Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan 4 perusahaan dan 2 orang yang melakukan transaksi diduga tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 18,7 triliun. Walau begitu, dia menegaskan mereka tidak berkaitan dengan pegawai Kementerian Keuangan.
Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani dalam rapat dengan komisi III DPR RI pada Selasa (11/4/2023). Simak penjelasan transaksi gekap perusahaan dan orang pribadi yang dibongkar Sri Mulyani berikut ini.
Transaksi Gelap Perusahaan dan Orang Pribadi
Sri Mulyani membeberkan bahwa transaksi senilai Rp18,7 triliun itu berasal dari 4 perusahaan dan 2 orang pribadi dalam periode 2015-2022. Disebutkan bahwa transaksi gelap itu adalah debit, kredit operasional korporasi dan orang pribadi.
"Tidak terafiliasi dengan pegawai Kementerian Keuangan," kata mantan direktur Bank Dunia ini.
Sri Mulyani merinci 4 perusahaan dan 2 orang pribadi itu menggunakan nama samaran. Hanya saja disebutkan sektor kerja dari perusahaan yang melakukan transaksi gelap itu.
1. PT A
Total dana transaksi mencurigakan dari PT A sebesar Rp 11,38 triliun. PT A adalah perusahaan perseroan terbatas yang bergerak di bidang perkebunan dan hasilnya. Statusnya wajib pajaknya aktif, sementara pengurusnya adalah warga negara asing.
2. PT B
Baca Juga: Ketua Komisi III Setuju Pembentukan Satgas Rp 349 T, Ini Bedanya Dengan Komite TPPU
PT B mempunyai total transaksi mencurigakan Rp 2,76 dari periode 2015-2017. Disebutkan bahwa PT B adalah perusahaan penanaman modal asing yang bergerak di bidang otomotif. Pengurus dari perusahaan adalah warga negara asing dengan status pajak aktif. Walau begitu tidak terkait dengan pegawai Kemenkeu.
3. PT C
Dari PT C, ada total transaksi mencurigakan sebesar Rp1,88 trilun dari tahun 2010-2015. Diungkap Sri Mulyani bahwa PT C adalah perseroan terbatas yang bergerak di bidang penyedia pertukaran data elektronik.
4. PT F
PT F mempunyai total transaksi mencurigakan sebesar Rp452 triliun. Diungkap Sri Mulyani, PT F adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang penyewaan gedung.
5. WP Orang Pribadi D
Berita Terkait
-
Ketua Komisi III Setuju Pembentukan Satgas Rp 349 T, Ini Bedanya Dengan Komite TPPU
-
Donasi untuk Gala Sky dari Hasil Pencucian Uang, Haji Faisal: Saya Nggak Tahu Tuh!
-
Mampukah Satgas Bentukan Mahfud MD Bongkar Skandal Rp 349 Triliun Di Kemenkeu?
-
CEK FAKTA: Beredar Video Jokowi Pecat Sri Mulyani dari Kabinet
-
Berantas Pejabat TPPU, Mahfud MD Segera Bentuk Satgas Bersama Bareskrim Polri dan BIN
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
KPK Tancap Gas Sidik Korupsi Bansos, Meski Rudi Tanoe Terus Ajukan Praperadilan
-
Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards 2025 Sukses Digelar, Ini Daftar Para Jawaranya
-
Sekjen PBNU Minta Pengurus Tenang di Tengah Isu Pelengseran Gus Yahya dari Kursi Ketua Umum
-
Kader Muda PDIP Ditantang Teladani Pahlawan: Berjuang Tanpa Tanya Jabatan
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia