Suara.com - Tugas dan wewenang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dipertanyakan setelah kasus peretasan yang dialami Bank Syariah Indonesia (BSI) dan mengancam tersebarnya jutaan data pribadi milik nasabah bank syariah tersebut.
Terkait kasus peretasan tersebut, sejauh ini BSSN sejauh ini telah melakukan komunikasi dan koordinasi kepada pihak BSI terkait upaya pemulihan sistem. Di sisi lain, BSI telah melakukan penanganan secara mandiri terkait insiden ini.
Kabar terbaru, kelompok peretas ransomware LockBit mengaku telah menyerang sistem jaringan BSI dan mencuri sejumlah data pribadi, antara lain 15 juta data nasabah, informasi karyawan, dan 1,5 terabite data internal bank.
LockBit bahkan trending di Twitter dan menjadi pembicaraan netizen terkait tersebarnya data pribadi tersebut. Lantas apa langkah yang dilakukan BSSN? Bagaimana wewenang BSSN dalam mengatasi masalah ini?
Melansir bssn.go.id, BSSN memiliki tugas menjalankan kerja di bidang keamanan siber dan sandi untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan. Secara lebih spesifik, lembaga ini memiliki delapan fungsi sebagai berikut.
1. mengkoordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN;
2. mengelola dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN; dan
3. merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis di bidang keamanan siber dan sandi;
4. melaksanakan kebijakan teknis di bidang keamanan siber dan sandi;
Baca Juga: LockBit Akui Jadi Dalang Serangan Ransomware Bank Syariah Indonesia (BSI)
5. melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi di bidang persandian;
6. menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang persandian;
7. mengelola barang milik negara yang menjadi tanggung jawab BSSN;
8. mengawasi pelaksanaan tugas di lingkungan BSSN.
Sebelum berdiri sebagai BSSN, lembaga persandian memiliki sejarah cukup panjang di tanah air. Lembaga ini terbentuk sebagai konsekuensi pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) oleh Presiden Joko Widodo pada 13 April 2021.
Banyak sebab yang melatarbelakangi perlunya menerbitkan perpres tersebut. Salah satunya adalah penataan organisasi yang bertugas mewujudkan keamanan, perlindungan, dan kedaulatan siber nasional serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu, BSSN juga perlu menjalankan tugas dan fungsinya secara lebih efektif dan efisien.
Berita Terkait
-
LockBit Akui Jadi Dalang Serangan Ransomware Bank Syariah Indonesia (BSI)
-
Data Nasabah Mulai Disebar ke Darkweb, Begini Respon BSI
-
Negosiasi Gagal, Ransomware LockBit Sebar 1,5 TB Data Nasabah dan Karyawan BSI di Dark Web
-
BSI Kena Serangan Siber, Wapres: Pengalaman Buruk
-
Wapres Keluarkan Perintah Usai Bank Syariah Indonesia Kecolongan Data Nasabah
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM
-
Pecah Kongsi! AS Beri Waktu Seminggu ke Israel Selesaikan Perang Lawan Iran