Suara.com - Tak hanya membiarkan anaknya menghajar seorang mahasiswa, perwira menengah Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan juga disinyalir kuat terlibat dalam operasi penimbunan solar ilegal alias gelap.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Sabtu (29/4/2023) menyebutkan bahwa AKBP Achiruddin merupakan pengawas gudang solar ilegal di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan yang berlokasi tak jauh dari rumahnya.
Lantas, bagaimana Achiruddin bisa bebas melakukan bisnis 'haram' tersebut tanpa terendus selama bertahun-tahun.
Berikut jejak gelap AKBP Achiruddin jadi backingan bisnis penimbunan solar ilegal.
Polisi: AKBP Achiruddin jadi pengawas gudang BBM milik perusahaan swasta selama 5 tahun
Kombes Pol Hadi lebih lanjut membeberkan bahwa AKBP Achiruddin telah menjadi pengawas gudang BBM ilegal tersebut kurang lebih sejak 2018 hingga akhirnya ditangkap.
Hadi mengungkap bahwa gudang penimbunan solar gelap tersebut adalah milik sebuah perusahaan swasta bernama PT Almira Nusa Raya (ANR).
Meski bukan berstatus pemilik, Achiruddin disebutkan menjadi backing alias oknum polisi yang mengawasi operasi penimbunan tersebut.
Achiruddin raup kocek dari operasi penimbunan solar gelap
Baca Juga: Fakta-fakta Gudang BBM Ilegal AKBP Achiruddin, Punya Komplotan Tersembunyi?
Hadi juga menyebutkan Achiruddin turut menerima imbalan dari operasi penimbunan itu.
Imbalan tersebut dinilai sebagai gratifikasi atas jasa Achirrudin sebagai pengawas dari aktivitas gudang yang tak jauh dari rumahnya itu.
Hadi urung siap mengungkap besaran gratifikasi yang diterima Achiruddin, sebab kepolisian kini tengah melakukan sinkonisasi informasi.
Dirut PT ANR diperiksa, gudang ternyata tak terdaftar di PT Pertamina
Adapun kini keterlibatan Achiruddin tengah didalami oleh Ditreskrimsus Polda Sumut. Penyidik turut melakukan pemeriksaan aktivitas gudang, sekaligus memeriksa Dirut dari PT ANR.
Usut punya usut, PT ANR tak terdaftar di PT Pertamina Patra Niaga sebagai gudang memilki usaha BBM alias berstatus ilegal.
Berita Terkait
-
Fakta-fakta Gudang BBM Ilegal AKBP Achiruddin, Punya Komplotan Tersembunyi?
-
Bukan Milik AKBP Achiruddin, Ini Pemilik Gudang Solar Ilegal PT Almira Nusa Raya
-
23 Saksi Resmi Diperiksa, Begini Nasib AKBP Achiruddin dan Aditya Hasibuan
-
CEK FAKTA: Tak Hanya Dicopot Jabatannya, AKBP Achirudin Dihukum Berat serta Dimiskinkan Semua Hartanya?
-
Akhirnya Keluarga Ken Admiral Jawab Permintaan Kakak AKBP Achiruddin Hasibuan: Kekeluargaan!
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden