Suara.com - Seorang turis asal Taiwan mengaku dipalak oleh petugas Imigrasi Indonesia sebesar Rp60 juta. Hal ini karena turis tersebut telah melanggar ketentuan berupa memotret area bandara dengan kameranya.
Kemudian turis tersebut diinterogasi dan dibawa ke ruangan gelap. Turis berinisial L itu mengatakan petugas tersebut menyebut dirinya akan dideportasi ke Taiwan karena melanggar aturan.
Setelah diinterogasi, L diminta menunggu selama sekitar 1 jam. L juga melihat ada turis lain yang masuk ke dalam ruangan. L merasa ada yang tidak beres dan dirinya dibuat menunggu agar mau membayar denda.
Awalnya petugas menetapkan denda sebesar USD4.000 atau sekitar Rp60 juta tetapi setelah melakukan negosiasi, nilai tersebut turut menjadi Rp4,5 juta atau USD300. Selanjutnya L diminta melakukan transaksi tarik tunai dan karena ada limit transaksi, L hanya dapat menarik sebesar Rp4 juta.
Setelah itu, L diizinkan untuk pergi. Hal yang membuat situasi semakin aneh adalah karena petugas memperingatkan L agar tidak memberitahukan kepada siapapun.
Aturan larangan memotret di area bandara wajib diperhatikan bagi seluruh masyarakat. Berkenaan dengan fenomena tersebut, berikut aturan larangan memotret di area bandara.
Vice President Corporate Secretary Angkasa Pura I Rahadian D Yogisworo membenarkan bahwa ada bandara yang dilarang berfoto. Hal ini sesuai dengan ketentuan dari Menteri Perhubungan RI sejak 2020.
Menurut aturan tersebut, terdapat 4 area bandara yang dilarang untuk berfoto. Area tersebut yakni tempat pemeriksaan keamanan (security check point), tempat pengendalian keamanan (access control point), area kepabeanan, dan area imigrasi.
Area tersebut tidak boleh diambil gambar dengan alasan tertentu. Alasan tersebut yakni bahwa area itu adalah area vital dan merupakan area yang berkaitan dengan keamanan penerbangan.
Baca Juga: Aturan Baru Mudik Lebaran 2023, Pelabuhan Merak Hanya untuk Mobil
Jika terdapat seseorang yang melanggar aturan tersebut, maka petugas hanya wajib meminta hasil foto dihapus. Artinya, tidak ada sanksi khusus berupa denda dan lain sebagainya.
PT Angkasa Pura I yang merupakan pengelola bandara telah berupaya mencegah terjadinya pelanggaran. Caranya yakni dengan memberi himbauan dan informasi lengkap kepada pengguna jasa dengan papan informasi.
Papan informasi tersebut memuat area-area yang dilarang diambil gambarnya. Lokasi tersebut disebut dengan Daerah Keamanan Terbatas.
Menanggapi hal tersebut, Bea Cukai RI menyampaikan bahwa kejadian itu bukan di Bea Cukai. Alasannya yakni Bea Cukai tidak memiliki kewenangan melakukan perekaman sidik jari dan stempel atau cap pada paspor.
“Dari keterangan tersebut, kami meyakini bahwa kejadian tersebut tidak terjadi di Bea Cukai karena kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perekaman sidik jari dan stempel/cap pada paspor,” jelas Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana pada Kamis (13/4) dari Siaran Pers Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Aturan Baru Mudik Lebaran 2023, Pelabuhan Merak Hanya untuk Mobil
-
8 Fakta Turis Taiwan Diduga Dipalak Rp 60 Juta oleh Petugas Imigrasi di Bali sampai Diberitakan Media Asing
-
Dituding Lakukan Pemerasan, Pihak Bea Cukai Membantahnya: Kami Tidak Memiliki Kewenangan!
-
Tegas! Kapolda Metro Jaya Bakal Tindak Anggotanya yang Langgar Aturan
-
5 Maskapai Ajukan 258 Penerbangan Tambahan di Bandara Ngurah Rai Menjelang Lebaran
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Jelang HUT ke-11, Kaesang Sebut PSI Masuki Era Baru dan Siapkan Strategi AI untuk Pemilu 2029
-
Kebakaran Hebat di Palmerah Hanguskan 50 Rumah, 350 Warga Mengungsi
-
Akal Bulus Pasutri Polisi Gadungan: Pura-pura Istri Pendarahan, Mobil Sopir Online Lenyap
-
Geger Siswa SMPN 19 Tangsel Tewas Diduga Dibully, Mendikdasmen: Saya Akan Dalami Kasus Ini!
-
Operasi Langit di Cilacap: BNPB 'Halau' Hujan Demi Percepat Evakuasi Korban Longsor
-
Perjalanan Cinta Rugaiya Usman dan Wiranto
-
RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD
-
Viral Hewan Ragunan Kurus Diduga Dana Jatah Makan Ditilep, Publik Tuntut Audit
-
Kabar Duka! Istri Wiranto, Rugaiya Usman Meninggal Dunia di Bandung
-
Geger Bayi di Cipayung: Dibuang di Jurang, Ditemukan Hidup dalam Goodie Bag Saat Kerja Bakti