Suara.com - Modus penipuan baru berkembang di dunia maya dan telah memakan korban dengan kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Penipuan tersebut berkedok pekerjaan sampingan (freelance) dengan tugas hanya melakukan like dan subscribe pada video YouTube tertentu.
Kasus ini mencuat ke publik setelah salah satu korban mengungkapkan pengalamannya tertipu oleh pelaku yang sudah sebuah sindikat.
Korban tersebut telah melapor ke polisi dan kasusnya tengah ditangani oleh Polres Metro Depok, Jawa Barat.
Menurut Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Elni Fitri mengatakan, korban yang melaporkan kasus penipuan itu berinisial SN.
Berdasarkan keterangan SN, penipuan itu terjadi pada Selasa (2/5/2023) lalu sekitar pukul 12.55 WIB.
Menurut AKP Fitri, SN awalnya mendapatkan pesan WhatsApp yang berisi tawaran pekerjaan paruh waktu dengan tugas sangat mudah namun hasilnya menjanjikan, yakni hanya memencet Like dan Subscribe pada video YouTube.
Untuk pekerjaan demikian, pelaku menjanjikan komisi sebesar Rp15 ribu pada SN jika dapat menyelesaikan tiga tugas, yakni memencet like dan subscribe video YouTube.
"Setelah korban setuju, korban diundang ke dalam grup Telegram dan di dalam Telegram korban melakukan tugasnya sebanyak 5 kali," kata Fitri dalam keterangannya, Selasa (9/5/2023).
Pelaku terus menekankan kalau korban akan mendapatkan komisi jika telah menyelesaikan 6 tugas. Namun untuk mendapatkan itu, pelaku meminta korban untuk menyetorkan sejumlah uang dengan dalih sebagai deposit dan itu sifatnya adalah wajib.
Kepada korban, pelaku awalnya meminta SN untuk menyetorkan deposit sebesar Rp500 ribu dengan reward yang dijanjikan sebesar 20 persen.
Namun makin lama, nilai deposit yang harus disetorkan korban semakin tinggi. Korban yang sudah kadung terpengaruh dengan iming-iming pelaku seakan tidak menyadarinya.
"Tiba di tugas yang ke-9 korban harus deposit terlebih dahulu jika ingin melanjutkan tugasnya dan korban memilih deposit sebesar Rp. 2.558.000 ke dalam aplikasi tersebut. Setelah deposit, korban dimasukkan kembali ke dalam grup Telegram yang hanya berisi 5 orang berikut admin dan peraturan di dalam grup," ungkap Fitri.
Pelaku menekankan, jika peserta dalam grup WhatsApp tersebut tidak melanjutkan tugas yang diberikan,komisi yang dijanjikan tidak akan bisa dicairkan.
Lalu SN diminta untuk kembali menyetorkan deposit sebesar Rp14.700.000 agar bisa mencairkan komisi sebelumnya dan melanjutkan tugas.
Namun akhirnya SN menyadari kalau dirinya telah menjadi korban penipuan karena belum juga bisa mencairkan komisinya, meski telah menyetorkan deposit hingga Rp30 juta.
"Setelah itu korban sadar bahwa korban sudah menjadi korban penipuan dan pada tanggal 3 Mei 2023 korban mendatangi Polres Metro Depok untuk membuat laporan polisi," ungkapnya.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Banyak Korban! Kenali 10 Ciri Modus Penipuan Baru BerKedok Kerjakan Tugas Sederhana Dapat Bayaran Langsung
-
Tergiur Komisi Besar, Pegawai Honorer Kelurahan Menteng Tertipu Rp 28 Juta dari Modus Kerja 'Follow IG'
-
Viral! Curhatan Korban Kena Tipu 21 Juta Modus Penipuan Kerjakan Tugas Dapat Bayaran Langsung via Transfer
-
Download Video Youtube Jadi MP3 di Laptop dan HP, Gratis Tanpa Aplikasi Pakai Savefrom.net Cuma Sekali Klik
-
WARNING! Penipuan Via Telegram, Korban Bisa Langsung Loyo
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu