Suara.com - Mabes TNI tengah menggodok rencana revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Namun, draf revisi tersebut baru dibahas di internal Mabes TNI yang artinya masih sebatas usulan yang belum disampaikan kepada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) kemudian diteruskan ke DPR.
Usulan revisi UU TNI itu menuai kontroversi publik karena dikhawatirkan dapat menjadi awal kembalinya dwifungsi ABRI. Apalagi dalam salah satu usulan itu ada penambahan 8 kementerian dan lembaga yang dapat diduduki oleh prajurit aktif. Padahal semula sudah ada 10 kementerian dan lembaga. Simak pasal UU TNI yang diusulkan untuk diubah berikut ini.
Deretan Pasal yang Diusulkan Diubah Dalam Revisi UU TNI
1. Pasal 3
Dalam pasal 3 ayat 1, dijelaskan bahwa dalam pergerakan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden. Namun kemudian usulan revisinya diubah menjadi TNI adalah alat negara di bidang pertahanan dan keamanan negara yang berkedudukan di bawah Presiden. Selain itu Pasal 3 ayat 2 ditambahkan "dalam hal dukungan, anggaran TNI berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan".
2. Pasal 7
Berikutnya, ada Pasal 7 ayat 2 yang ditambahkan terkait tugas pokok TNI yang juga melaksanakan diplomasi militer dan perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri. Selain itu, ada tambahan tugas pokok TNI untuk mendukung pemerintah dalam upaya menanggulangi ancaman siber.
3. Pasal 9
Kemudian ada Pasal 9 butir b yang mengatur tentang tugas TNI AL. Dalam pasal ini, tertuang tentang TNI AL yang bertugas menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi.
Baca Juga: PDIP Calonkan Belasan Jenderal TNI-Polri Untuk Pileg 2024, Ini Nama-namanya
Namun, kemudian usulan revisinya menjelaskan bahwa tugas TNI AL adalah menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut sesuai dan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional.
4. Pasal 10
Berikutnya Pasal 10 butir b berbunyi, "TNI AU bertugas menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah udara yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi".
Kemudian pasal ini direvisi menjadi "menegakkan hukum dan menjaga keamanan di ruang udara sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum".
5. Pasal 13
Pasal 13 ayat 1 berbunyi, "TNI dipimpin oleh seorang Panglima" yang diusulkan diubah menjadi "TNI dipimpin oleh seorang Panglima berpangkat perwira tinggi bintang empat yang berada di bawah presiden". Kemudian Pasal 13 ayat 3 diubah menjadi "Panglima dibantu oleh seorang wakil panglima berpangkat perwira tinggi bintang empat".
Berita Terkait
-
PDIP Calonkan Belasan Jenderal TNI-Polri Untuk Pileg 2024, Ini Nama-namanya
-
Kontroversi Usulan Revisi UU TNI, Prajurit Aktif Bisa Duduki Lebih Banyak Jabatan Sipil
-
Kades, TNI dan Polri yang Ikut Pileg Harus Mundur dari Jabatannya, Ternyata Aturannya Seperti ini Kata Komisioner KPU Garut
-
Prada MW Resmi Tersangka dan Terancam 6 Tahun Penjara Imbas Sopir Danbrigif Tabrak Pasutri di Bekasi hingga Tewas
-
Mengenal Kapal Pemburu Ranjau Tripartite-class Dalam Jejak Layanan TNI-AL
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba