Ia menjelaskan, BPKH sendiri memiliki dana sosial dalam bentuk dana abadi umat.
Anggaran ini bisa dipakai untuk kegiatan lainnya asalkan bermanfaat bagi masyarakat.
"Padahal ini bukan dana haji, ini dana abadi umat. Memang berdasarkan Undang-undang peruntukkannya untuk kepentingan sosial," kata Amri.
Amri mengakui, memang kerap muncul kecurigaan masyarakat apabila BPKH menjalankan program dengan anggaran besar karena kerap dikaitkan dengan dana haji.
Namun, ia menyatakan dana abadi umat ini bisa dipakai untuk beragam kegiatan seperti sosial, agama, pendidikan, dakwah, perbaikan rumah ibadah, hingga mendukung sarana prasarana haji.
"Jadi nanti akan ada brosur, akan ada informasi yang akan kita sampaikan selama dalam perjalannya," pungkasnya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tak mau para pemudik yang kembali ke Jakarta untuk mengajak kerabatnya di daerah.
Hal ini berbeda dengan pendahulunya, Anies Baswedan yang membebaskan siapapun datang ke Jakarta tanpa terkecuali.
Melalui jajarannya, Heru meminta agar para petugas Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Kependudikan dan Catatan Sipil (Dukcapil) hingga pemadam kebakaran untuk menyampaikan imbauan tak membawa kerabat saat pulang kembali ke Jakarta.
"Nanti di dalam proses kembalinya masyarakat ke Jakarta, dari dinas kependudukan bersama Satpol PP mungkin bersama perhubungan juga untuk bisa menjaga atau memberitahukan kepada warganya untuk tidak kembali membawa kolega," ujar Heru saat apel kesiapsiagaan jelang Hari Raya Idulfitri di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2023).
Baca Juga: 865 Pendatang Baru Masuk Jakarta Pasca Lebaran, Berpotensi Terus Bertambah
Lebih lanjut, Heru Budi mengaku sebenarnya tak melarang warga luar daerah untuk datang ke Jakarta.
Namun, ia meminta mereka yang ke ibu kota memiliki keterampilan atau memang sudah mendapatkan pekerjaan.
Ia menyebut, alasannya tak ingin warga tak berketerampilan datang ke Jakarta karena tingkat kepadatan penduduk di Jakarta sudah sangat tinggi.
Dikhawatirkan nantinya mereka yang datang malah membawa masalah baru.
"Jakarta penduduknya sudah 11,7 juta. Boleh saja tapi memiliki pekerjaan, memiliki keteranpilan yang memang bertugas di Jakarta, kira-kira begitu. Bukannya nggak boleh," ucapnya.
Berita Terkait
-
Arus Balik H+3 Lebaran, 43.500 Pemudik Tiba di Jakarta Via Jalur Kereta Api
-
H+3 Lebaran, 42 Ribu Pemilir Tiba Di Jakarta
-
Jokowi Minta Para Pemudik Tunda Balik Hari Ini dan Besok
-
KAI: Jumlah Pemudik Balik ke Jakarta Naik Dua Kali Lipat Hingga Siang Ini
-
Pemudik Mulai Balik dari Kampung Halaman ke Ibu Kota Hari Ini
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global
-
Viral Aksi Bejat Pria Rekam Rok Penumpang dari Kolong Peron Stasiun Kebayoran, Polisi Buru Pelaku
-
Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK
-
Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut
-
Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP
-
Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan
-
Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
-
Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?
-
Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas