Suara.com - Dua adik Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo terseret pusaran tindak pidana korupsi. Terbaru, adiknya yang merupakan mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo pada Selasa (11/4/2023), menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di PDAM Kota Makassar.
Haris pun resmi menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan. Sebelum penahanan ini, ia sempat menjalani pemeriksaan di gedung Kejati Sulsel. Ia diduga terlibat kasus korupsi PDAM Makassar hingga negara merugi miliaran rupiah.
Tim penyidik menemukan bukti-bukti sah bahwa Haris Yasin Limpo dan bersama mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar, Irawan Abadi, terlibat kasus dugaan korupsi PDAM Makassar. Atas perbuatan keduanya, negara harus mengalami kerugian hingga Rp20 miliar.
"HYL dan IA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti serta telah keluarnya penghitungan kerugian keuangan negara sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) Kuhap," kata Kasi Pidsus Kejati Sulsel, Yudit Triadi dalam konferensi pers, Selasa (11/4/2023).
Penetapan itu, lanjut Yudit, dilakukan berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan tertanggal 11 April 2023. Adapun surat ini bernomor 91/p.4/fd. 1/04/2023 atas nama HYL dan 92/p. 4/fd. 1/04/2023 untuk tersangka IA.
Tak hanya Haris, adik Mentan lainnya, yakni Dewie Yasin Limpo juga sempat masuk pusaran tindak pidana korupsi. Namun, delapan bulan yang lalu, pada 25 Agustus 2022, ia dinyatakan bebas. Tepatnya setelah menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Dewie Yasin Limpo yang merupakan mantan anggota Komisi VII DPR dari Partai Hanura, ditangkap KPK pada Oktober 2015. Dalam sidang putusan, ia terbukti menerima suap dari pengadaan anggaran pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.
Ia pada 13 Juni 2016, divonis 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, memperberat hukumannya menjadi 8 tahun penjara. Ia kemudian menerima remisi untuk beberapa bulan.
Sementara untuk Haris dan Irawan, dijerat pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) KUHP jouncto, pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Teka-teki Kasus yang Buat Brigjen Endar Ngaku Dipaksa Buat Laporan Korupsi
Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, mereka saat ini sudah ditahan. Keduanya akan menjalani penahanan di Lapas kelas I Makassar sampai 30 April 2023 mendatang. Di sisi lain, ketika keluar dari gedung Kejati Sulsel, Haris hanya tersenyum tanpa bicara sepatah kata pun.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Teka-teki Kasus yang Buat Brigjen Endar Ngaku Dipaksa Buat Laporan Korupsi
-
Skandal Adik Mentan Haris Yasin Limpo Jadi Tersangka Korupsi PDAM Makassar
-
Mantan Napi Korupsi Anas Urbaningrum Kembali Berpolitik Usai Bebas, Bagaimana Aturannya?
-
Apakah Anas Urbaningrum Bisa Ikut Pemilu 2024 Usai Hak Politik Dicabut? Ini Penjelasannya
-
Segini Kekayaan Fitria Nengsih vs Muhammad Adil, Eks Bupati Meranti dan Dugaan Istri Sirinya yang Jadi Tersangka
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Jurnalisme Masa Depan: Kolaborasi Manusia dan Mesin di Workshop Google AI
-
Suara.com Raih Top Media of The Year 2025 di Seedbacklink Summit
-
147 Ribu Aparat dan Banser Amankan Misa Malam Natal 2025
-
Pratikno di Gereja Katedral Jakarta: Suka Cita Natal Tak akan Berpaling dari Duka Sumatra
-
Kunjungi Gereja-Gereja di Malam Natal, Pramono Anung: Saya Gubernur Semua Agama
-
Pesan Menko Polkam di Malam Natal Katedral: Mari Doakan Korban Bencana Sumatra
-
Syahdu Misa Natal Katedral Jakarta: 10 Ribu Umat Padati Gereja, Panjatkan Doa untuk Sumatra
-
Melanggar Aturan Kehutanan, Perusahaan Tambang Ini Harus Bayar Denda Rp1,2 Triliun
-
Waspadai Ucapan Natal Palsu, BNI Imbau Nasabah Tidak Sembarangan Klik Tautan
-
Bertahan di Tengah Bencana: Apa yang Bisa Dimakan dari Jadup Rp 10 Ribu Sehari?