Suara.com - Peristiwa penembakan di kantor pusat Majelis Ulama Islam (MUI) Jakarta pada Selasa (2/5/2023) mengagetkan banyak pihak. Pelaku bernama Mustopa secara membabi buta menembakkan senjatanya ke arah kantor MUI hingga mengakibatkan sejumlah kerusakan.
Usai melakukan penembakan, Mustopa langsung tewas di tempat. Polisi menyatakan pelaku memiliki riwayat penyakit jantung dan asma.
Satu hal yang menjadi perhatian dalam peristiwa penembakan itu adalah senjata yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa jenis senjata yang dipakai pelaku penembakan kantor MUI air gun, di mana ini berbeda dengan senpi. Kendati demikian, pihaknya masih akan membuktikan melalui forensik.
Lantas apa perbedaan air gun dengan senjata api? Simak ulasan berikut ini.
Perbedaan fungsi
Perbedaan paling mendasar antara air gun dengan senjata api adalah dari fungsinya. Air gun biasa digunakan sebagai senjata atau alat dalam olahraga menembak. Ada juga yang menggunakan air gun untuk berburu.
Sementara senjata api penggunaannya jelas untuk melumpuhkan atau bahkan mematikan objek lawan, karena bisa mengakibatkan luka parah.
Senjata api digunakan oleh seseorang atau institusi yang memang diizinkan untuk menggunaannya, seperti kepolisian dan militer.
Baca Juga: Masih Misteri, Penyebab Kematian Pelaku Penembakan Kantor MUI Pusat, karena Sakit Jantung Mendadak?
Meski efeknya tidak mematikan seperti senjata api, kepemilikan air gun tidak sembarangan. Tetap diperlukan izin khusus bagi orang yang ingin memilikinya.
Perbedaan material
Air gun biasanya terbuat dari bahan metal yang dikombinasikan dengan bahan lainnya, seperti kayu atau bahan sintetis.
Sementara senjata api, biasanya terbuat dari bahan full metal. Itu sebabnya senjata api terasa lebih berat disbanding air gun.
Jenis peluru
Air gun menggunakan peluru yang disebut mimis, yakni timah yang dibentuk dalam tipe, yang disesuaikan dengan tujuan menembak.
Berita Terkait
-
Masih Misteri, Penyebab Kematian Pelaku Penembakan Kantor MUI Pusat, karena Sakit Jantung Mendadak?
-
CEK FAKTA: Ferdy Sambo Akan Dieksekusi Mati Hari Ini
-
Diburu karena DPO, Polri Ultimatum Dito Mahendra: Kami Tunggu di Bareskrim!
-
Update Penembakan Kantor MUI Pusat, Senjata yang Digunakan Pelaku Ternyata Pistol Angin, Bukan Airsoft Gun!
-
Fakta Baru! Ternyata Ini Jenis Senjata yang Dipakai Pelaku Tembaki Kantor MUI Pusat
Terpopuler
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement
-
Singapura Tahan Indonesia: Garuda Terhenti, Wasit Oman Dituding Biang Kerok
-
PDIP Minta Kenaikan Gaji Kepala Daerah Ditunda, Ini Alasannya
-
1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa
-
3 Fakta Kontroversi Wasit Oman Khalfan Al Amouri Laga Singapura vs Indonesia
-
Rotasi Pasmar 1: Kolonel Sri Utomo Pimpin Brigif 1, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
-
Usai Diperiksa 7 Jam, Febrie Adriansyah Bungkam soal Kasus Emas 74 Kilogram
-
Suzuki XL7 Tampil Perkasa di GIIAS 2026
-
Profil Wasit VAR Pansa Chaisanit yang Batalkan Kartu Merah Song Ui-young Laga Indonesia vs Singapura
-
UGM Nonaktifkan Elda Putri dari PPDS 3 Bulan Imbas Komentar Merendahkan Pasien BPJS