Suara.com - Nasib vonis banding Ferdy Sambo cs dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofiransyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ditentukan Rabu (12/4/2023) hari ini. Sidangnya digelar secara terbuka di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan hasilnya, hakim menolak.
Dalam agenda itu, majelis hakim akan membacakan putusan banding terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal. Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tidak mengajukannya. Namun, banding ditolak sehingga Sambo tetap akan dihukum mati
Adapun pembunuhan Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022 lalu di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sebelum sidang banding itu, kasus Ferdy Sambo cs telah melewati berbagai fase. Mulai dari narasi polisi tembak polisi, sidang vonis, hingga pengajuan banding. Berikut perjalanannya.
Polisi Tembak Polisi
Kasus ini berawal dari narasi polisi tembak polisi antara Brigadir J dan Bharada E. Alasan penembakan saat itu disebut lantaran Bharada E merasa kesal dengan Brigadir J yang melecehkan Putri Candrawathi. Sementara posisi Ferdy Sambo dilaporkan sedang tidak ada di rumah karena menjalani rapid test Covid-19.
Bharada E Jadi Justice Collaborator
Narasi itu lantas menjadikan Bharada E sebagai tersangka tunggal atas kematian Brigadir J. Namun, pada Agustus 2022, ia mengajukan permohonan diri sebagai justice collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Permintaan itu diajukan Bharada E karena ia ingin mengungkap kejadian yang sebenarnya. Dengan pangkat yang rendah di Polri, membuatnya membutuhkan perlindungan sebagai tersangka sekaligus saksi. Pihak LPSK pun mengabulkannya agar kasus tersebut mencapai titik terang.
Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat
Baca Juga: Tetap Dihukum Mati! Inilah 5 Fakta Putusan Banding Ferdy Sambo
Ferdy Sambo menghadiri sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang dipimpin Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, pada Kamis (25/8/2022). Adapun hasilnya, ia resmi dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari jabatanya saat itu, yakni Kadiv Propam.
Tak hanya dipecat, Sambo juga dijatuhkan sanksi etik karena dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela. Ia kemudian dipindahkan ke penempatan khusus (patsus) selama 40 hari. Ia sempat mengajukan banding, namun majelis dalam sidang memutuskan menolak.
Penetapan Para Tersangka Lain
Menyusul Bharada E, empat orang lainnya turut ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian. Mereka adalah Ferdy Sambo yang berperan sebagai dalang pembunuhan, serta istrinya, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Ricky Rizal dijadikan tersangka terlebih dahulu pada 7 Agustus 2022. Selang dua hari, Ferdy Sambo dan Kuat Ma'ruf dipastikan turut memiliki peran dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut. Terakhir, Putri Candrawathi pun ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Agustus 2022.
Jalani Sidang sampai Vonis
Berita Terkait
-
Tetap Dihukum Mati! Inilah 5 Fakta Putusan Banding Ferdy Sambo
-
Hakim PT DKI Sebut Jaksa Diskriminatif Gegara Tak Ajukan Banding Vonis Ringan Eliezer
-
BREAKING NEWS: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
-
Sidang Putusan Banding Dimulai, Ferdy Sambo Tak Hadir Di Pengadilan Tinggi DKI
-
Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Digelar Hari Ini, Tetap Dihukum Mati Atau Lebih Ringan?
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Investment Outlook 2025 Redefining Value: Investment Strategy in the Age of Innovation
-
Ini Cerita Aqsa Syauqi Peraih DPD Award 2025 Kategori Pembangunan Sosial & Kesehatan
-
Dihadang Sopir Angkot, Layanan Mikrotrans PulogadungKampung Rambutan Disetop Sementara
-
Amstrong sembiring: Jelang Akhir Tahun 2025 Negeri Ini Jadi Lautan Persoalan Hukum
-
Wacana Tarif Transjakarta Naik, DPRD Sebut Warga Jakarta Sudah Mampu Bayar Lebih dari Rp 3.500
-
Ritual Persembahan Berujung Petaka, 9 Umat Tewas Terinjak-injak di Kuil India
-
Gelar Pangeran Andrew Dicabut Gegara Pelecehan Seksual, Keluarga Giuffre Beri Respon Sinis
-
Pengamat: Jaksa Hanya Melaksanakan Penetapan Hakim di Kasus Nenny Karawang
-
Gagal Dimakzulkan, Bupati Pati Sudewo Ajak Lawan Politik Bersatu: Tidak Boleh Euforia
-
Kolaborasi Riset Sawit dan UMKM, Perkuat Inovasi Perkebunan Indonesia