Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan waktu penyidikan kasus penganiayaan David (17) yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) telah habis atau P20. Namun, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tak kunjung melengkapi berkas perkaranya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Jakarta Ade Sofyan menyebut jaksa penuntut umum atau JPU juga telah menanyakan perkembangannya kepada penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Posisi sudah P20 (waktu penyidikan habis), tim JPU sudah menanyakan perkembangannya," kata Ade Sofyan kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).
Dalam perkara ini, JPU tercatat dua kali mengembalikan berkas perkara Mario karena dinyatakan belum lengkap atau P19. Ade menyebut hingga batas waktu penyidikannya habis berkas tersebut belum kembali diserahkan ke JPU.
"Berkas belum kembali dari penyidik, 30 hari setelah berkas dikembalikan," katanya.
Dikonfirmasi terkait perkembangannya, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengklaim pihaknya akan segera menyerahkan berkasnya ke JPU. Kekinian menurutnya penyidik tengah melengkapi berdasar petunjuk yang diberikan JPU.
"Ada petunjuk sedikit terkait penambahan saksi. Segera kita penuhi dan kirim kembali ke Kejaksaan," ungkapnya.
Sebelumnya, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Mario dan rekannya Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) sebagai tersangka kasus penganiayaan David. Sedangkan mantan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum.
Dari ketiga tersangka, baru AG yang sudah menjalani persidangan. Bahkan AG telah divonis 3,5 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Baca Juga: CEK FAKTA: Nyawa Mario Dandy Hampir Melayang Diserang Geng Motor yang Balas Dendam, Benarkah?
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Nyawa Mario Dandy Hampir Melayang Diserang Geng Motor yang Balas Dendam, Benarkah?
-
Beda Kasus Mario Dandy vs Aditya Hasibuan: Penganiayaan yang Bikin Malu Instansi
-
Banding Ditolak, AG Mantan Pacar Mario Dandy Akan Ajukan Kasasi
-
Kasus Mario Dandy Jilid II: Aditya Hasibuan Anak Pejabat Polri Tersangka Penganiayaan Brutal Ken Admiral
-
PN Jaksel Kirim Berkas Banding AG Mantan Pacar Mario Dandy Lawan 3,5 Tahun Bui ke Pengadilan Tinggi DKI
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar
-
Buntut Siswa SD di NTT Bunuh Diri, Komisi X DPR Bakal Panggil Mendikdasmen Pekan Depan
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK
-
Kapolres Ngada Ungkap Kematian Bocah 10 Tahun di NTT Bukan Akibat Ingin Dibelikan Buku dan Pena
-
Pramono Optimis Transjabodetabek Rute Soetta Bakal Diserbu: Bayar Rp3.500, Siapa yang Nggak Mau?