Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan penyanyi Windy Yunita Ghemary atau Windy Idol dalam perkara suap yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Setelah sebelumnya, Hasbi Hasan telah resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur mengatakan, hal yang mereka dalami yakni terkait hubungan antara Windy dengan Hasbi Hasan.
"Sejauh ini hanya hubungan kedekatan dan sedang kita dalami," kata Asep pada Kamis (11/5/2023).
Dijelaskannya, hubungan tersebut terkait dengan tindak pidana korupsi berupa suap yang menjerat Hasbi Hasan.
"Tentunya kan ini hubungannya terkait dengan tindak pidana korupsi," kata Asep.
Dalam kasus suap pengurusan perkara di MA, Windy sebelumnya telah dicegah ke luar negeri. Pencegahan dilakukan KPK terhitung sejak 12 Januari sampai dengan 12 Juli 2023.
Sementara Hasbi Hasan secara resmi diumumkan sebagai tersangka pada Rabu (10/5/2023) lalu. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Dadan Tri Yudianto.
Penetapan tersangka dilakukan KPK dengan mengambangkan perkara suap di lingkungan Mahkamah Agung. KPK menemukan alat bukti keterlibatan Hasbi Hasan.
Baca Juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Resmi jadi Tersangka KPK
"Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Hasbi Hasan juga telah dicegah bepergian ke luar negeri, terhitung sejak 09 Mei sampai dengan 09 November 2023.
Pada pemeriksaannya pada Kamis 9 Maret 2023 lalu, KPK mendalami aliran dana yang diduga diterimanya.
Hal itu menyusul namanya yang disebut dalam surat dakwaan terdakwa Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Hasbi Hasan diduga pernah berhubungan dengan Yosep Parera dan Eko melalui Dadan Tri Yudianto.
KPK telah menetapkan 15 orang tersangka pada kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM), Wahyudi Hardi menjadi tersangka baru pemberi suap ke Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo.
Sebanyak 15 tersangka dua di antaranya adalah Hakim Agung, yaitu Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati yang telah dinonaktifkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu
-
Menteri PPPA Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dipercepat
-
Peneliti UGM: 60 Persen Tenaga Kerja Indonesia di Sektor Informal, Perlindungan Masih Lemah
-
Soroti Kasus Dokter Magang Meninggal Kelelahan, MGBKI Dorong Reformasi Sistem Internsip Nasional
-
Dokter Magang di Jambi Meninggal Diduga Kelelahan, MGBKI Kritik Adanya Kegagalan Sistem
-
Wamendagri Bima: Generasi Muda Harus Siap Pimpin Indonesia Menuju Negara Maju
-
Wamendagri Bima Arya Nilai Pacitan Berpotensi Jadi Kota Wisata Unggulan
-
Groundbreaking Mapolda DIY, Kapolri Dorong Pelayanan Polisi Berbasis AI dan Data
-
Siapa yang Salah? Polisi Periksa 31 Saksi Terkait Kecelakaan Beruntun KRL vs Argo Bromo
-
Dukung Asta Cita Prabowo, TNI dan Masyarakat Tanami Jagung Lahan 2 Hektare di Cibeber