Suara.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan penetapan Hari Raya Idul Fitri 2023 jatuh pada Sabtu (22/4/2023). Dengan demikian, penetapan 1 Syawal 1444 hijriah antara pemerintah dengan organisasi kemasyarkatan PP Muhammadiyah berbdeda.
Dimana Muhammadiyah telah lebih dulu memutuskan 1 Syawal 1444 hijriah jatuh pada Jumat (21/4/2023) besok. Sedangkan pemerintah memutuskan jatuh pada Sabtu (22/4/2023).
Terkait itu, Menag Yaqut meminta semua pihak untuk tidak mendebatkan soal perbedaan penetapan 1 syawal tersebut.
"Kalau hari ini atau hari besok ada perbedaan dalam pelaksanaan Idul Fitri, kami berharap kita tidak menonjolkan perbedaan, tapi kita mencari titik temu persamaan-persamaan yang mungkin kita miliki," ujar Yaqut usai menggelar sidang isbat penetapan Lebaran Idul Fitri 2023 atau 1 Syawal 1444 H di kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Kamis (20/4/2023).
"Kita tetap memebrikan toleransi, kita saling menghargai," Yaqut menambahkan.
Sebelumnya Pemerintah melalui Menteri Agama menyampaikan penetapan 1 Syawal 1444 hijriah jatuh pada Sabtu 22 April 2023. Sehingga umat muslim di tanah air masih harus puasa besok.
"Sidang isbat secara mufakat penetapan 1 Syawal 1444 Hijriah jatuh pada Sabtu 22 April 2023," jelas Menag Yaqut.
Kemenag dalam penentuan hari raya Idul Fitri 2023 menggunakan dua metode, yakni metode hisab dan rukyat.
Selain itu pemerintah menggunakan gabungan antara metode hisab dan rukyat dengan mengacu pada kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) yang kemudian ditetapkan melalui sidang isbat.
Baca Juga: Kemenag: Hilal Belum Penuhi Kriteria, Idul Fitri Kemungkinan Besar Sabtu 22 April 2023
Adapun ketinggian hilal yang disepakati MABIMS minimal 3 derajat dengan elongasi minimal 6,4 derajat.
Versi Muhammadiyah
Sebelumnya PP Muhammadiyah telah lebih dulu menetapkan hari raya Idul Fitri 2023 jatuh pada 21 April 2023 atau bertepatan dengan hari Jumat.
Hal tersebut tertuang dalam Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah No.1/MLM/I.0/E/2023 tentang Penetapan Hasil Hisab, Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1444 H.
Berita Terkait
-
BREAKING NEWS: Kementerian Agama Putuskan Idul Fitri Jatuh pada Sabtu 22 April 2023
-
Kemenag: Hilal Belum Penuhi Kriteria, Idul Fitri Kemungkinan Besar Sabtu 22 April 2023
-
Kemenag: Posisi Hilal Belum Belum Memenuhi Kriteria Sampai Sore Ini
-
Hilal Tidak Terlihat di Bandung dan Masjid Raya KH Hasyim Asy'ari
-
Kemenag Sebut Hilal Belum Penuhi Syarat, Pemerintah Prediksi Lebaran Sabtu 22 April 2023
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi
-
Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini
-
Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN
-
Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak
-
Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi
-
Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!
-
Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR
-
Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!
-
Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!
-
Mengurai Benang Kusut Gagal Bayar Gaji PPPK: Apakah Dana APBN Bisa Jadi Solusi?