Suara.com - Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh mengaku bakal berkonsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal pengajuan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G Plate sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) di Pemilu 2024.
Konsultasi itu akan dilakukan menyusul penetapan Johnny sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo oleh Kejaksaan Agung.
"Terkait masa pencalegan ini, kami akan konsultasikan dengan KPU. Kalau memang KPU sudah menyatakan, oke, kami akan langsung adjust consumption of assertion (menyesuaikan dengan pernyataan KPU)," kata Surya Paloh di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).
Sebelumnya, Komisioner KPU Divisi Teknis Idham Holik telah menyatakan bahwa status bacaleg Plate nantinya bisa gugur apabila prosesnya telah inkrah alias berkekuatan hukum tetap.
"Dalam aturan itu harus berkekuatan hukum tetap, harus berstatus putusan hukum tetap, inkrah namanya kalau dalam Undang-Undang Pemilu maupun Peraturan KPU," kata Idham di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Sejauh ini, lanjut dia, KPU hanya berharap ada keputusan dari NasDem perihal status bacaleg Plate.
Diketahui, Menkominfo Johnny G Plate resmi menyandang status tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Kejaksaan Agung memeriksa Johnny Plate, hari ini.
Dirdik Jampidsus Kejagung RI Kuntadi mengatakan, Johnny Plate bakal ditahan selama 20 hari ke depan. Selama menjalani penahanan, kata Kuntadi, Johnny akan dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
"Tim penyidik hari ini telah meningkatkan status bersangkutan (Johnny G Plate) saksi jadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba," ucap Kuntadi di Kejagung, Rabu (17/5/2023).
Baca Juga: Sedih Johnny G Plate jadi Tersangka, Surya Paloh: Keperihan Hati Ini Tak Seperti Biasanya
Penetapan status tersangka itu dilakukan Kejagung usai melakukan pemeriksaan terhadap Johnny sebanyak tiga kali.
Adapun pemeriksaan ketiga dilakukan untuk mendalami terkait ada atau tidaknya keterlibatan yang bersangkutan di balik perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp8 triliun lebih tersebut.
"Kenapa yang bersangkutan (Johnny) kita panggil hari ini, kemarin kita umumkan bersama Jaksa Agung dan Kepala BPKP, hasil dari LHP teman-teman ahli BPKP itu yang kita sampaikan hari ini, klarifikasi. kenapa kergian begitu besar. Masyarakat juga kaget kan awalnya disebutu 1 triliun jadi 8 triliun. Ini yang akan kita gali semuanya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.
Selain memeriksa Johnny, penyidik juga berencana melakukan penggeledahan. Namun, Ketut tidak mengungkap lokasi dan ada atau tidaknya keterkaitan dengan Johnny.
"Hari ini juga dijadwalkan melakukan penggeledahan," tambah Ketut.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mengungkap nilai kerugian keuangan negara akibat korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 mencapai Rp8 triliun.
Berita Terkait
-
Jhonny Plate TSK Gegara Diduga Minta Setoran Rp500 Juta Tiap Bulan, Surya Paloh: Kalau Tak Ada, Terlalu Mahal Diborgol!
-
Surya Paloh Pernah Minta Johnny G Plate Jujur Soal Korupsi Proyek BTS: Anda Terlibat atau Tidak?
-
Surya Paloh Desak Semua Pihak yang Terlibat Dugaan Korupsi Johnny G Plate Diperiksa: Termasuk Partai NasDem
-
Istana Minta Penetapan Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi Tak Dikaitkan dengan Pemilu 2024
-
Johnny G Plate Korupsi, Surya Paloh Janji Bubarkan Nasdem Jika Ada Kadernya Korupsi?
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan