Suara.com - Basis suara Erick Thohir disebut sangat merata dan layak menjadi bakal calon presiden (cawapres) Pemilu 2024. Menteri BUMN itu dianggap bisa diterima kalangan nasionalis hingga agama.
Hal ini disampaikan Pengamat politik sekaligus Direktur eksekutif Lembaga Survey and Polling Indonesia (SPIN) SPIN Igor Dirgantara.
"Erick Thohir berada di tengah. Di antara pemilih nasionalis, lintas agama, milenial dan perkotaan," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Selain itu, kata dia, basis pemilih Erick Thohir dinilai tersebar merata ke semua elemen masyarakat, dan memiliki karakteristik kepemimpinan yang disukai banyak masyarakat, lantaran menghadirkan dampak positif besar.
Igor menilai Erick lebih bisa diterima, dan, sosok Ketua Umum PSSI ini juga memiliki keunggulan yang jelas terlihat sebagai seorang pemimpin masa depan yang kekinian memiliki basis suara yang merata.
"Hal itu terlihat dari elektabilitas yang konsisten berada di tingkat teratas. Karena basis pemilihnya lebih fleksibel. Itu sebabnya Erick menjadi cawapres unggulan.," ujarnya.
Berdasarkan hasil survei SPIN periode Mei 2023, Erick Thohir menempati posisi pertama sebagai cawapres dengan elektabilitas sebesar 18,2 persen. Selanjutnya Agus Harimurti Yudhoyono dengan 13,1 persen dan Ridwan Kamil 10,5 persen.
Survei SPIN dilakukan pada tanggal 27 April-4 Mei 2023 dengan total jumlah responden 1.230. Kriteria responden adalah penduduk berusia 17 tahun ke atas atau sudah pernah menikah.
Sebaran sampel tersebar di 34 provinsi, dengan teknik sampel random digit dialing (RDD) menggunakan simple random sampling pada tingkat kepercayaan 95 persen dan margin of error sekitar 2,8 persen. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara melalui telepon/smartphone. Kontrol kualitas 10 persen dari sampel.
Baca Juga: Hadir di Acara Halal Bihalal Relawan Jokowi, Ganjar Pakai Kemeja Putih dan Diteriaki Presiden
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan berlangsung pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan.
Berita Terkait
-
Timnas Indonesia U-22 Kalahkan Vietnam, Erick Thohir: Fokus Laga Final!
-
Minta Para Relawan Jokowi Dukung Dirinya di 2024, Ganjar: Yuk Kita Bikin Rampak Barisannya Makin Kompak
-
Hadir di Acara Halal Bihalal Relawan Jokowi, Ganjar Pakai Kemeja Putih dan Diteriaki Presiden
-
Erick Thohir Miliki Peluang Besar Maju sebagai Cawapres, Pengamat Sebut Ada Peran Jokowi Dibaliknya
-
Terkuak! Indra Sjafri Diskusi dengan Jebolan Piala Dunia Sebelum Loloskan Timnas Indonesia ke Final SEA Games 2023
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Masih Ada Harapan! Begini Skenario Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026 Meski Kalah dari Arab Saudi
-
Harga Emas Hari Ini: Antam di Pegadaian Rp 2,4 Juta per Gram, UBS dan Galeri 24 Juga Naik!
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
Terkini
-
Kasus Patok Ilegal, Bos WKM Ungkap Upaya Kriminalisasi ke Anak Buahnya!
-
Nirwono Joga Soroti Infastruktur Desa, Pangan, dan Energi: Tiga Pilar Asta Cita Butuh Sinergi Daerah
-
Komnas HAM Kasih Nilai Merah ke Komdigi, Gara-Gara Sering Hapus Konten Sepihak
-
Tunjangan PPPK Paruh Waktu Berapa dan Cair Kapan? Ini Ketentuannya
-
Rumah di Pademangan Ambruk Saat Direnovasi, Dua Kuli Bangunan Selamat Usai Satu Jam Terkubur
-
Ungkap Alasan MBG Tak Disalurkan Berbentuk Uang Tunai, Kapala BGN: Nanti Disalahgunakan
-
Aksi Tawuran di Grogol Petamburan Berujung Tragis, Seorang Pelajar Jadi Korban Pembacokan
-
Dua Prajurit Gugur saat Persiapan HUT ke-80 TNI, Begini Kata Istana
-
Ledakan Dahsyat Hancurkan Gedung Nucleus Farma di Tangsel, Sejumlah Bangunan Terdampak
-
Istana Bantah Kabar Sebut Listyo Sigit Setor Nama Komite Reformasi Polri ke Presiden Prabowo