Suara.com - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani menyebut sejumlah 25 warga negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar dipekerjakan di perusahaan scam online dengan penjagaan ketat petugas bersenjata.
Selain itu, korban juga kerap disiksa jika tidak memenuhi target perusahaan.
"Korban dipekerjakan di perusahaan online scam milik Warga Negara China kemudian ditempatkan di salah satu tempat tertutup dan dijaga oleh orang-orang bersenjata," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (16/5/2023).
Setiap harinya, korban bekerja selama 18 jam. Mereka ditugaskan mencari calon korban scamming di media sosial seperti Facebook, Instagram dan Twitter.
"Manakala para korban tidak mencapai target yang ditargetkan oleh perusahaan ini mereka akan diberikan sanksi berupa potongan gaji. Termasuk tindakan dan kekerasan fisik berupa dijemur, squat jump dan lain-lain bahkan ada yang menerima pemukulan, disetrum, dan dikurung," ungkap Djuhandhani.
Padahal, lanjut Djuhandhani, korban awalnya ditawarkan bekerja sebagai marketing operator online dengan gaji mencapai Rp 15 juta per bulan. Iming-iming tersebut yang kemudian membuat korban tertarik.
"Para korban awalnya dijanjikan sebagai marketing operator online dengan gaji antara 12 juta sampai 15 juta dan ada komisi apabila mencapai target," jelas Djuhandhani.
Dipulangkan ke Indonesia
Sebagaimana diketahui jumlah WNI korban TPPO di Myanmar bertambah menjadi 25 orang dari data sebelumnya yang disebut hanya 20 orang. Djuhandhani menjelaskan, lima korban tambahan tersebut lebih awal berhasil melarikan diri dari lokasi penyekapan.
Baca Juga: Modus Anita dan Andri Rekrut Belasan WNI Korban TPPO di Myanmar, Diiming-imingi Gaji Rp 15 Juta
Dari 25 korban, 16 di antaranya direkrut oleh tersangka Andri dan Anita. Sedangkan sembilan lainnya direkrut oleh seseorang berinisial ER yang kekinian berstatus buron.
Djuhandhani menyampaikan ke 25 korban rencananya akan dipulangkan ke Indonesia pada 25 Mei 2023 mendatang. Kekinian mereka masih berada di KBRI di Thailand.
"Korban 25 orang ini sedang dilaksanakan assesmen untuk pengembaliannya. Kalau tidak salah tadi dari Kementerian Luar Negeri menyampaikan 23 Mei mereka akan dikembalikan ke Indonesia," ujar Djuhandhani.
Setelah tiba di Indonesia, penyidik akan langsung melakukan pemeriksaan. Hal ini dilakukan untuk mendalami lebih lanjut terkait perkara tersebut.
"Harapan kami setelah 23 Mei ini (korban) kembali, kami juga dari penyidik memerlukan untuk dapat dikomunikasikan kepada kami untuk proses penyidikan dan pendalaman," jelas Djuhandhani.
Anita dan Andri dua tersangka dalam kasus TPPO WNI di Myanmar ditangkap di Apartemen Sayana, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (9/5/2023) malam. Keduanya ditetapkan tersangka berdasar hasil gelar perkara yang dilaksanakan penyidik pada Selasa (9/5/2023) siang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
Terkini
-
Raja Yordania Tiba, Catat! Ini 8 Ruas Jalan Utama Jakarta yang Kena Rekayasa Lalin
-
Jurus Baru Prabowo: Ubah Bonus Demografi RI Jadi Solusi Global di Negara 'Aging Society'
-
MK Dinilai Gagal Paham Konstitusi? Larangan Jabatan Sipil Seharusnya untuk TNI, Bukan Polri
-
Wagub Babel Hellyana Diperiksa 5 Jam di Bareskrim Polri, Statusnya Kini...
-
Kasus Gus Elham: Berapa Ancamam Hukuman Penjara Pelecehan Seksual Anak?
-
Hidup di Balik Tanggul Luat Raksasa: Kisah Warga Tambakrejo Membangun Harapan dari Akar Mangrove
-
Gaduh Internal Gerindra, Ini 4 Alasan Kader Daerah Tolak Keras Budi Arie
-
TB Hasanuddin: Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil Sudah Jelas, Tapi Pemerintah Tak Pernah Jalankan
-
Status Firli Bahuri Jadi 'Senjata', Keyakinan Roy Suryo Cs Tak Ditahan di Kasus Ijazah Jokowi
-
Polda Metro Jaya Jamin Profesionalisme, Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam