Viral di media sosial perselisihan antara relawan pengawal ambulans. Dari rekaman video yang kini beredar di dunia maya, pemotor tersebut diduga menghalangi laju dari ambulans.
Dalam unggahan Instagram @fakta.indo, dijelaskan bahwa insiden tersebut berawal pada saat ambulans melaju dari arah Parung, Bogor, Jawa Barat dengan sirine menyala.
Namun, pada saat relawan membantu mengosongkan jalan, seorang pengendara yang membawa kendaraan motor matik dengan wanita dibelakangnya turut melaju di depan ambulans. Sontak ambulans tersebut memperingatkan motor untuk menepi dengan menggunakan pengeras suara. Sementara itu, relawan juga mencoba menegur pengendara tersebut.
Merasa tidak terima, pengendara matik putih tersebut justru bersikap tidak sopan terhadap patwal. Pengendara motor tersebut menendang patwal hingga situasi semakin memanas.
Lantas, bagaimanakan aturan yang berlaku pada saat patwal sipil mencoba mengawal ambulans? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Polda Metro Jaya pernah memberikan peringatan kepada warga sipil untuk tidak turut serta dalam mengawal ambulans di jalan. Berdasarkan aturan yang berlaku, hanya aparat kepolisian lah yang bisa melakukan pengawalan terhadap ambulans di jalan raya.
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bukan tanpa alasan, selain karena aturan, terdapat alasan lain mengapa warga sipil tidak diperkenankan untuk mengawal ambulans. Pertama, pada saat melakukan pengawalan, sipil harus menghentikan atau memperlambat kendaraan lain, sedangkan kewenangan tersebut hanyalah dimiliki oleh aparat kepolisian.
Kepolisian menegaskan bahwa tidak ada pengecualian terkait dengan hal tersebut. Ambulans dinilai sebagai kendaraan prioritas yang sudah mempunyai sirine, sehingga tidak perlu lagi adanya pengawalan khusus terlebih dari kalangan sipil.
Baca Juga: Aturan UTBK SNBT 2023, Perhatikan Pakaian dan Hal Lainnya yang Dilarang
Aturan pengawalan ambulans ada dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 135 Ayat 1 yang menyebutkan bahwa kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 wajib dikawal petugas kepolisian dan atau menggunakan isyarat lampu merah ataupun biru dan membunyikan sirine.
Pasal 134 mengatur terkait dengan pengguna jalan yang memperoleh hak utama seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan iring-iringan pengantar jenazah. Lalu, dalam Pasal 135 Ayat 2 disebutkan bahwa kepolisian melakukan pengamanan apabila mengetahui pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1.
Lalu selanjutnya dalam Pasal 135 Ayat 3 menetapkan alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu tak berlaku untuk kendaraan yang memperoleh hak utama sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 134.
Adapun bagi sipil yang melakukan pengawalan ambulans bisa ditilang sesuai dengan Pasal 287 Ayat 4 yang membahas terkait dengan pelanggaran penggunaan hak utama di jalan dengan ancaman denda Rp 250 ribu atau hukuman penjara paling lama satu tahun.
Sementara itu, ambulans juga wajib mendapatkan prioritas daripada pengendara lain. Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang 22/2009 Pasal 134 mengatur soal daftar tujuh kendaraan prioritas di jalan.
Daftar tujuh Kendaraan prioritas di jalan:
Berita Terkait
-
Tak Sudi Menepi, Pemotor Ngamuk hingga Tendang Relawan Patwal Ambulans
-
Baca Baik-baik! Ini Aturan Baru Bima Arya Soal Lalu Lintas di Kota Bogor
-
Kades, TNI dan Polri yang Ikut Pileg Harus Mundur dari Jabatannya, Ternyata Aturannya Seperti ini Kata Komisioner KPU Garut
-
Terus Kembangkan Fitur di Platform Twitter, Elon Musk Akan Segera Hadirkan Panggilan dan Enkripsi Pesan
-
Bikin Aturan Baru, CEO Twitter Bakal Hapus Akun yang Tidak Aktif : Begini Aturan Lengkapnya
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
Terkini
-
Buah Durian Mau Diklaim Malaysia Jadi Buah Nasional, Indonesia Merespons: Kita Rajanya!
-
Panas Adu Argumen, Irjen Aryanto Sutadi Bentak Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Jangan Sok-sokan!
-
Ikut Duduk di Sekolah, Prabowo Minta Papan Interaktif yang Bikin Siswa Semangat Belajar Jangan Rusak
-
Profil Cucun Ahmad Syamsurijal, Anggota DPR yang Sebut MBG Tidak Perlu Ahli Gizi
-
Angka Kecelakaan di Jadetabek Meledak hingga 11 Ribu Kasus, Santunan Terkuras Rp100 Miliar Lebih
-
Kondisi Pelaku Ledakan SMAN 72 Membaik, Polisi Siapkan Pemeriksaan Libatkan KPAI
-
Usut Korupsi Bansos Beras, KPK Periksa Sejumlah Pendamping PKH di Jawa Tengah
-
Siswa SMP di Tangsel Tewas Diduga Akibat Perundungan, JPPI: Ini Kegagalan Negara
-
Bakal Jalani Fit And Proper Test, Pansel Serahkan 7 Nama Calon Anggota KY ke DPR, Termasuk Abhan
-
Fakta Pilu Siswa SMP di Tangsel: Diduga Dihantam Kursi Besi Oleh Teman, Meninggal Usai Kritis