Suara.com - Para mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini berang dengan "tingkah" Ketua KPK, Firli Bahuri. Permasalahan Firli Bahuri ini pun berbuntut dengan laporan para mantan pegawai KPK yang sekarang bersuara pasca konflik antara Firli Bahuri dan mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Pol Endar Priantoro.
Endar yang secara terang-terangan mengungkap adanya kejanggalan dalam pemberhentian secara hormat yang dilakukan KPK kepada dirinya juga didukung oleh mantan pegawai KPK lainnya seperti Bambang Widjojanto dan Abraham Samad. Mereka kompak melaporkan Firli ke Dewan Pengawas KPK karena dianggap merugikan banyak pihak ini. Mereka pun kebanyakan melaporkan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli.
Ternyata, Firli sendiri sudah pernah dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK dan bukan hanya satu kali. Lalu, apa saja pelanggaran kode etik yang pernah dilakukan oleh Firli? Simak inilah selengkapnya.
Sewa helikopter saat berlibur ke Palembang
Firli Bahuri yang berasal dari Palembang, Sumatera Selatan ini sempat plesir ke kampung halamannya tersebut dengan menggunakan helikopter pada tahun 2020 lalu. Tak tanggung-tanggung, Firli ketahuan menyewa helikopter dengan rute Jakarta-Palembang-Baturaja tersebut senilai Rp28 juta.
Gaya hidup mewah Firli ini pun membuatnya diberi sanksi ringan secara tertulis karena dianggap melanggar Peraturan Dewas Nomor 1/2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Ia pun sempat meminta maaf ke publik atas tindakannya dan berjanji tak mengulanginya lagi.
Bertemu para tersangka kasus korupsi
Tingkah Firli Bahuri ini juga pernah dilaporkan ke Dewas saat dirinya masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK. Tercatat, Firli pernah beberapa kali bertemu dengan para tersangka kasus korupsi sebelum mereka ditangkap oleh KPK. Sebut saja seperti pertemuannya dengan Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang di tahun 2019 sebelum akhirnya pria yang akrab disapa TGB ini resmi ditangkap KPK.
Ia juga pernah bertemu dengan pejabat BPK Bahrullah Akbar yang saat itu sedang terlibat kasus suap dana perimbangan. Firli pun dianggap melanggar kode etik karena seharusnya selaku Deputi Penindakan, Firli tidak diperbolehkan menemui para tersangka secara pribadi dan tanpa surat tugas.
Baca Juga: Jelang Diperiksa Dewas KPK, Nawawi Pomolango: Ngomong Apa Adanya Yang Kita Tahu
Penggelontoran dana SMS blast
Tahun 2022 lalu, Firli Bahuri pernah diberikan sanksi atas pelanggarannya dalam bab Nilai Dasar Integritas yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, ayat (1) huruf o, dan ayat (2) huruf i Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Hal ini berkaitan dengan penggelontoran dana hampir Rp1 miliar yang dilakukan KPK untuk melakukan SMS Blast atau broadcast SMS ke hampir semua pengguna ponsel di Indonesia untuk mengirimkan pesan yang bertuliskan, "Manusia sempurna, bukanlah manusia yang tidak pernah berbuat salah, tetapi manusia yang selalu belajar dari kesalahan. Ketua KPK RI.'
Persoalan ini pun dilaporkan oleh Indonesia Memanggil (IM57+) Institute ke Dewan Pengawas KPK karena menganggap Firli sudah menyelewengkan uang KPK untuk kepentingan yang bukan kewajiban KPK.
Dugaan kebocoran data
Paling baru, pemberhentian secara hormat Brigjen Pol Endar Priantoro selaku Direktur Penyelidikan KPK dianggap melanggar kode etik karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Hal ini membuat Firli kembali dilaporkan ke Dewas KPK. Tak hanya itu, para mantan pimpinan KPK kini juga ikut melaporkan Firli atas dugaan tindakan Firli yang membocorkan data penyelidikan kasus korupsi ESDM yang saat ini masih ditangani KPK.
Berita Terkait
-
Jelang Diperiksa Dewas KPK, Nawawi Pomolango: Ngomong Apa Adanya Yang Kita Tahu
-
Polda Metro Jaya Terima 6 Laporan Terkait Kasus Pencopotan Brigjen Endar hingga Dokumen Penyelidikan KPK yang Bocor
-
CEK FAKTA: Rizky Billar Diperiksa KPK, Lesti Kejora Pasrah dan Hasilnya Bikin Kaget
-
Duduk Perkara Brigjen Endar Priantoro Laporkan Sekjen KPK ke Polda Metro Jaya
-
Geledah Kantor Bupati Meranti, KPK Amankan Sejumlah Dokumen dan Bukti Elektronik
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Bukan soal Whoosh, Ini Isi Percakapan Dua Jam Prabowo dan Ignasius Jonan di Istana
-
KontraS Pertanyakan Integritas Moral Soeharto: Apa Dasarnya Ia Layak Jadi Pahlawan Nasional?
-
Viral Pria Gelantungan di Kabel Jalan Gatot Subroto, Ternyata Kehabisan Ongkos Pulang Kampung
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang