Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan dalam kasus perusakan CCTV pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis hakim mememutuskan untuk memperkuat putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hendra tetap dijatuhi pidana 3 tahun penjara.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2023 Nomor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut," ujar Ketua Hakim Nelson Pasaribu di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (10/5/2023).
Majelis hakim juga memutuskan Hendra tetap berada di tahanan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Hendra terbukti terlibat dan secara bersama-sama merekayasa kematian Brigadir J.
Hendra Absen
Hendra Kurniawan tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan banding terkait kasus perusakan CCTV pembunuhan Brigadir J.
Berdasarkan pantauan Suara.com di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (10/5/2023), sidang dimulai sekitar pukul 10.20 WIB.
Ketua Majelis Hakim Nelson Pasaribu bersama Anggota Majelis Hakim Tony Pribadi dan Sugeng Hiyanto kemudian membuka persidangan. Sidang putusan banding diawali dengan membacakan identitas Hendra.
Baca Juga: Sidang Putusan Banding Kasus Yosua Dimulai, Hendra Kurniawan Eks Geng Ferdy Sambo Absen
Hendra sebelumnya divonis 3 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Berita Terkait
-
Sidang Putusan Banding Kasus Yosua Dimulai, Hendra Kurniawan Eks Geng Ferdy Sambo Absen
-
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Sempat Ajukan Banding, Sidang Putusan Digelar Hari Ini
-
Sidang Putusan Banding Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Kasus Obstruction of Justice Digelar 10 Mei
-
Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal Ajukan Kasasi Atas Putusan Banding PT DKI Jakarta
-
Banding Ditolak, Ricky Rizal Resmi Ajukan Kasasi Atas Vonis 13 Tahun Penjara
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri
-
Cukai Minuman Manis Ditunda, Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kesehatan Anak?
-
Sekolah Kembali Normal, Gubernur DKI Pastikan Korban Kecelakaan Mobil MBG Ditangani Maksimal