Ilustrasi pelecehan seksual terhadap jurnalis perempuan. [Suara.com/Iqbal Asaputro]
"Dari pengakuan pelaku KM, ia sempat menjadi korban pencabulan ketika masih duduk di kelas 2 Sekolah Dasar," ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, Iptu Ardian Yunnan Saputra, Senin (17/4/2023).
Terancam hukuman 15 tahun penjara
Akibat tindakan bejatnya, KM pun diduga melanggar pasal 82 junto 76 E Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 292 KUHP. Ia terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
"Tersangka KM saat ini terancam hukuman pidana 15 tahun penjara karena telah melanggar undang undang perlindungan anak," tutup Kapolres Andy Pramudya.
Kontributor : Dea Nabila
Komentar
Berita Terkait
-
Sosok Ini Mengaku Guru Pesulap Merah, Beri Peringatan Tegas Soal Kode Etik Hingga Buat Netizen Bingung: Guru SD?
-
Jelang Buka Puasa, Bengkulu Selatan Diguncang Gempa 5,3 Magnitude
-
Meski Kelulusan Hasil Sanggah PPPK Guru Sudah Final, Fagar Garut Kembali Lakukan Upaya Ini, Terhadap Nasib Guru Yang Tidak Lulus ASN PPPK
-
Kelulusan Dibatalkan Pasca Hasil Sanggah, 10 Guru Honorer P1 di Garut, Histeris: Tidak Paham Permasalahanya Apa?
-
Demi Meloloskan Partai Masing Masing, Dua Tokoh NTB, TGB dan Fahri Hamzah Bakal Turun Gunung Menjadi Caleg DPR RI di 2024
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional