Suara.com - Basis suara Erick Thohir disebut sangat merata dan layak menjadi bakal calon presiden (cawapres) Pemilu 2024. Menteri BUMN itu dianggap bisa diterima kalangan nasionalis hingga agama.
Hal ini disampaikan Pengamat politik sekaligus Direktur eksekutif Lembaga Survey and Polling Indonesia (SPIN) SPIN Igor Dirgantara.
"Erick Thohir berada di tengah. Di antara pemilih nasionalis, lintas agama, milenial dan perkotaan," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Selain itu, kata dia, basis pemilih Erick Thohir dinilai tersebar merata ke semua elemen masyarakat, dan memiliki karakteristik kepemimpinan yang disukai banyak masyarakat, lantaran menghadirkan dampak positif besar.
Igor menilai Erick lebih bisa diterima, dan, sosok Ketua Umum PSSI ini juga memiliki keunggulan yang jelas terlihat sebagai seorang pemimpin masa depan yang kekinian memiliki basis suara yang merata.
"Hal itu terlihat dari elektabilitas yang konsisten berada di tingkat teratas. Karena basis pemilihnya lebih fleksibel. Itu sebabnya Erick menjadi cawapres unggulan.," ujarnya.
Berdasarkan hasil survei SPIN periode Mei 2023, Erick Thohir menempati posisi pertama sebagai cawapres dengan elektabilitas sebesar 18,2 persen. Selanjutnya Agus Harimurti Yudhoyono dengan 13,1 persen dan Ridwan Kamil 10,5 persen.
Survei SPIN dilakukan pada tanggal 27 April-4 Mei 2023 dengan total jumlah responden 1.230. Kriteria responden adalah penduduk berusia 17 tahun ke atas atau sudah pernah menikah.
Sebaran sampel tersebar di 34 provinsi, dengan teknik sampel random digit dialing (RDD) menggunakan simple random sampling pada tingkat kepercayaan 95 persen dan margin of error sekitar 2,8 persen. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara melalui telepon/smartphone. Kontrol kualitas 10 persen dari sampel.
Baca Juga: Hadir di Acara Halal Bihalal Relawan Jokowi, Ganjar Pakai Kemeja Putih dan Diteriaki Presiden
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan berlangsung pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan.
Berita Terkait
-
Timnas Indonesia U-22 Kalahkan Vietnam, Erick Thohir: Fokus Laga Final!
-
Minta Para Relawan Jokowi Dukung Dirinya di 2024, Ganjar: Yuk Kita Bikin Rampak Barisannya Makin Kompak
-
Hadir di Acara Halal Bihalal Relawan Jokowi, Ganjar Pakai Kemeja Putih dan Diteriaki Presiden
-
Erick Thohir Miliki Peluang Besar Maju sebagai Cawapres, Pengamat Sebut Ada Peran Jokowi Dibaliknya
-
Terkuak! Indra Sjafri Diskusi dengan Jebolan Piala Dunia Sebelum Loloskan Timnas Indonesia ke Final SEA Games 2023
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli
-
Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil
-
Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan
-
Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu
-
Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin
-
Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan
-
Disebut Medali 'Cokelat', Konate: Prancis Serius Bidik Tempat Ketiga di Piala Dunia 2026
-
Jaga Marwah Kota Santri, DPRD Cianjur Desak Aturan Tegas Sanksi ASN Terafiliasi LGBT