Suara.com - Peristiwa penembakan di kantor pusat Majelis Ulama Islam (MUI) Jakarta pada Selasa (2/5/2023) mengagetkan banyak pihak. Pelaku bernama Mustopa secara membabi buta menembakkan senjatanya ke arah kantor MUI hingga mengakibatkan sejumlah kerusakan.
Usai melakukan penembakan, Mustopa langsung tewas di tempat. Polisi menyatakan pelaku memiliki riwayat penyakit jantung dan asma.
Satu hal yang menjadi perhatian dalam peristiwa penembakan itu adalah senjata yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa jenis senjata yang dipakai pelaku penembakan kantor MUI air gun, di mana ini berbeda dengan senpi. Kendati demikian, pihaknya masih akan membuktikan melalui forensik.
Lantas apa perbedaan air gun dengan senjata api? Simak ulasan berikut ini.
Perbedaan fungsi
Perbedaan paling mendasar antara air gun dengan senjata api adalah dari fungsinya. Air gun biasa digunakan sebagai senjata atau alat dalam olahraga menembak. Ada juga yang menggunakan air gun untuk berburu.
Sementara senjata api penggunaannya jelas untuk melumpuhkan atau bahkan mematikan objek lawan, karena bisa mengakibatkan luka parah.
Senjata api digunakan oleh seseorang atau institusi yang memang diizinkan untuk menggunaannya, seperti kepolisian dan militer.
Baca Juga: Masih Misteri, Penyebab Kematian Pelaku Penembakan Kantor MUI Pusat, karena Sakit Jantung Mendadak?
Meski efeknya tidak mematikan seperti senjata api, kepemilikan air gun tidak sembarangan. Tetap diperlukan izin khusus bagi orang yang ingin memilikinya.
Perbedaan material
Air gun biasanya terbuat dari bahan metal yang dikombinasikan dengan bahan lainnya, seperti kayu atau bahan sintetis.
Sementara senjata api, biasanya terbuat dari bahan full metal. Itu sebabnya senjata api terasa lebih berat disbanding air gun.
Jenis peluru
Air gun menggunakan peluru yang disebut mimis, yakni timah yang dibentuk dalam tipe, yang disesuaikan dengan tujuan menembak.
Berita Terkait
-
Masih Misteri, Penyebab Kematian Pelaku Penembakan Kantor MUI Pusat, karena Sakit Jantung Mendadak?
-
CEK FAKTA: Ferdy Sambo Akan Dieksekusi Mati Hari Ini
-
Diburu karena DPO, Polri Ultimatum Dito Mahendra: Kami Tunggu di Bareskrim!
-
Update Penembakan Kantor MUI Pusat, Senjata yang Digunakan Pelaku Ternyata Pistol Angin, Bukan Airsoft Gun!
-
Fakta Baru! Ternyata Ini Jenis Senjata yang Dipakai Pelaku Tembaki Kantor MUI Pusat
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Shell Rumahkan Karyawan, BP Tutup 10 SPBU Akibat BBM Langka Berlarut-larut
-
Menkeu Purbaya Sindir Dirut Bank BUMN: Mereka Pintar Cuma Malas, Sabtu-Minggu Main Golf Kali!
-
Takut Pecah Belah Timnas Indonesia, Konflik STY vs Mees Hilgers akan Dibongkar Setelah Oktober
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Suntik Dana Rp200 Triliun, Menkeu Purbaya ke Para Bos Bank BUMN: Suruh Mikir, Mereka Orang Pintar!
Terkini
-
Misteri Kematian Bocah dalam Karung di Sultra Terungkap Berkat Endusan Anjing Pelacak
-
Memilukan, PSK yang Dibunuh di Sidrap Ternyata Diantar Suami Temui Pelaku Pembunuhan
-
Sinyal Kuat Mahfud MD Masuk Kabinet Prabowo? Kepala Bappisus: Presiden Cari Putra Terbaik Bangsa
-
Naik Transjakarta, MRT, dan LRT Cuma Rp1, Catat Tanggalnya
-
Heboh Pasangan Sejenis Siksa Anak, Terkuak Sadisnya 'Ayah Juna': Korban Dibacok hingga Tulang Patah!
-
Harga Emas Antam 'Parkir' di Rp2 Juta, Sinyal Apa Ini untuk Investor?
-
Sah! DPR Ketok Palu 10 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM Baru Mahkamah Agung, Ini Daftar Namanya
-
Komisi III DPR Loloskan 10 Calon Hakim Agung, Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Ditolak
-
Terungkap! Ini Identitas Dua Prajurit Elite Kopassus yang Terlibat Penculikan Kacab Bank BUMN
-
Ijazah hingga SKCK Capres-Cawapres Dirahasiakan, Refly Harun: Langgar Undang-Undang KIP