Suara.com - Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dan Alexander Marwata akhinya memenuhi penuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk diklarifikasi terkait tindakan pemecatan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlid).
Sesuai jadwal, Dewas KPK bakal mengklarifikasi lima pimpinan KPK, termasuk Firli Bahuri pada hari ini, Rabu (12/4/2023).
Berdasarkan pantau Suara.com, keduanya tiba di Kantor Dewas KPK, Jakarta sekitar pukul 10.57 WIB. Keduanya mengendari dua mobil yang berbeda.
Alexander datang lebih dulu, dia langsung bergegas masuk tanpa mengeluarkan pernyataan apa pun.
Tak lama kemudian disusul Nurul Ghufron yang juga tak mengeluarkan pernyataan.
Sementara untuk tiga pimpinan lainnya, yakni Firi Bahuri, Johanis Tanak, dan Nawawi Pomolango belum terlihat tiba di Kantor Dewas KPK.
Di sisi lain, Kantor Dewas KPK dijaga puluhan aparat kepolisian. Mereka berjaga sejak pukul 10.05 WIB. Mereka sempat membentuk barisan di depan lobby Dewas KPK.
Firli Cs Diperiksa Dewas
Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris sebelumnya menyatakan bakal memanggil seluruh pimpinan KPK terkait dugaan pelanggaran etik atas pemecatan Brigjen Endar Priantoro sebagai Dirlid.
Baca Juga: Ramai-ramai Laporkan Firli Bahuri Cs Ke Dewas KPK Dan Polisi
Syamsuddin menyebut para pimpinan bakal diperiksa satu per satu, tidak sekaligus.
"Jadi pada tahap awal kami menindaklanjuti laporan pengaduan mengenai pemberhentian Pak Endar," katanya pada Selasa (11/4/2023).
Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa diadukan Brigjen Endar Priantoro. Langkah itu diambilnya, karena menilai pemecatan sebagai Direktur Penyelidikan KPK diduga janggal.
Pemecatannya diduga berkaitan dengan kasus Formula E. Endar diduga menolak menaikkan kasus Formula E ke tahap penyidikan.
Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit memutuskan untuk memperpanjang tugas Endar di KPK melalui surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK.
Kapolri menyampaikan surat itu sebagai jawaban dari rekomendasi yang disampaikan pimpinan KPK pada 11 November 2022 lalu.
Berita Terkait
-
Ramai-ramai Laporkan Firli Bahuri Cs Ke Dewas KPK Dan Polisi
-
Diduga Salahgunakan Wewenang, Sekjen dan Kepala Biro SDM KPK Dilaporkan Brigjen Endar ke Polda Metro Jaya
-
Brigjen Endar Priantoro Laporkan Sekjen KPK ke Polda Metro Jaya
-
Endar Kembali Laporkan Firli, Diduga Bocorkan Penyelidikan Korupsi Perizinan Tambang di Kementerian ESDM
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
Terkini
-
Bikin Pedagang Ketakutan, Fakta di Balik Maraknya Tawuran di Kalimalang Jaktim Terbongkar!
-
Dipolisikan Pengusaha Gegara Ngutang di Pilkada, Wawali Blitar: Sudah Selesai, Salah Paham Saja
-
Wanti-wanti Pejabat PKS di Pemerintahan Prabowo, Begini Pesan Almuzzammil Yusuf
-
Dishub DKI Pastikan Tarif Transjakarta Belum Naik, Masih Tunggu Persetujuan Gubernur dan DPRD
-
Jakarta Jadi Tuan Rumah POPNAS dan PEPARPENAS 2025, Atlet Dapat Transportasi dan Wisata Gratis
-
Cuaca Jakarta Hari Ini Menurut BMKG: Waspada Hujan Sepanjang Hari Hingga Malam
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR