Suara.com - Kementerian Agama mengimbau umat Muslim di Indonesia melaksanakan sholat gerhana matahari pada 20 April 2023 mendatang. Sudah tahu bagaimana tata cara mengerjakannya?
Indonesia menjadi negara yang bisa menyaksikan gerhana matahari pada 20 April 2023.
Gerhana matahari yang bisa teramati dari Indonesia adalah gerhana matahari hibrida, jenis gerhana matahari yang cukup langka karena hanya terjadi sekali per dekade. Gerhana matahari langka ini bisa diamati dari seluruh wilayah Indonesia kecuali utara Provinsi Aceh.
Sebagian besar ulama menyatakan hukum mengerjakan sholat gerhana matahari adalah sunnah mu'akkad. Artinya, meskipun sunnah namun sangat dianjurkan untuk dikerjakan atau hampir mendekati wajib.
Berikut ini panduan lengkap tata cara dan niat sholat gerhana matahari.
Niat Sholat Gerhana Matahari
"Ushalli sunnatan-likhusuufi-syamsi imaaman/makmuman lillali ta'ala".
Artinya: "Saya niat salat sunnah gerhana matahari sebagai imam atau makmum karena Allah SWT".
Tata Cara Sholat Gerhana Matahari
Baca Juga: Waktu Terbaik Sholat Lailatul Qadar, Catat Jadwal dan Jamnya
1. Membaca niat di dalam hati ketika takbiratul ihram sebagai imam atau makmum.
2. Kemudian mengucap takbir ketika takbiratul ihram sambil niat di dalam hati.
3. Membaca ta‘awudz, Surat Al-Fatihah, dan membaca surat dalam Al-Qur’an.
4. Rukuk.
5. Itidal.
6. Membaca ta‘awudz, Surat Al-Fatihah, dan membaca surat dalam Al-Qur’an.
Berita Terkait
-
Waktu Terbaik Sholat Lailatul Qadar, Catat Jadwal dan Jamnya
-
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Lengkap dengan Besaran yang Harus Dikeluarkan
-
Bacaan Niat Puasa Syawal Lengkap dengan Tata Cara dan Jadwalnya
-
Lengkap, Ini Bacaan Sholat Idul Fitri dari Niat hingga Doa
-
Cara Melihat Gerhana Matahari Hibrida yang Aman Jelang Lebaran 20 April 2023
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
Terkini
-
Pengakuan Negara Belum Cukup, Hak Penghayat Kepercayaan Masih Jadi PR Pemerintah
-
Dari Dugaan Korupsi hingga Blackout Sumatera, Polri Temukan Harta Bernilai Rp543 Miliar
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
ICW Bakal Lapor KPK: Stop Potensi Korupsi Mobil Kopdes Merah Putih Rp5,5 T Sebelum Terlambat!
-
Resmikan 5 Bendungan Rp9,79 Triliun, Prabowo Bidik Ketahanan Pangan hingga Energi
-
Misteri Status Jampidsus Febrie: Bukti Disebut Cukup, Tapi Terbentur Tembok Kekuasaan?
-
Kisah Penyuluh Kepercayaan di DIY: Dulu Ditolak Sekolah, Kini Sambut Hari Kepercayaan 13 Juli
-
Cari Honda Beat EA 6129 KB Milik Mahasiswi Tewas di Kos Mataram, Keluarga Siapkan Hadiah Rp20 Juta
-
ICW Temukan Selisih Harga Fantastis Pengadaan Mobil KDKMP, Potensi Rente Tembus Rp5,5 Ttriliun
-
Hendardi Sentil Kejagung: Jangan Defensif dan Lecehkan Nalar Publik Soal Penanganan Korupsi