Suara.com - Kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe masuk babak baru. Ini setelah sang pengacara, Stefanus Roy Hening, resmi dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Rabu (3/5/2023).
Roy diketahui sudah mendampingi Enembe sejak awal kedatangannya ke Jakarta. Namun, KPK pun mengindikasi adanya peran Roy yang diduga menghalangi penyidikan KPK terhadap Lukas Enembe.
Akhirnya, KPK pun menetapkan Roy sebagai tersangka obstruction of justice atas penyidikan yang dilakukan kepada Lukas Enembe. Roy juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK hari ini, Jumat (5/5/2023).
Simak inilah 4 fakta pemeriksaan pengacara Lukas Enembe yang akan digelar hari ini selengkapnya.
Disebut berikan saran agar tidak kooperatif
Penetapan Roy sebagai tersangka penghalangan penyidikan terhadap kliennya, Lukas Enembe ini pun diungkap oleh Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Ali menjelaskan bahwa tim KPK mengindikasi adanya peran Roy dalam memberikan saran, serta secara sengaja menghalangi penyidikan terhadap Enembe.
"KPK mengindikasi penghalangan yang dilakukan oleh saudara SR (Roy) adalah dengan memberikan saran kepada tersangka Lukas agar tidak kooperatif selama pemeriksaan dilakukan," ungkap Ali.
Dicegah ke luar negeri
Baca Juga: Jejak Stefanus Roy Rening di Kasus Lukas Enembe: Perannya hingga Ikut Jadi Tersangka
Roy pun ikut dijadikan tersangka bersama satu orang lainnya, yaitu Kadin Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Papua, Gerius One Yoman. Gerius diduga terlibat dalam kasus korupsi Lukas Enembe.
Kedua tersangka itu juga sudah dicekal agar tidak ke luar negeri hingga 12 Oktober 2023.
Surat pemanggilan sudah diterima keluarga
Tak hanya mencekal Roy untuk ke luar negeri, KPK juga memanggil Roy untuk melakukan pemeriksaan di gedung lembaga antirasuah pada Jumat (5/5/2023) hari ini.
Pemeriksaan ini dilakukan demi mendalami kasus yang melibatkan Roy. serta perannya sebagai pihak yang dianggap menghalangi penyidikan terhadap Lukas Enembe.
Ali Fikri juga menyampaikan bahwa pihak keluarga Roy sudah menerima surat pemanggilan disertai dengan tanda terima.
Berita Terkait
-
Jejak Stefanus Roy Rening di Kasus Lukas Enembe: Perannya hingga Ikut Jadi Tersangka
-
Polda Sumut dan KPK Kerja Sama Telusuri Gratifikasi dan Harta Kekayaan AKBP Achiruddin
-
Beda Versi Kekayaan Lukas Enembe di LHKPN dan Aslinya, Diduga Capai Ratusan Miliar
-
Partai Demokrat Cium Bau-Bau Dugaan Jokowi Hendak Bikin Anies Baswedan Jadi Tersangka KPK, kok Bisa?
-
Rekam Jejak 3 Eks Pimpinan KPK - PPATK yang Ditunjuk Jadi Ahli Satgas TPPU Rp 349 Triliun
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Jejak Sadis Taufik Hidayat: 4 Indekos Jadi Saksi Bisu Yuvita Dibuat Buta hingga Lumpuh
-
Polisi Bongkar Home Industri Narkoba, Kamar Apartemen Disulap Jadi Tempat Produksi
-
Sekap dan Siksa Yuvita Pakai Helm, Sajam hingga Rokok: Taufik Hidayat Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Jokowi Safari Pakai Kemeja PSI, Golkar Santai Tak Khawatir Pemilih Migrasi
-
Jakarta Rangkul Konten Kreator untuk Jembatani Informasi Ibu Kota ke Warga
-
Empat Karyawan di Jaksel Sekap Teman Wanita Gara-gara Urusan Kantor, Begini Kronologinya
-
KPK Endus Aliran Duit Haram di Loket Imigrasi Bali, Biro Jasa Mulai 'Bernyanyi'
-
Kapolda Jabar: Taufik Hidayat Sangat Sadis, Harus Dihukum Maksimal 12 Tahun Penjara!
-
Prabowo Hadiri Konvensi Sains, Beri Taklimat di Hadapan 2.600 Akademisi
-
Identik dengan Gajah, Analis Bongkar Alasan Jokowi Pilih Lampung Jadi Target Safari Politik