Suara.com - Dua adik Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo terseret pusaran tindak pidana korupsi. Terbaru, adiknya yang merupakan mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo pada Selasa (11/4/2023), menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di PDAM Kota Makassar.
Haris pun resmi menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan. Sebelum penahanan ini, ia sempat menjalani pemeriksaan di gedung Kejati Sulsel. Ia diduga terlibat kasus korupsi PDAM Makassar hingga negara merugi miliaran rupiah.
Tim penyidik menemukan bukti-bukti sah bahwa Haris Yasin Limpo dan bersama mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar, Irawan Abadi, terlibat kasus dugaan korupsi PDAM Makassar. Atas perbuatan keduanya, negara harus mengalami kerugian hingga Rp20 miliar.
"HYL dan IA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti serta telah keluarnya penghitungan kerugian keuangan negara sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) Kuhap," kata Kasi Pidsus Kejati Sulsel, Yudit Triadi dalam konferensi pers, Selasa (11/4/2023).
Penetapan itu, lanjut Yudit, dilakukan berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan tertanggal 11 April 2023. Adapun surat ini bernomor 91/p.4/fd. 1/04/2023 atas nama HYL dan 92/p. 4/fd. 1/04/2023 untuk tersangka IA.
Tak hanya Haris, adik Mentan lainnya, yakni Dewie Yasin Limpo juga sempat masuk pusaran tindak pidana korupsi. Namun, delapan bulan yang lalu, pada 25 Agustus 2022, ia dinyatakan bebas. Tepatnya setelah menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Dewie Yasin Limpo yang merupakan mantan anggota Komisi VII DPR dari Partai Hanura, ditangkap KPK pada Oktober 2015. Dalam sidang putusan, ia terbukti menerima suap dari pengadaan anggaran pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.
Ia pada 13 Juni 2016, divonis 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, memperberat hukumannya menjadi 8 tahun penjara. Ia kemudian menerima remisi untuk beberapa bulan.
Sementara untuk Haris dan Irawan, dijerat pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) KUHP jouncto, pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Teka-teki Kasus yang Buat Brigjen Endar Ngaku Dipaksa Buat Laporan Korupsi
Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, mereka saat ini sudah ditahan. Keduanya akan menjalani penahanan di Lapas kelas I Makassar sampai 30 April 2023 mendatang. Di sisi lain, ketika keluar dari gedung Kejati Sulsel, Haris hanya tersenyum tanpa bicara sepatah kata pun.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Teka-teki Kasus yang Buat Brigjen Endar Ngaku Dipaksa Buat Laporan Korupsi
-
Skandal Adik Mentan Haris Yasin Limpo Jadi Tersangka Korupsi PDAM Makassar
-
Mantan Napi Korupsi Anas Urbaningrum Kembali Berpolitik Usai Bebas, Bagaimana Aturannya?
-
Apakah Anas Urbaningrum Bisa Ikut Pemilu 2024 Usai Hak Politik Dicabut? Ini Penjelasannya
-
Segini Kekayaan Fitria Nengsih vs Muhammad Adil, Eks Bupati Meranti dan Dugaan Istri Sirinya yang Jadi Tersangka
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Silsilah Jeffrey Epstein, Keluarganya dari Yahudi Terpandang
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat