Suara.com - Dani Hamdani selaku Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran resmi dinonaktifkan dari jabatan tersebut oleh Ridwan Kamil. Gubernur Jawa Barat itu mencopot jabatan Dani lantaran menyinggung kinerja Husein Rafsanjani selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi guru di kabupaten tersebut.
Dani Hamdani menyebut Husein tidak lulus tes kejiwaan dan tidak layak jadi PNS. Selain itu, Ridwan Kamil juga mencopotnya dari jabatan itu atas dugaan pungli.
Namun, penonaktifan ini hanya bersifat sementara. Hal ini dilakukan sembari tim Inspektorat melakukan penyelidikan kasus secara objektif dan transparan.
"Saya tadi pagi sudah merekomendasikan agar Bupati Pangandaran menonaktifkan sementara kepala BPSDM Pangandaran, sambil tim Inspektorat melakukan penyelidikan kasus ini secara objektif dan transparan," kata Ridwan Kamil melalui akun Instagramnya @ridwankamil.
Berkaitan dengan kasus tersebut, berikut penjelasan siapa Kepala BKPSDM Pangandaran yang dinonaktifkan Ridwan Kamil.
Melansir dari situs bkpsdm.pangandarankab.go.id, Dani Hamdani adalah Kepala BKPSDM Pangandaran yang jabatannya yakni Pembina tingkat 1. Dani Hamdani merupakan PNS Golongan IV/b.
Berkaitan dengan pendidikannya, Dani Hamdani menempuh pendidikan hingga jenjang magister. Dani Hamdani menempuh jurusan pendidikan Manajemen Pemerintahan Daerah.
H. Dani Hamdani, S.Sos., M.M. juga melaporkan harta kekayaannya ke situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2015. Dani Hamdani juga sempat mengemban beberapa jabatan yakni sebagai berikut:
· Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah (2015)
Baca Juga: Segini Kekayaan Kepala BKPSDM Pangandaran Sebut Guru Husein Tak Layak Jadi PNS, Harta Miliaran!
· Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (2017)
· Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (2018)
· Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) (2019 hingga sekarang)
Sebelumnya, Dani Hamdani menjadi sorotan pasca Husein Ali Rafsanjani mengundurkan diri usai mengajukan laporan praktik pungutan liar (pungli). Husein melaporkan praktik tersebut melalui online.
Pada tahun 2020, Husein yang baru menerima surat tugas sebagai PNS Kabupaten Pangandaran pun wajib mengikuti latihan dasar. Latihan dasar itu berlangsung di Kota Bandung.
Biaya yang wajib dikeluarkan oleh Husein adalah uang transportasi sebesar Rp270.000. Padahal biaya kegiatan sudah dianggarkan dan Husein menuju ke lokasi dengan kendaraan pribadi.
Tak hanya itu, pada saat latihan dasar berlangsung, para peserta diminta membayar Rp310.000 yang peruntukannya tidak jelas. Husein pun merasa keberatan dengan pungutan itu karena gajinya belum cair selama tiga bulan. Husein yang merasa hal tersebut tak wajar pun melaporkan aksi ini ke situs Lapor.go.id secara anonim.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Segini Kekayaan Kepala BKPSDM Pangandaran Sebut Guru Husein Tak Layak Jadi PNS, Harta Miliaran!
-
Duduk Perkara Guru ASN Pangandaran Diancam Usai Lapor Pungli, Berujung Kepala BKPSDM Dicopot
-
Bertemu Ridwan Kamil dan Bupati Pangandaran, Sekolah Guru yang Bongkar Pungli Masih Diintimidasi
-
Kepala BKPSDM Pangandaran Akhirnya Dinonaktifkan, Husein Ali Rafsanjani Akan Kembali Mengajar
-
5 Poin-poin Hasil Pertemuan Ridwan Kamil dan Guru Husein Ali Soal Lapor Pungli Malah Diancam
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Perusahaan Alat Berat China XCMG Resmikan Pabrik Pertama di Indonesia
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik