Suara.com - Sudah tahu belum, kalau pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2023 telah dibuka? Saat ini, proses penerimaan murid SD, SMP, SMA, dan SMK Negeri di Provinsi DKI Jakarta sudah memasuki tahap prapendaftaran. Simak langkah Prapendaftaran PPDB Jakarta 2023 berikut.
Prapendaftaran PPDB DKI Jakarta dibuka mulai tanggal 10 Mei 2023 lalu, di mana proses penerimaan murid baru akan berlangsung dalam beberapa tahapan dan jalur seleksi yang berakhir pada bulan Juli 2023 mendatang. Cek syarat dan cara daftar prapendaftaran PPDB Jakarta 2023 di bawah ini.
Prapendaftaran PPDB Jakarta 2023
Perlu diketahui, prapendaftaran adalah salah satu mekanisme PPDB yang berlaku untuk jenjang SMP, SMA, dan/atau SMK. Sebelum pengajuan akun dan mengakses pendaftaran di masing-masing jalur, setiap calon peserta didik baru harus mengikuti tahapan ini.
Sebagaimana dilansir dari laman Sidanira Jakarta, alur dan cara daftar prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 adalah sebagai berikut:
- Mengakes laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran
- Melakukan pendaftaran pada menu Registrasi, atau bisa juga dilakukan dengan mengklik tautan ini: https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran-ppdb2023/registrasi
- Kemudian mengisi formulir secara daring.
- Lalu mencetak tanda bukti hasil verifikasi Prapendaftaran.
Baca Juga: Kebijakan Baru PPDB 2023, Gubernur Jatim: Ada Golden Ticket Ketua OSIS hingga Kemudahan Unggah Rapor
- Login ke dalam system Sidanira dengan mengakses laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran/login.
- Mengunggah hasil pindai atau foto dokumen asli.
- Kemduian memantau hasil verifikasi dokumen yang diunggah.
- Mencetak tanda bukti pengajuan Pra Pendaftaran.
Syarat Pra pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023
- Calon peserta didik baru atau calon siswa harus berdomisili di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta.
Berita Terkait
-
Kebijakan Baru PPDB 2023, Gubernur Jatim: Ada Golden Ticket Ketua OSIS hingga Kemudahan Unggah Rapor
-
Daftar Sekolah Menengah Pertama (SMP) Terbaik di Kabupaten Bandung Barat
-
3 Syarat PPDB SD 2023, Minimal Usia 7 Tahun Tidak Harus Bisa Calistung
-
Syamsuar akan Sanksi Oknum Curang di PPDB Riau: Saya Tak Mau Dengar Ada Pungutan
-
Lima SMP Negeri Terbaik di Karawang Berdasarkan Nilai UN 2019, Mana Pilihanmu?
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
Terkini
-
Polda Metro Larang Bundaran HI Jadi Lokasi Demo Mahasiswa, Minta Dialihkan ke Patung Kuda dan DPR
-
Program MBG Boros Rp1 T per Bulan, Pengamat: Mereka Memperhitungkan Ini untuk Investasi Pemilu 2029
-
Massa Mahasiswa Diadang Rantis ke Bundaran HI, Sempat Terjadi Aksi Dorong
-
Bantah Kenal Pejabat Bea Cukai, Heri Black Akui Pernah Urus Kontainer Blueray
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
WALHI 'Semprot' Pemprov DKI: Bukannya Perluas Akses Transportasi Umum, Malah Naikkan Tarif
-
Heri Gunawan dan Istri Kompak Mangkir dari Pemeriksaan Kasus CSR BI-OJK, KPK Bakal Panggil Paksa?
-
Potensi Chaos di Depan Mata? Sosiolog UGM Soroti Krisis Kepercayaan pada Negara
-
Bisakah Rumput Laut Menggantikan Plastik? Riset Indonesia Cari Jalan Keluar dari Krisis Sampah
-
Buntut Vonis Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, DPR Respons Desakan Revisi UU Peradilan Militer