Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan waktu penyidikan kasus penganiayaan David (17) yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) telah habis atau P20. Namun, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tak kunjung melengkapi berkas perkaranya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Jakarta Ade Sofyan menyebut jaksa penuntut umum atau JPU juga telah menanyakan perkembangannya kepada penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Posisi sudah P20 (waktu penyidikan habis), tim JPU sudah menanyakan perkembangannya," kata Ade Sofyan kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).
Dalam perkara ini, JPU tercatat dua kali mengembalikan berkas perkara Mario karena dinyatakan belum lengkap atau P19. Ade menyebut hingga batas waktu penyidikannya habis berkas tersebut belum kembali diserahkan ke JPU.
"Berkas belum kembali dari penyidik, 30 hari setelah berkas dikembalikan," katanya.
Dikonfirmasi terkait perkembangannya, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengklaim pihaknya akan segera menyerahkan berkasnya ke JPU. Kekinian menurutnya penyidik tengah melengkapi berdasar petunjuk yang diberikan JPU.
"Ada petunjuk sedikit terkait penambahan saksi. Segera kita penuhi dan kirim kembali ke Kejaksaan," ungkapnya.
Sebelumnya, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Mario dan rekannya Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) sebagai tersangka kasus penganiayaan David. Sedangkan mantan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum.
Dari ketiga tersangka, baru AG yang sudah menjalani persidangan. Bahkan AG telah divonis 3,5 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Baca Juga: CEK FAKTA: Nyawa Mario Dandy Hampir Melayang Diserang Geng Motor yang Balas Dendam, Benarkah?
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Nyawa Mario Dandy Hampir Melayang Diserang Geng Motor yang Balas Dendam, Benarkah?
-
Beda Kasus Mario Dandy vs Aditya Hasibuan: Penganiayaan yang Bikin Malu Instansi
-
Banding Ditolak, AG Mantan Pacar Mario Dandy Akan Ajukan Kasasi
-
Kasus Mario Dandy Jilid II: Aditya Hasibuan Anak Pejabat Polri Tersangka Penganiayaan Brutal Ken Admiral
-
PN Jaksel Kirim Berkas Banding AG Mantan Pacar Mario Dandy Lawan 3,5 Tahun Bui ke Pengadilan Tinggi DKI
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf