Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo resmi mengajukan banding atas vonis mati yang diberikan kepadanya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Tak hanya Ferdy Sambo, dua terdakwa lain yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria juga turut mengajukan upaya hukum banding.
Keduanya menjalankan sidang banding pad Rabu, 10 Mei 2023 di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Lantas, seperti apakah nasib anak buah Ferdy Sambo yang kalah banding tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Hasil Banding Hendra Kurniawan
Mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan tetap dihukum penjara tiga tahun dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J. Dalam tingkat banding, putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tak hanya itu, Majelis hakim tingkat banding juga meminta agar Hendra masih ditempatkan di tahanan. Putusan tersebut diambil oleh hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta yang saat itu dipimpin oleh Hakim Ketua Nelson Pasaribu dengan hakim anggota Tony Pribadi, dan juga Sugeng Hiyanto.
Hasil Banding Agus Nurpatria
Mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Agus Nurpatria juga masih pada hukuman sebelumnya yakni hukuman penjara selama 2 tahun dalam kasus yang sama. Dalam sidang banding yang digelar, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel telah menjatuhkan penjara selama dua tahun terhadap Agus Nurpatria Adi Purnama dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice di kasus kematian Brigadir J.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ahmad Suhel sebagai Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan untuk terdakwa Agus Nurpatria di PN Jaksel pada Senin, 27 Februari 2023.
Baca Juga: Pansus III DPRD Jabar Temui Gubernur Ganjar untuk Studi Banding Perhubungan dan Ketenagalistrikan
Hakim menyebut Agus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena turut serta melakukan perintangan proses penyidikan terkait dengan pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Agus terbukti melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 terkait dengan perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal (1) ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo dkk dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. adapun putusan tuntutan untuk para terdakwa dalam kasus tersebut antara lain:
1. Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, divonis hukuman mati
2. Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara, divonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara, divonis 15 tahun penjara
Berita Terkait
-
Pansus III DPRD Jabar Temui Gubernur Ganjar untuk Studi Banding Perhubungan dan Ketenagalistrikan
-
Upaya Banding Pupus, Agus Nurpatria Tetap Divonis 2 Tahun Penjara!
-
Bukan Korban Skenario Ferdy Sambo, Hakim Banding Sebut Hendra Kurniawan Ikut Merekayasa Kematian Brigadir J
-
CEK FAKTA: Jatuh Cinta ke Sopir Pribadi, Putri Candrawathi Lebih Pilih Kuat Ma'ruf Daripada Ferdy Sambo
-
Cek Fakta: Putri Sulung Ferdy Sambo Masuk Penjara, Benarkah?
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Demokrat Murka SBY Dituduh Dalang Ijazah Palsu Jokowi, Akun TikTok Diberi 3 Hari untuk Minta Maaf
-
Tunjukkan Empati, Warga Bukittinggi Rayakan Tahun Baru di Jam Gadang Tanpa Pesta Kembang Api
-
Kemenag Serahkan Bantuan Rp10,2 Miliar untuk Penyintas Banjir Sumatra Barat
-
Polisi Selidiki Teror ke DJ Donny, dari Kiriman Bangkai Ayam hingga Bom Molotov
-
Mengapa SBY Ingin Tempuh Jalur Hukum Soal Tudingan Dalang Ijazah Palsu Jokowi? Ini Penjelasan Analis
-
DLH DKI Jakarta Angkut 91 Ton Sampah Sisa Perayaan Malam Tahun Baru
-
Heboh Video Bus Transjakarta Keluarkan Asap Putih di Cibubur, Manajemen Buka Suara
-
Berkat Ribuan Pasukan Oranye, Jakarta Kembali Kinclong Usai Malam Tahun Baru 2026
-
Geger! Petani di Rejang Lebong Ditemukan Tewas Tersangkut di Pohon Kopi Usai Banjir Bandang
-
Malam Tahun Baru Memanas, Tawuran Remaja Nyaris Meletus di Flyover Klender