Suara.com - Sosok Husein Ali Rafsanjani, guru muda di Pangandaran, Jawa Barat jadi viral usai curhat adanya pungutan liar (pungli). Pengalaman buruk kena pungli itu terjadi pada Husein ketika mengikuti Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar) pada Oktober 2021 lalu
Husein kemudian melaporkan dugaan pungli tersebut. Namun dia malah mendapat intimidasi sampai diancam dipecat karena dinilai dapat merugikan nama instansi. Hingga pada akhirnya Husein memilih untuk memundurkan diri sebagai aparatur sipil negara (ASN). Simak kronologi lengkap guru ASN di Pangandaran mengundurkan diri setelah lapor pungli berikut ini.
Pungli Saat Latsar CPNS
Awalnya, Husein menceritakan bahwa dia kena pungli ketika mengikuti Latsar CPNS pada Oktober 2021 lalu. Husein yang lolos seleksi CPNS 2019, harus mengikuti Latsar selama 2 minggu pada Oktober 2021.
Sebelum pelaksanaan Latsar, Husein diminta membayar uang Rp 270 ribu untuk biaya transportasi. Begitu juga saat Latsar berjalan, para peserta kembali diminta membayar Rp 310.000 yang tidak diketahui untuk apa.
Husein yang keberatan dengan pungutan tak wajar itu lantas melaporkannya melalui situs pengaduan Lapor.go.id dengan nama anonim. Laporan Husein itu sempat ramai jadi perbincangan pegawai di Kabupaten Pangandaran. Hingga akhirnya Husein mengakui tentang laporan itu karena sudah tersebar.
Dapat Intimidasi
Setelah melapor di website lapor.go.id terkait biaya Rp270 ribu, Husein mengaku mendapat intimidasi dari beberapa orang pada November 2021. Saat itu, Husein mengaku disidang di hadapan 12 orang dan dicecar pertanyaan soal pungli yang dia laporkan.
"Saya gak bisa sebut nama kala itu disidang di kantor BKPSDM. Katanya kalau melapor gitu dianggap menjelekkan nama instansi padahal niat saya hanya nanya aja tinggal jawab aja padahal," ujar Husein di kediamannya Bandung pada Selasa (9/5/2023).
Baca Juga: Viral Curhat Guru Muda Korban Pungli dan Intimidasi, Netizen Serang Instagram BKPSDM Pangandaran
Husein yang sudah merasa tak nyaman karena mendapat intimidasi lalu memutuskan untuk berhenti mengajar di SMPN 2 Pangandaran pada Maret 2022 lalu. Dia lalu kembali ke Kota Bandung sambil menunggu surat pengunduran dirinya keluar.
"Saya baru berani bicara karena saya bukan bagian dari Pangandaran. Sudah 1 tahun keluar dari Pangandaran tapi kok surat pengunduran diri gak ada gitu, gak diproses padahal saya berharap keluar dari Pangandaran," ujarnya.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Viral Curhat Guru Muda Korban Pungli dan Intimidasi, Netizen Serang Instagram BKPSDM Pangandaran
-
Profil Husein Ali Rafsanjani, Guru ASN di Pangandaran Resign Usai Laporkan Pungli
-
Susi Pudjiastuti Langsung Bertindak Saat Guru Pangandaran Resign Usai Diintimidasi Senior
-
Heboh! Ternyata Kategori Honorer Ini, Yang Bisa Diangkat ASN 2023, Menpan RB, Abdullah Azwar Anas Begini Katanya
-
Kronologi ASN yang Mengundurkan Diri Usai Diintimidasi setelah Lapor Pungli
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- Biodata dan Pendidikan Gus Elham Yahya yang Viral Cium Anak Kecil
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian
-
Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2025 dari 17 November, Ini Tujuan Utamanya