris, Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, dan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno membuat keluarga korban kecewa dan tidak puas atas putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut.
Hal yang membuat para keluarga lebih kecewa lagi, majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada dua polisi yang menjadi terdakwa, yaitu Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kepala Bagian (Kabag) Ops Polres Malang Komisaris Wahyu Setyo Pranoto.
Laporan ditolak Bareskrim
Sebelumnya, keluarga korban juga mencoba melaporkan kasus ini dalam laporan baru ke Bareskrim Mabes Polri melalui Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Salah satu perwakilan dari KontraS, Muhammad Yahya mengaku laporan mereka langsung ditolak oleh pihak Bareskrim pada Senin, (10/04/2023) lalu.
"Laporan yang kamu ajukan tidak diterima oleh pihak Kepolisian (Bareskrim) dengan alasan tidak ada rekam medis sebelumnya,” ungkap Yahya.
Penolakan pihak Bareskrim Polri ini buru-buru diklarifikasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Ramadhan mengaku penolakan ini dilakukan karena alasan hulum belum inkrah sehingga belum dapat diproses lebih lanjut.
"Petugas piket Bareskrim yang menerima laporan tidak bisa memberikan rekomendasi untuk penerbitan Laporan Polisi lagi karena proses hukum dalam kasus ini masih berjalan dalam proses kasasi, sehingga belum inkrah," ungkap Ramadhan dalam pernyataannya pada Selasa, (11/04/2023).
Lapor ke Komnas HAM
Kekecewaan para keluarga korban ini akhirnya membuat mereka menggandeng lembaga bantuan hukum agar hak para korban terpenuhi dan para tersangka diberikan hukuman setimpal. Hal ini diungkap oleh Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Malang Daniel Siagian saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat pada Selasa (11/4/2023).
Baca Juga: Bolak-balik Mangkir, Bareskrim Perintahkan Jemput Paksa Dito Mahendra
"Dalam peristiwa Kanjuruhan, sangat jelas bahwa kekerasan yang dilakukan aparat kepada masyarakat sipil itu menjadi bisa bukti atau fakta yang tidak bisa dibantah sama sekali," ungkap Daniel. Daniel pun mewakili para keluarga korban untuk mencoba melaporkan laporan baru atas ketidakadilan yang dirasakan oleh keluarga korban pasca vonis para tersangka.
Kini, keluarga korban Kanjuruhan berpasrah diri dan berikhtiar atas laporan baru yang mereka ajukan ke Komnas HAM. Kendati Komnas HAM sempat menyebut kasus Kanjuruhan bukanlah kasus HAM berat, namun banyak pihak berharap HAM dapat mengkaji ulang kasus ini yang menewaskan hingga 135 jiwa.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Bolak-balik Mangkir, Bareskrim Perintahkan Jemput Paksa Dito Mahendra
-
Bareskrim Masih Cari Dito Mahendra, Akan Dibawa Paksa!
-
Berantas Pejabat TPPU, Mahfud MD Segera Bentuk Satgas Bersama Bareskrim Polri dan BIN
-
Ngeri! Keluarga Korban Kanjuruhan setelah Wawancara Didatangi Aparat ke Rumah, Diintimidasi?
-
Keluarga Korban Kanjuruhan Didatangi Polisi Usai Wawancara dengan Stasiun TV, Intimidasi?
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU