Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan penyanyi Windy Yunita Ghemary atau Windy Idol dalam perkara suap yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Setelah sebelumnya, Hasbi Hasan telah resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur mengatakan, hal yang mereka dalami yakni terkait hubungan antara Windy dengan Hasbi Hasan.
"Sejauh ini hanya hubungan kedekatan dan sedang kita dalami," kata Asep pada Kamis (11/5/2023).
Dijelaskannya, hubungan tersebut terkait dengan tindak pidana korupsi berupa suap yang menjerat Hasbi Hasan.
"Tentunya kan ini hubungannya terkait dengan tindak pidana korupsi," kata Asep.
Dalam kasus suap pengurusan perkara di MA, Windy sebelumnya telah dicegah ke luar negeri. Pencegahan dilakukan KPK terhitung sejak 12 Januari sampai dengan 12 Juli 2023.
Sementara Hasbi Hasan secara resmi diumumkan sebagai tersangka pada Rabu (10/5/2023) lalu. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Dadan Tri Yudianto.
Penetapan tersangka dilakukan KPK dengan mengambangkan perkara suap di lingkungan Mahkamah Agung. KPK menemukan alat bukti keterlibatan Hasbi Hasan.
Baca Juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Resmi jadi Tersangka KPK
"Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Hasbi Hasan juga telah dicegah bepergian ke luar negeri, terhitung sejak 09 Mei sampai dengan 09 November 2023.
Pada pemeriksaannya pada Kamis 9 Maret 2023 lalu, KPK mendalami aliran dana yang diduga diterimanya.
Hal itu menyusul namanya yang disebut dalam surat dakwaan terdakwa Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Hasbi Hasan diduga pernah berhubungan dengan Yosep Parera dan Eko melalui Dadan Tri Yudianto.
KPK telah menetapkan 15 orang tersangka pada kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM), Wahyudi Hardi menjadi tersangka baru pemberi suap ke Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo.
Sebanyak 15 tersangka dua di antaranya adalah Hakim Agung, yaitu Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati yang telah dinonaktifkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Ali Larijani Mati Syahid, Mojtaba Khamenei Kirim Pesan Menggetarkan buat Musuh-musuh Iran
-
Iran Eksekusi Mati Warga Swedia yang Dituduh Mata-mata Mossad
-
Ilmuwan Ungkap Molekul Tersembunyi Fitoplankton, Kunci Siklus Karbon Laut
-
Hari Ini, 35 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta dari Gambir dan Pasar Senen
-
Jakarta Gelar Car Free Night di Sudirman-Thamrin Saat Malam Takbiran
-
Wamen HAM Soroti Perbedaan Informasi Polri-TNI dalam Kasus Penyiraman Andrie Yunus
-
Afghanistan Rayakan Idulfitri Hari Ini, Hilal Telah Terlihat di Beberapa Provinsi
-
Tradisi 200 Tahun, Ribuan Jemaah Syattariyah Nagan Raya Rayakan Idul Fitri Hari Ini
-
Arab Saudi Tetapkan 1 Syawal 1447 H Tanggal 20 Maret 2026, Indonesia Tunggu Sidang Isbat
-
Koalisi Sipil Desak Tersangka Prajurit TNI Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum