Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan waktu penyidikan kasus penganiayaan David (17) yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) telah habis atau P20. Namun, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tak kunjung melengkapi berkas perkaranya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Jakarta Ade Sofyan menyebut jaksa penuntut umum atau JPU juga telah menanyakan perkembangannya kepada penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Posisi sudah P20 (waktu penyidikan habis), tim JPU sudah menanyakan perkembangannya," kata Ade Sofyan kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).
Dalam perkara ini, JPU tercatat dua kali mengembalikan berkas perkara Mario karena dinyatakan belum lengkap atau P19. Ade menyebut hingga batas waktu penyidikannya habis berkas tersebut belum kembali diserahkan ke JPU.
"Berkas belum kembali dari penyidik, 30 hari setelah berkas dikembalikan," katanya.
Dikonfirmasi terkait perkembangannya, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengklaim pihaknya akan segera menyerahkan berkasnya ke JPU. Kekinian menurutnya penyidik tengah melengkapi berdasar petunjuk yang diberikan JPU.
"Ada petunjuk sedikit terkait penambahan saksi. Segera kita penuhi dan kirim kembali ke Kejaksaan," ungkapnya.
Sebelumnya, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Mario dan rekannya Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) sebagai tersangka kasus penganiayaan David. Sedangkan mantan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum.
Dari ketiga tersangka, baru AG yang sudah menjalani persidangan. Bahkan AG telah divonis 3,5 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Baca Juga: CEK FAKTA: Nyawa Mario Dandy Hampir Melayang Diserang Geng Motor yang Balas Dendam, Benarkah?
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Nyawa Mario Dandy Hampir Melayang Diserang Geng Motor yang Balas Dendam, Benarkah?
-
Beda Kasus Mario Dandy vs Aditya Hasibuan: Penganiayaan yang Bikin Malu Instansi
-
Banding Ditolak, AG Mantan Pacar Mario Dandy Akan Ajukan Kasasi
-
Kasus Mario Dandy Jilid II: Aditya Hasibuan Anak Pejabat Polri Tersangka Penganiayaan Brutal Ken Admiral
-
PN Jaksel Kirim Berkas Banding AG Mantan Pacar Mario Dandy Lawan 3,5 Tahun Bui ke Pengadilan Tinggi DKI
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba