Ilustrasi pelecehan seksual terhadap jurnalis perempuan. [Suara.com/Iqbal Asaputro]
"Dari pengakuan pelaku KM, ia sempat menjadi korban pencabulan ketika masih duduk di kelas 2 Sekolah Dasar," ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, Iptu Ardian Yunnan Saputra, Senin (17/4/2023).
Terancam hukuman 15 tahun penjara
Akibat tindakan bejatnya, KM pun diduga melanggar pasal 82 junto 76 E Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 292 KUHP. Ia terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
"Tersangka KM saat ini terancam hukuman pidana 15 tahun penjara karena telah melanggar undang undang perlindungan anak," tutup Kapolres Andy Pramudya.
Kontributor : Dea Nabila
Komentar
Berita Terkait
-
Sosok Ini Mengaku Guru Pesulap Merah, Beri Peringatan Tegas Soal Kode Etik Hingga Buat Netizen Bingung: Guru SD?
-
Jelang Buka Puasa, Bengkulu Selatan Diguncang Gempa 5,3 Magnitude
-
Meski Kelulusan Hasil Sanggah PPPK Guru Sudah Final, Fagar Garut Kembali Lakukan Upaya Ini, Terhadap Nasib Guru Yang Tidak Lulus ASN PPPK
-
Kelulusan Dibatalkan Pasca Hasil Sanggah, 10 Guru Honorer P1 di Garut, Histeris: Tidak Paham Permasalahanya Apa?
-
Demi Meloloskan Partai Masing Masing, Dua Tokoh NTB, TGB dan Fahri Hamzah Bakal Turun Gunung Menjadi Caleg DPR RI di 2024
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!