Suara.com - Awal sejarah wakaf memiliki kronologi yang panjang sejak masa kenabian hingga saat ini. Rentang waktu yang panjang tersebut berdampak pada transformasi wakaf dalam implementasinya agar lebih optimal dalam menjawab tantangan zaman. Namun, secara prinsip tidak boleh berubah, yaitu menahan (pokoknya) dan sedekahkan (hasilnya). Tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan.
Hal unik yang dimiliki wakaf adalah multidimensi dan multinilai. Multidimensi artinya wakaf mampu menjangkau urusan dunia dan akhirat. Sedangkan multinilai memiliki arti bahwa wakaf bukan hanya bernilai ibadah, tapi juga nilai sosial. Selain itu, wakaf menjadi istimewa karena tergolong sebagai sedekah jariah yang terus mengalirkan pahala.
Wakaf mengandung prinsip altruisme, egaliter, progresif, dan produktif. Keberadaan wakaf sebagai instrumen ekonomi Islam tentu memiliki instrumen yang strategis untuk meraih kebahagiaan dunia-akhirat dan bernilai ibadah-sosial. Itulah cita-cita wakaf.
Sementara itu, literasi wakaf masih belum cukup dipahami oleh masyarakat, umat Islam khususnya. Hal ini berdampak pada tidak optimalnya pengelolaan wakaf untuk menjawab berbagai masalah yang ada. Persepsi wakaf di masyarakat masih berkutat hanya pada masjid, makam, dan madrasah. Belum lagi, pemahaman bahwa wakaf hanya bisa dilakukan dalam bentuk tanah atau ditunaikan dengan nominal yang besar. Itu kesalahan fatal yang menghambat optimalisasi potensi wakaf.
Di Indonesia, potensi wakaf begitu luar biasa. Berdasarkan data dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), potensi wakaf secara keseluruhan diperkirakan mencapai Rp2000 triliun. Sedangkan wakaf uang mencapai Rp180 triliun. Namun, hanya tereaslisasi di bawah 10% dari potensi yang ada atau sekitar Rp860 miliar. Fakta ini cukup menarik sekaligus menjadi tantangan bagi para nazhir atau pengelola wakaf.
Salah satu hal yang dapat dilakukan nazhir untuk mendongkrak optimalisasi potensi wakaf di Indonesia adalah pengayaan serta pengelolaan program wakaf yang variatif, solutif, dan harus produktif. Sifat-sifat yang melekat pada pengelolaan program wakaf tersebut memiliki alasannya tersendiri.
Program wakaf mesti variatif, hal ini bertujuan agar membuka peluang para calon wakif atau pewakaf agar dapat memilih program yang sejalan dengan visi mereka dan apa yang mereka yakini. Dalam hal ini, riset menjadi penting agar mengetahui selera dan karakter para wakif dalam menyalurkan harta mereka.
Program yang variatif saja tidak cukup, program wakaf juga mesti solutif untuk menjawab masalah yang ada. Nazhir harus benar-benar jeli dalam melihat masalah yang ada. Penyelesaian harus menyentuh akar, bukan hanya memangkas ranting atau dahan. Program wakaf yang variatif juga memberikan pilihan bagi para calon wakif di tengah masyarakat yang heterogen seperti Indonesia.
Kemudian, agar meluaskan manfaat dan merawat keberlanjutan, wakaf juga harus dikelola secara produktif. Maksudnya adalah donasi wakaf yang terhimpun dari masyarakat atau umat diproduktifkan (baik melalui skema bisnis atau investasi) sehingga mampu menghasilkan surplus yang berkelanjutan. Donasi wakaf tersebut dapat berupa benda bergerak, seperti uang dan logam mulia seperti emas dan perak, maupun benda tidak bergerak, seperti lahan dan bangunan.
Baca Juga: Ternyata Ini Hal yang Terkandung di Dalam Sholat, Paket Lengkap Menurut Habib Jafar?
Mekanisme seperti di atas sejatinya bukan hal baru, 1400 tahun lalu Umar bin Khattab pernah meminta saran kepada Nabi Muhammad SAW terkait tanah miliknya di Khaibar. Nabi SAW memberikan arahan pada umar agar menahan (pokoknya) tanah tersebut dan menyedekahkan (hasilnya atau surplusnya). Tanah itu tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan.
