Suara.com - Seorang politisi berinisial HA (59 tahun) ditangkap oleh Tim Satuan Narkoba Polresta Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) Sulawesi Selatan pada Senin (9/5/2023) kemarin gegara kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu atau metamfetamina.
Usut punya usut, HA merupakan Anggota DPRD Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Kasi Humas Pilres Sidrap AKP Zakaria menjelaskan HA ditangkap di Kecamatan Panca lautang, Kabupaten Sidrap, Sulsel bersama seorang rekannya.
"Iya, betul. Yang bersangkutan Anggota DPRD Sidrap," ujar Zakaria saat dikonfirmasi, Kamis (11/5/2023).
Polisi juga telah mengantongi barang bukti berupa satu kemasan kristal bening diduga sabu, tiga batang pipa kaca pirex, tiga korek gas dan sumbu, dan satu alat isap bong, satu kepala bong dan satu plastik bening beserta tisu.
HA anggota DPRD Sidrap Fraksi PKS
Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sidrap Mahmud Yusuf dalam keterangannya, Kamis (11/5/2023) mengonfirmasi bahwa benar HA ternyata adalah Haji Akhmad yang merupakan kader PKS.
Haji Akhmad berasal dari Dapil I yang meliputi wilayah Panca Lautang, Tellu Limpoe, dan Watang Pulu.
Mahmud akan menyerahkan kadernya ke kepolisian dan berharap kasus HA segera rampung.
Lebih lanjut Mahmud membenarkan bahwa nanti akan ada pemberhentian secara tidak hormat bagi Akhmad lantaran dinilai melanggar kode etik dengan kedapatan mengonsumsi narkoba.
Kendati demikian, Mahmud menjunjung asas praduga tidak bersalah dan menunggu pembuktian apakan benar jika Haji Akhmad mengonsumsi narkoba.
Otomatis, Mahmud urung memberikan tindakan ke Akhmad lantaran menunggu proses penyidikan.
Terpisah, Ketua DPW PKS Sulsel Amri Arsyid menegaskan akan serius menindak anggotanya yang kedapatan pakai 'barang haram.'
Polisi akan dalami sumber sabu yang diperoleh Haji Akhmad
AKP Zakaria lebih lanjut akan mendalami dari mana asal sabu yang dikonsumsi oleh Haji Akhmad beserta rekannya itu.
Berita Terkait
-
Daftar Jadi Caleg PAN, Opie Kumis Khawatir Pemilih Tak Kenal Nama Aslinya
-
Daftarkan 106 Bakal Caleg, PKB Incar 15 Kursi DPRD DKI Jakarta
-
Supaya Rakyat Gak Beli Kucing dalam Karung, Mardani PKS Harap Cawapres Anies Sudah Muncul Juli Mendatang
-
Bukan Kang Aher, Mardani PKS Justru Tempatkan AHY di Urutan Teratas untuk Jadi Cawapres Anies
-
PPP Tidak Masalah jika Sandiaga Uno Ingin Bersama PKS, Mardiono: Kan Saudara
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Dicibir Makin Liar Usai Copot Hijab, Olla Ramlan: Hidup Harus Selalu...
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah