Selanjutnya, pasal 13 ayat 4 berbunyi "jabatan Panglima dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat kepala staf angkatan". Pasal ini direvisi menjadi "jabatan Panglima dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat kepala staf angkatan dan/atau wakil panglima".
6. Pasal 15
Pasal 15 ayat 10 mengatur terkait penggunaan komponen pendukung yang telah disiapkan bagi kepenting operasi militer. Namun, pasal ini diusulkan untuk direvisi dengan penjelasan bahwa menggunakan dan mengembalikan komponen cadangan setelah dimobilisasi dan demobilisasi bagi kepentingan operasi militer.
7. Pasal 47
Dalam Pasal 47, prajurit TNI saat ini dapat menduduki jabatan di 10 kementerian dan lembaga, yakni Kemenko Polhukam, Kemenhan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, Badan Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung.
Namun dengan usulan perubahan UU, wewenang prajurit TNI aktif lebih luas dengan 8 tambahan kementerian dan lembaga. Kedelapan kementerian itu adalah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Staf Kepresidenan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Selain itu ada juga Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Pengamanan Perbatasan, Badan Keamanan Laut, Kejaksaan Agung dan kementerian atau lembaga yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai kebijakan presiden.
8. Pasal 53
Pasal 53 menerangkan tentang prajurit yang melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama. Namun, pasal ini diusulkan untuk ditambah menjadi dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diperpanjang hingga usia 60 tahun untuk prajurit yang memiliki kemampuan, kompetensi, dan keahlian khusus.
Baca Juga: PDIP Calonkan Belasan Jenderal TNI-Polri Untuk Pileg 2024, Ini Nama-namanya
9. Pasal 55
Pasal 55 ayat 1 ditambah dengan keterangan bahwa prajurit diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan karena "meninggal dunia biasa". Meninggal dunia biasa artinya meninggal dunia karena sebab tertentu, bukan sedang menjalankan tugas atau bukan karena hubungan dengan pelaksanaan dinas.
10. Pasal 65
Pasal 65 ayat 2 mengatur tentang prajurit yang tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang. Usulan revisinya menjadi prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan hukum pidana umum.
Selain itu, dalam Pasal 65 ditambah dengan prajurit yang terbukti melakukan tindak pidana militer dan tindak pidana umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum, tetap menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Militer.
11. Pasal 66
Berita Terkait
-
PDIP Calonkan Belasan Jenderal TNI-Polri Untuk Pileg 2024, Ini Nama-namanya
-
Kontroversi Usulan Revisi UU TNI, Prajurit Aktif Bisa Duduki Lebih Banyak Jabatan Sipil
-
Kades, TNI dan Polri yang Ikut Pileg Harus Mundur dari Jabatannya, Ternyata Aturannya Seperti ini Kata Komisioner KPU Garut
-
Prada MW Resmi Tersangka dan Terancam 6 Tahun Penjara Imbas Sopir Danbrigif Tabrak Pasutri di Bekasi hingga Tewas
-
Mengenal Kapal Pemburu Ranjau Tripartite-class Dalam Jejak Layanan TNI-AL
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Kisah Haru Driver Ojol dan Tunanetra yang Akhirnya Bisa Masuk Istana di Momen Lebaran Presiden
-
Mata Membesar dan Senyum Hilang PM Jepang Saat Donald Trump Ngoceh Soal Pearl Harbor
-
Terbongkar! Isi Obrolan 2 Jam Prabowo dan Megawati di Istana, Singgung Geopolitik Global?
-
Puan Maharani Beri Sinyal Pertemuan Susulan Megawati-Prabowo: Insyaallah Secepatnya!
-
Kelakuan Turis AS Keluyuran saat Nyepi di Bali, Pura-pura Bisu saat Ditanya
-
Didampingi Didit, Prabowo Akhirnya Temui dan Salami Warga Yang Hadir di Acara Open House Istana
-
SBY dan Jokowi Dijadwalkan Silaturahmi Lebaran ke Istana Temui Prabowo Sore Ini, Bagaimana Megawati?
-
Jelang Kick Off Piala Dunia 2026, Meksiko Kembali Membara: Polisi Tangkap Bos Kartel Sinaloa
-
Bisa Makan Gratis di Istana! Begini Suasana Open House Presiden Prabowo Siang Ini
-
Tegas! Swiss Setop Ekspor Senjata ke AS hingga Langit Ikut 'Dikunci'