Suara.com - Tak hanya membiarkan anaknya menghajar seorang mahasiswa, perwira menengah Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan juga disinyalir kuat terlibat dalam operasi penimbunan solar ilegal alias gelap.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Sabtu (29/4/2023) menyebutkan bahwa AKBP Achiruddin merupakan pengawas gudang solar ilegal di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan yang berlokasi tak jauh dari rumahnya.
Lantas, bagaimana Achiruddin bisa bebas melakukan bisnis 'haram' tersebut tanpa terendus selama bertahun-tahun.
Berikut jejak gelap AKBP Achiruddin jadi backingan bisnis penimbunan solar ilegal.
Polisi: AKBP Achiruddin jadi pengawas gudang BBM milik perusahaan swasta selama 5 tahun
Kombes Pol Hadi lebih lanjut membeberkan bahwa AKBP Achiruddin telah menjadi pengawas gudang BBM ilegal tersebut kurang lebih sejak 2018 hingga akhirnya ditangkap.
Hadi mengungkap bahwa gudang penimbunan solar gelap tersebut adalah milik sebuah perusahaan swasta bernama PT Almira Nusa Raya (ANR).
Meski bukan berstatus pemilik, Achiruddin disebutkan menjadi backing alias oknum polisi yang mengawasi operasi penimbunan tersebut.
Achiruddin raup kocek dari operasi penimbunan solar gelap
Baca Juga: Fakta-fakta Gudang BBM Ilegal AKBP Achiruddin, Punya Komplotan Tersembunyi?
Hadi juga menyebutkan Achiruddin turut menerima imbalan dari operasi penimbunan itu.
Imbalan tersebut dinilai sebagai gratifikasi atas jasa Achirrudin sebagai pengawas dari aktivitas gudang yang tak jauh dari rumahnya itu.
Hadi urung siap mengungkap besaran gratifikasi yang diterima Achiruddin, sebab kepolisian kini tengah melakukan sinkonisasi informasi.
Dirut PT ANR diperiksa, gudang ternyata tak terdaftar di PT Pertamina
Adapun kini keterlibatan Achiruddin tengah didalami oleh Ditreskrimsus Polda Sumut. Penyidik turut melakukan pemeriksaan aktivitas gudang, sekaligus memeriksa Dirut dari PT ANR.
Usut punya usut, PT ANR tak terdaftar di PT Pertamina Patra Niaga sebagai gudang memilki usaha BBM alias berstatus ilegal.
Berita Terkait
-
Fakta-fakta Gudang BBM Ilegal AKBP Achiruddin, Punya Komplotan Tersembunyi?
-
Bukan Milik AKBP Achiruddin, Ini Pemilik Gudang Solar Ilegal PT Almira Nusa Raya
-
23 Saksi Resmi Diperiksa, Begini Nasib AKBP Achiruddin dan Aditya Hasibuan
-
CEK FAKTA: Tak Hanya Dicopot Jabatannya, AKBP Achirudin Dihukum Berat serta Dimiskinkan Semua Hartanya?
-
Akhirnya Keluarga Ken Admiral Jawab Permintaan Kakak AKBP Achiruddin Hasibuan: Kekeluargaan!
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025