Kemudian, setelah tanah itu menghasilkan surplus, Umar menyedekahkannya (hasil pengelolaan tanah) kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah, Ibnu sabil, dan tamu. Selain itu, tidak dilarang bagi yang mengelola wakaf (nazhir) makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau memberi makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta. Terkait hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf pasal 12.
Dompet Dhuafa meyakini wakaf adalah instrumen keuangan Islam yang memiliki potensi luar biasa untuk membangun peradaban. Melalui pendekatan kemanusiaan, Dompet Dhuafa selalu berupaya mengelola wakaf secara cermat dan amanah agar tepat sasaran dalam menjawab persoalan kesenjangan.
Dewasa ini, wakaf juga harus dan terus diupayakan agar dikelola secara profuktif agar mampu menghasilkan surplus dan menjadi sumber endowment fund atau dana abadi untuk pembiayaan kebutuhan umat secara berkelanjutan, seperti pembiayaan pendidikan, penggerak roda ekonomi, dan layanan kesehatan.
Wakaf yang dikelola secara produktif juga harus menyesuaikan kebutuhan zaman, saat ini masalah pendidikan dan layanan kesehatan masih menjadi persoalan di Indonesia. Dompet Dhuafa sebagai nazhir menghadirkan sekolah berbasis wakaf produktif seperti Perguruan Islam Al-Syukro Universal.
Di bidang kesehatan, Dompet Dhuafa mengelola 7 rumah sakit berbasis wakaf yang tersebar di beberapa provinsi di Indonesia, seperti Rumah Sakit (RS) Rumah Sehat Terpadu Dompet Dhuafa di Bogor, RS Hasyim Asyari, Jawa Timur, RSIA Sayyidah di Jakarta Timur, RS Lancang Kuning, Riau, RS Griya Medika dan RS AKA Medika Sribawono, Lampung, serta RS Mata Achmad Wardi yang merupakan hasil kolaborasi antara BWI dan Dompet Dhuafa.
Berita Terkait
-
Atasi Masalah Sampah Plastik Lewat Pengelolaan Sampah Berbasis Rumah Ibadah
-
Ustaz Adi Hidayat Ungkap Amalan Paling Mudah di Bulan Ramadhan, Pahala Seabrek Setara Ibadah 83 Tahun
-
Doa Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri hingga Keluarga Lengkap Latin dan Artinya
-
Zoya Amirin Bocorkan Waktu Terbaik Ibadah Ranjang, Benarkah Malam Hari?
-
Saat Ibadah Suami Istri, Imam Darto Kepergok Sama Anak?
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
PSSI Protes AFC, Wasit Laga Timnas Indonesia di Ronde 4 Kok dari Timur Tengah?
-
Kuliah di Amerika, Tapi Bahasa Inggris Anak Pejabat Ini Malah Jadi Bahan Ledekan Netizen
-
Shell Rumahkan Karyawan, BP Tutup 10 SPBU Akibat BBM Langka Berlarut-larut
-
Menkeu Purbaya Sindir Dirut Bank BUMN: Mereka Pintar Cuma Malas, Sabtu-Minggu Main Golf Kali!
-
Takut Pecah Belah Timnas Indonesia, Konflik STY vs Mees Hilgers akan Dibongkar Setelah Oktober
Terkini
-
Tradisi Patah! Prabowo Tunjuk Ahmad Erani Yustika Eks Staf Jokowi Jadi Sekjen Kementerian ESDM
-
Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
-
Drama KPU Berakhir, Ijazah Capres Kini Kembali Terbuka untuk Publik
-
Ramai Angket MBG di MTS Brebes, BGN: Isu Wali Murid Diminta Tak Menuntut Cuma Framming Negatif
-
Fadli Zon Curiga Capaian Pemerintah di Iklan Bioskop Hoaks, Tapi Itu Dulu, Netizen: Coba Tanya Lagi
-
Usai Dicabut, KPU Klaim Penerbitan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 Bukan untuk Lindungi Siapapun
-
Peran 2 Anggota Kopassus di Kasus Pembunuhan Kacab Bank: Atur Penculikan hingga Buang Jasad
-
Kali Mampang Luber usai Hujan Lebat, 12 RT di Jaksel Kebanjiran!
-
Strike Back KPK di Pengadilan, 117 Saksi dan 333 Dokumen Jadi Bukti Sah Tersangka Rudy Tanoe
-
KPK Temukan Pusaran Jual Beli Kuota Haji di Antara Biro Travel