Suara.com - Kepolisian Daerah Sumatera Utara memeriksa Direktur Utama PT ANR berinisial E terkait dugaan gudang ilegal untuk penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia.
"Ya, sekali lagi kami sampaikan masih berproses. Penyidik masih terus menggali dan mendalami saksi-saksi yang ada, termasuk yang tadi disampaikan (Dirut PT ANR, E)," ucap Kabid Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Kamis (4/5/2023).
Ia mengatakan pemeriksaan itu masih berlangsung sampai saat ini dan juga rencananya secara bersamaan dilakukan gelar perkara oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut untuk menetapkan status tersangka.
"Kita tunggu besok (Jumat hari ini), dari hasil gelar perkara dari penyidik Krimsus tersebut," ujar Kabid Humas.
Untuk pemeriksaan saksi lain, tim penyidik masih melihat perkembangan dari hasil proses penyidikan yang dilakukan saat ini. "Sampai saat ini kasus solar yang saya ketahui sudah ada tujuh saksi yang diperiksa," ujarnya.
Sebelum melakukan pemeriksaan, Kuasa Hukum PT ANR, Fendi mengatakan, ada dua hal yang ingin disampaikan. Pertama, perusahaan kliennya tersebut memiliki izin.
"Kedua, klien kami sebagai warga negara yang baik memenuhi panggilan Kepolisian, tidak pernah melarikan diri, kooperatif, kalau dipanggil selalu hadir," katanya.
Direktur Utama (Dirut) PT ANR, E menambahkan, dirinya tak pernah lari dari pemeriksaan dan selalu kooperatif. Saat berita ini diturunkan, pihak penyidik masih melakukan pemeriksaan kepada Dirut PT ANR.
Sebelumnya, AKBP AH juga tersangkut di gudang solar sebagai pengawas. Polda Sumut menyebutkan, ia menerima uang Rp7,5 juta per bulan dari PT ANR tersebut. (Sumber: Antara)
Baca Juga: Polisi Tangkap Pemilik Akun TikTok yang Pelesetkan Lagu 'Ya Habibi Ya Muhammad'
Berita Terkait
-
Polisi Tangkap Pemilik Akun TikTok yang Pelesetkan Lagu 'Ya Habibi Ya Muhammad'
-
Polda Sumut Periksa Dirut PT Almira Terkait Gudang Solar Dekat Rumah AKBP Achiruddin
-
Lina Mukherjee Sakit Maag Akut, Tak Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Makan Babi Baca Bismillah
-
Akun Twitter Pembongkar Kasus Anak AKBP Achiruddin Pamit, Ada Apa?
-
Merasa Terancam Usai Memviralkan Kasus AKBP Achiruddin, Pemilik Akun Twitter Mazzini Undur Diri
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China