Suara.com - Basis suara Erick Thohir disebut sangat merata dan layak menjadi bakal calon presiden (cawapres) Pemilu 2024. Menteri BUMN itu dianggap bisa diterima kalangan nasionalis hingga agama.
Hal ini disampaikan Pengamat politik sekaligus Direktur eksekutif Lembaga Survey and Polling Indonesia (SPIN) SPIN Igor Dirgantara.
"Erick Thohir berada di tengah. Di antara pemilih nasionalis, lintas agama, milenial dan perkotaan," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Selain itu, kata dia, basis pemilih Erick Thohir dinilai tersebar merata ke semua elemen masyarakat, dan memiliki karakteristik kepemimpinan yang disukai banyak masyarakat, lantaran menghadirkan dampak positif besar.
Igor menilai Erick lebih bisa diterima, dan, sosok Ketua Umum PSSI ini juga memiliki keunggulan yang jelas terlihat sebagai seorang pemimpin masa depan yang kekinian memiliki basis suara yang merata.
"Hal itu terlihat dari elektabilitas yang konsisten berada di tingkat teratas. Karena basis pemilihnya lebih fleksibel. Itu sebabnya Erick menjadi cawapres unggulan.," ujarnya.
Berdasarkan hasil survei SPIN periode Mei 2023, Erick Thohir menempati posisi pertama sebagai cawapres dengan elektabilitas sebesar 18,2 persen. Selanjutnya Agus Harimurti Yudhoyono dengan 13,1 persen dan Ridwan Kamil 10,5 persen.
Survei SPIN dilakukan pada tanggal 27 April-4 Mei 2023 dengan total jumlah responden 1.230. Kriteria responden adalah penduduk berusia 17 tahun ke atas atau sudah pernah menikah.
Sebaran sampel tersebar di 34 provinsi, dengan teknik sampel random digit dialing (RDD) menggunakan simple random sampling pada tingkat kepercayaan 95 persen dan margin of error sekitar 2,8 persen. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara melalui telepon/smartphone. Kontrol kualitas 10 persen dari sampel.
Baca Juga: Hadir di Acara Halal Bihalal Relawan Jokowi, Ganjar Pakai Kemeja Putih dan Diteriaki Presiden
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan berlangsung pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan.
Berita Terkait
-
Timnas Indonesia U-22 Kalahkan Vietnam, Erick Thohir: Fokus Laga Final!
-
Minta Para Relawan Jokowi Dukung Dirinya di 2024, Ganjar: Yuk Kita Bikin Rampak Barisannya Makin Kompak
-
Hadir di Acara Halal Bihalal Relawan Jokowi, Ganjar Pakai Kemeja Putih dan Diteriaki Presiden
-
Erick Thohir Miliki Peluang Besar Maju sebagai Cawapres, Pengamat Sebut Ada Peran Jokowi Dibaliknya
-
Terkuak! Indra Sjafri Diskusi dengan Jebolan Piala Dunia Sebelum Loloskan Timnas Indonesia ke Final SEA Games 2023
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
IHSG Anjlok 7 Persen Usai MSCI Soroti Transparansi dan Likuiditas Saham RI, BEI Buka Suara
-
IHSG Ambruk Hampir 8 Persen
-
IHSG Anjlok 6% Lebih, Rekor Terburuk di Era Menkeu Purbaya
-
Festival Bidar Palembang: Tradisi Sungai Musi yang Bertahan Sejak Zaman Kesultanan
-
IHSG 'Kebakaran' Imbas Kabar MSCI, Saham-saham Idola Pasar Mendadak ARB!
Terkini
-
Operasi Pekat Jaya Digelar Jelang Ramadan, Polda Metro Sasar Tawuran hingga Premanisme!
-
Pengeluaran Masih Nombok, Buruh Jakarta Desak Pramono Anung Revisi UMP 2026 di Depan Balai Kota
-
Siapa yang Mencopotnya? Chiki Fawzi Curhat Diberhentikan Jadi Petugas Haji karena Ada Arahan Atasan
-
Video Pedagang Es Gabus Dihakimi di Jalanan Bikin Geram, Ini 7 Faktanya
-
ICJR: Aparat TNI-Polri yang Paksa dan Intimidasi Pedagang Es Jadul Bisa Dipidana hingga 7 Tahun!
-
Ketua KPK Setyo Budiyanto: 1.916 Laporan Gratifikasi Masuk, Kuantitas Naik tapi Nilai Menurun
-
Suami Jadi Tersangka Usai Kejar Jambret Istri di Sleman, KemenPPPA Soroti Trauma Korban
-
Amukan Badai Salju di New York: 10 Nyawa Melayang, Kota Berstatus Kode Biru
-
Bisa Jadi Pintu Masuk Reshuffle, Kursi Kosong Wamenkeu Bikin Panas Dingin Menteri Lain
-
Ketua KPK Paparkan Statistik Korupsi 2025 di DPR: 116 Perkara Disidik dan 11 Kali OTT