Suara.com - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sempat marah-marah ke penyidik saat menjalani pemeriksaan sebelum diserahkan ke Jaksa KPK. Lukas akan segera disidangkan di pengadilan terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya.
Ketua tim hukum dan advokasi hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona menuturkan bahwa hal itu terjadi saat penyidik dan jaksa mengajukan pertanyaan terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya.
"Karena memang semua pertanyaan mengenai apa yang disangkakan kepada Pak Lukas dia marah-marah," kata Petrus Bala Pattyona di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/5/2023).
Saat marah, Lukas Enembe menyebut penyidik dan jaksa menipunya. Akibat amarah itu, proses pemeriksaan sempat terhenti beberapa saat.
"Dia bilang 'kamu tipu-tipu, kamu bohong semua.' Dia marah ke jaksanya, ke penyidiknya, sehingga sempat berhenti lama," kata Petrus.
"Dan dokter juga memeriksa Pak Lukas. Memang pada akhirnya kesimpulannya bisa P21, walaupun Pak Lukas dalam keadaan sakit," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe akan segera diadili di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). Dia telah diserahkan penyidik ke Jaksa KPK bersama alat bukti kasus gratifikasi dan suap yang menjeratnya.
Selanjutnya, KPK memperpanjang masa penahanan Lukas Enembe selama 20 hari, sampai dengan 31 Mei 2023.
"Kami pastikan dalam waktu 14 hari kerja, KPK telah melimpahkan perkara ini ke pengadilan Tipikor untuk diperiksa dan diadili Majelis Hakim atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi," kata Ali.
Baca Juga: PPATK Serahkan Hasil Analis Transaksi Keuangan AKBP Achiruddin Hasibuan ke Polda Sumut
Tag
Berita Terkait
-
Mengenal Pelimpahan Berkas Perkara Kasus dari KPK ke JPU, Belajar dari Tindakan Suap Lukas Enembe
-
Diserahkan ke Jaksa, Lukas Enembe Segera Diadili di Pengadilan
-
Ikut Terseret, KPK Bongkar Hubungan Grace Tahir dengan Tersangka TPPU Rafael Alun
-
Rekam Jejak Grace Tahir Anak Konglomerat yang Terseret Kasus Rafael Alun
-
Diperiksa KPK, Kadinkes Reihana Punya 6 Rekening, 5 Pakai Nama Staf Tak Terdaftar LHKPN
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Sengkarut Tanah Tol: Kisah Crazy Rich Palembang di Kursi Pesakitan
-
MIND ID Komitmen Perkuat Tata Kelola Bisnis Berintegritas dengan Berbagai Program Strategis
-
DPR Ajak Publik Kritisi Buku Sejarah Baru, Minta Pemerintah Terbuka untuk Ini...
-
Mengurai Perpol 10/2025 yang Dinilai Tabrak Aturan, Dwifungsi Polri Gaya Baru?
-
Bareskrim: Mayoritas Kayu Gelondongan Banjir Sumatra Diduga dari PT TBS
-
Tolak Bantuan Asing untuk Sumatra, Prabowo: Terima Kasih, Kami Mampu!
-
31 Perusahaan Resmi Diselidiki Diduga Jadi Biang Kerok Banjir Sumatra, Siapa Jadi Tersangka?
-
Daftar Lengkap Perusahaan yang Disebut Kejagung Jadi Penyebab Banjir di Wilayah Sumatera
-
Demo Korupsi Pertambangan, Mahasiswa Desak KPK Periksa Komisaris PT LAM Lily Salim
-
Kementerian P2MI Raih Peringkat 5 Anugerah Keterbukaan Informasi Publik