Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan waktu penyidikan kasus penganiayaan David (17) yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) telah habis atau P20. Namun, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tak kunjung melengkapi berkas perkaranya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Jakarta Ade Sofyan menyebut jaksa penuntut umum atau JPU juga telah menanyakan perkembangannya kepada penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Posisi sudah P20 (waktu penyidikan habis), tim JPU sudah menanyakan perkembangannya," kata Ade Sofyan kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).
Dalam perkara ini, JPU tercatat dua kali mengembalikan berkas perkara Mario karena dinyatakan belum lengkap atau P19. Ade menyebut hingga batas waktu penyidikannya habis berkas tersebut belum kembali diserahkan ke JPU.
"Berkas belum kembali dari penyidik, 30 hari setelah berkas dikembalikan," katanya.
Dikonfirmasi terkait perkembangannya, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengklaim pihaknya akan segera menyerahkan berkasnya ke JPU. Kekinian menurutnya penyidik tengah melengkapi berdasar petunjuk yang diberikan JPU.
"Ada petunjuk sedikit terkait penambahan saksi. Segera kita penuhi dan kirim kembali ke Kejaksaan," ungkapnya.
Sebelumnya, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Mario dan rekannya Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) sebagai tersangka kasus penganiayaan David. Sedangkan mantan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum.
Dari ketiga tersangka, baru AG yang sudah menjalani persidangan. Bahkan AG telah divonis 3,5 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Baca Juga: CEK FAKTA: Nyawa Mario Dandy Hampir Melayang Diserang Geng Motor yang Balas Dendam, Benarkah?
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Nyawa Mario Dandy Hampir Melayang Diserang Geng Motor yang Balas Dendam, Benarkah?
-
Beda Kasus Mario Dandy vs Aditya Hasibuan: Penganiayaan yang Bikin Malu Instansi
-
Banding Ditolak, AG Mantan Pacar Mario Dandy Akan Ajukan Kasasi
-
Kasus Mario Dandy Jilid II: Aditya Hasibuan Anak Pejabat Polri Tersangka Penganiayaan Brutal Ken Admiral
-
PN Jaksel Kirim Berkas Banding AG Mantan Pacar Mario Dandy Lawan 3,5 Tahun Bui ke Pengadilan Tinggi DKI
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Becakayu, Toyota Altis Diduga Hilang Kendali dan Tabrak Dua Mobil
-
Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026, Duduk Berdampingan dengan Pramono Anung
-
Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara
-
Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani
-
Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas
-
Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI
-
Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol