Suara.com - Dewam Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mulai menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri. Firli dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga membocorkan dokumen penyelidikan korupsi di Kementerian ESDM.
"Seminggu ini dewas klarifikasi laporan dugaan pelanggaran etik terkait kebocoran informasi di Kementerian ESDM," kata Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris, Senin (8/5/2023).
Syamsuddin menyebut tindak lanjut mulai dilakukan Dewas KPK terhitung mulai Senin (8/5/2023).
Sementara itu, Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyebut, pihaknya memanggil internal KPK untuk menggali keterangan soal dugaan Firli yang membocorkan dokumen penyelidikan KPK.
"(Panggil) internal dulu," kata Albertina.
Untuk para pimpinan KPK, termasuk Firli Bahuri, Albertina menyebut belum dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan.
Firli Bahuri dilaporkan sejumlah pihak ke Dewas KPK karena diduga membocorkan data penyelidikan korupsi di Kementerian ESDM. Pihak yang melaporkannya di antaranya Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI).
"Kami melaporkan dugaan (pelanggaran) kode etik yang diduga dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri jadi pada kasus korupsi (Kementerian) ESDM," kata Ketua PB KAMI Sultoni di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Menurutnya, dokumen tersebut bocor diketahui penyidik KPK saat melakukan penggeledahan di salah satu lokasi.
Baca Juga: CEK FAKTA: Ruang Kerja Gubernur Lampung Digeledah, KPK Temukan Bukti Mengejutkan
"Dokumen rahasia milik KPK itu bocor yang diketemukan oleh tim penyidik ketika mereka melakukan penggeledahan," sebutnya.
Kemudian mantan petinggi KPK seperti Saut Situmorang, Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Novel Baswedan hingga mantan Penasehat KPK Abdullah Hehamahua, dan Budi Santoso turut melaporkan Firli Bahuri dengan perkara yang sama.
BW menyebut jika hal terbukti, bukan hanya melanggar etik di KPK, melainkan memenuhi unsur pidana.
"Karena magnitude dimensinya sangat besar dan adanya indikasi pembocoran itu diduga keras atau punya indikasi ditujukan untuk menghambat proses pemeriksaan yang sedang dilakukan KPK," kata BW lewat keterangannya Kamis (6/4/2023).
Dia merujuk pada Pasal 21 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berbunyi, 'Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 tahun dan atau 33 denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 dan paling banyak Rp. 600.000.000.'
Dia mengatakan dari kabar pemberitaan itu menyebut Firli diduga membocorkan data penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM secara lengkap.
Berita Terkait
-
4 Fakta Pemeriksaan Kadinkes Lampung Reihana: Dulu Koar-koar Kemewahan, Kini Diam Seribu Bahasa
-
Dikabarkan Sudah jadi Tersangka KPK, Kekayaan Sekretaris MA Hasbi Hasan Tembus Rp 2,4 Miliar
-
Tiba-Tiba Dipanggil KPK Karena Kejanggalan, Segini Jumlah Kekayaan Bupati Bolaang Mongondow Utara
-
Kadinkes Lampung Reihana Irit Bicara Usai Diperiksa 3 Jam di KPK: Tolong Kasih Saya Jalan
-
CEK FAKTA: Ruang Kerja Gubernur Lampung Digeledah, KPK Temukan Bukti Mengejutkan
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
-
Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action
-
Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi
-
Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!