Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menelisik kepemilikan aset mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dengan pemeriksaan sejumlah saksi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/5/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, para saksi yang diperiksa berasal dari sejumlah kalangan, mulai dari pegawai negeri sipil atau PNS, pensiunan hingga ibu rumah tangga.
"Telah selesai memeriksa saksi sebagai berikut Maria Nurhayati Tambunan seorang PNS, Rachmat Supratman seorang pensiunan, dan Detty Dwi Yanti Tambuna seorang ibu rumah tangga," kata Ali pada Kamis (11/5/2023).
Saat diperiksa penyidik KPK, mereka didalami soal pengetahuannya terkait harta yang dimiliki Rafael Alun.
"Ketiga saksi hadir, dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan kepemilikan berbagai aset dari tersangka RAT (Rafael)," kata Ali.
Tersangka Kasus Baru
Seperti diketahui, Rafael Alun kembali ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Penetapan tersangka itu, berdasarkan hasil penyidikan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Rafael Alun.
Rafael Alun diduga menyembunyikan hasil gratifikasinya selama menjabat sebagai pejabat pajak di Kementerian Keuangan. Kekinian aliran TPPU itu didalami KPK dengan menelusuri asetnya dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Ditetapkan tersangka Rafael Alun telah ditahan KPK sejak 3 April 2023 lalu. Dia diduga menerima gratifikasi senilai USD 90.000.
Baca Juga: Lantangnya Tumpak Hatorangan Pastikan Sikap Dewas KPK: Siapa yang Bilang Tidak Independen?
Aliran dana itu diterimanya lewat perusahaan PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi pajak.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Berita Terkait
-
Lantangnya Tumpak Hatorangan Pastikan Sikap Dewas KPK: Siapa yang Bilang Tidak Independen?
-
Berulang Kali Diperiksa Dewas KPK, Firli Bahuri Harusnya Malu!
-
Anak Anggota Wantimpres Dipanggil KPK Sebagai Saksi dalam Kasus Gratifikasi Rafael Alun
-
Ogah Beberkan Perkembangan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya, Irjen Karyoto: Biar Dewas Dulu
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur
-
Golkar Target Menang Pemilu 2029, Kaderisasi Jadi Kunci Transformasi