Suara.com - Nasib vonis banding Ferdy Sambo cs dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofiransyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ditentukan Rabu (12/4/2023) hari ini. Sidangnya digelar secara terbuka di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan hasilnya, hakim menolak.
Dalam agenda itu, majelis hakim akan membacakan putusan banding terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal. Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tidak mengajukannya. Namun, banding ditolak sehingga Sambo tetap akan dihukum mati
Adapun pembunuhan Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022 lalu di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sebelum sidang banding itu, kasus Ferdy Sambo cs telah melewati berbagai fase. Mulai dari narasi polisi tembak polisi, sidang vonis, hingga pengajuan banding. Berikut perjalanannya.
Polisi Tembak Polisi
Kasus ini berawal dari narasi polisi tembak polisi antara Brigadir J dan Bharada E. Alasan penembakan saat itu disebut lantaran Bharada E merasa kesal dengan Brigadir J yang melecehkan Putri Candrawathi. Sementara posisi Ferdy Sambo dilaporkan sedang tidak ada di rumah karena menjalani rapid test Covid-19.
Bharada E Jadi Justice Collaborator
Narasi itu lantas menjadikan Bharada E sebagai tersangka tunggal atas kematian Brigadir J. Namun, pada Agustus 2022, ia mengajukan permohonan diri sebagai justice collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Permintaan itu diajukan Bharada E karena ia ingin mengungkap kejadian yang sebenarnya. Dengan pangkat yang rendah di Polri, membuatnya membutuhkan perlindungan sebagai tersangka sekaligus saksi. Pihak LPSK pun mengabulkannya agar kasus tersebut mencapai titik terang.
Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat
Baca Juga: Tetap Dihukum Mati! Inilah 5 Fakta Putusan Banding Ferdy Sambo
Ferdy Sambo menghadiri sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang dipimpin Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, pada Kamis (25/8/2022). Adapun hasilnya, ia resmi dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari jabatanya saat itu, yakni Kadiv Propam.
Tak hanya dipecat, Sambo juga dijatuhkan sanksi etik karena dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela. Ia kemudian dipindahkan ke penempatan khusus (patsus) selama 40 hari. Ia sempat mengajukan banding, namun majelis dalam sidang memutuskan menolak.
Penetapan Para Tersangka Lain
Menyusul Bharada E, empat orang lainnya turut ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian. Mereka adalah Ferdy Sambo yang berperan sebagai dalang pembunuhan, serta istrinya, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Ricky Rizal dijadikan tersangka terlebih dahulu pada 7 Agustus 2022. Selang dua hari, Ferdy Sambo dan Kuat Ma'ruf dipastikan turut memiliki peran dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut. Terakhir, Putri Candrawathi pun ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Agustus 2022.
Jalani Sidang sampai Vonis
Berita Terkait
-
Tetap Dihukum Mati! Inilah 5 Fakta Putusan Banding Ferdy Sambo
-
Hakim PT DKI Sebut Jaksa Diskriminatif Gegara Tak Ajukan Banding Vonis Ringan Eliezer
-
BREAKING NEWS: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
-
Sidang Putusan Banding Dimulai, Ferdy Sambo Tak Hadir Di Pengadilan Tinggi DKI
-
Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Digelar Hari Ini, Tetap Dihukum Mati Atau Lebih Ringan?
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
Terkini
-
Sanksi Menanti! Mahasiswa UNISA Yogyakarta Pelaku Kekerasan Akhirnya Mengaku
-
Jokowi Solid Dukung Prabowo 2 Periode, Gibran Dinilai Lebih Matang untuk Maju Pilpres 2034
-
Pria 55 Tahun di Pasar Minggu Diduga Lecehkan Anak, Polisi Evakuasi dari Amukan Warga
-
Pengamat: Dasco Temani Prabowo saat Umumkan Kabinet Jadi Simbol Partisipasi Rakyat
-
Skandal Narkoba Polres Bima: Kasatresnarkoba AKP Malaungi Diperiksa Terkait Jaringan Bripka Karol
-
Menteri PPPA Pastikan Tak Ada Kekerasan Fisik pada YBR di Ngada, Dugaan Kekerasan Psikis Didalami
-
Dikendalikan Napi Cipinang, Bareskrim Tangkap Aloy Terkait Peredaran Vape Etomidate
-
Menteri PPPA Akui Kelalaian Negara, Kasus Siswa SD NTT Bukti Perlindungan Anak Belum Sempurna!
-
FPIR Desak Menhan Fokus Pada Ancaman Nyata Kedaulatan Negara: Jangan Terseret Isu di Luar Tugas
-
Pemprov DKI Siapkan 20 Armada Transjabodetabek Blok M-Badara Soetta, Tarif Mulai dari Rp2.000